
Warga negara asing yang tidak berstatus tinggal mengizinkan bekerja pada prinsipnya tidak dapat bekerja di Jepang, namun dengan memperoleh izin kegiatan di luar lingkup status tinggal, Anda dapat bekerja dalam waktu terbatas (secara prinsip 28 jam per minggu). Selain itu, jika Anda ingin melakukan kegiatan selain yang diizinkan oleh status tinggal Anda, ajukanlah izin kegiatan di luar lingkup status tinggal. Pengajuan dilakukan di Kantor Imigrasi, dan biasanya hasil keluar dalam sekitar 2 minggu hingga 1 bulan setelah pengajuan.
Saya sendiri pernah bekerja paruh waktu ketika belajar di Inggris. Ada batasan maksimal 20 jam per minggu. Pendapatan tersebut membantu biaya hidup; banyak hal dapat dipelajari melalui pekerjaan, dan lingkaran pertemanan pun bertambah. Kantor kami dapat mengurus prosedur pengajuan izin kegiatan di luar lingkup status tinggal atas nama Anda—silakan hubungi kami dengan santai.

