Orang asing yang tinggal di Jepang mungkin perlu memberi tahu kantor imigrasi setempat atau pemerintah kota tentang perubahan tersebut.

Saat pemberitahuan perubahan diperlukan

①Laporkan ke Biro Imigrasi Daerah

  1. Jika ada perubahan nama, kebangsaan・daerah, tanggal lahir, atau jenis kelamin
  2. Jika ada perubahan di institusi tempat Anda berada (mungkin tidak perlu melaporkannya, tetapi jika keberadaan institusi Anda seperti teknologi, pengetahuan humaniora, pekerjaan internasional, studi di luar negeri, dll. Menjadi dasar Status tempat tinggal, kontrol imigrasi setempat Anda perlu memberi tahu stasiun)
  3. Jika Anda adalah pasangan orang Jepang, dll. (Pernikahan internasional), pasangan penduduk tetap, dll., Dan Anda berstatus tempat tinggal yang tinggal dalam satu keluarga dan status Anda sebagai pasangan adalah dasar dari Status tempat tinggal, Harus dilaporkan jika terjadi perceraian atau kematian

②Jika perlu untuk memberi tahu kotamadya

Jika tempat tinggal baru atau berubah, atau jika orang asing yang merupakan penduduk jangka menengah hingga panjang baru memasuki Jepang dan memutuskan tempat tinggal, kota tempat tinggal dalam waktu 14 hari sejak tanggal tersebut. Anda perlu memberi tahu lingkungan, kota atau desa.