Pemegang tinggal menengah hingga panjang (yang memegang kartu tinggal) wajib memberi tahu Badan Layanan Imigrasi atau kotamadya di tempat tinggal apabila terjadi perubahan dalam kehidupan atau status. Keterlambatan pemberitahuan atau pemberitahuan yang tidak benar dapat dikenai sanksi dan merugikan permohonan tinggal di masa mendatang. Mohon jangan lupa untuk melaporkan.

① Pemberitahuan ke Badan Layanan Imigrasi

Jika terjadi perubahan seperti berikut, Anda harus memberi tahu Badan Layanan Imigrasi dalam 14 hari sejak tanggal timbulnya alasan pemberitahuan. Pemberitahuan dapat dilakukan melalui internet, pos, atau loket kantor Badan Layanan Imigrasi setempat. Tidak perlu melampirkan dokumen seperti kontrak kerja; jika mengirim lewat pos, sertakan salinan kartu tinggal.

(1)Perubahan nama, kewarganegaraan, dll.

Jika ada perubahan pada nama, kewarganegaraan · wilayah, tanggal lahir, atau jenis kelamin (misalnya perubahan nama karena menikah atau bercerai, atau perubahan kewarganegaraan karena naturalisasi), pemberitahuan diperlukan.

(2)Pemberitahuan terkait lembaga afiliasi

「Lembaga afiliasi」 berarti lembaga tempat Anda saat ini menjalankan kegiatan (tempat kerja · sekolah, dll.) atau perusahaan yang berkontrak dengan Anda. Menurut status tinggal—misalnya teknik · humaniora · bisnis internasional, pelajar, profesor, penelitian, magang keterampilan, keterampilan tertentu—persyaratan pemberitahuan dan formatnya berbeda.

Kasus utama yang memerlukan pemberitahuan:

  • Tempat kerja atau tempat studi dibubarkan, atau namanya atau alamatnya berubah
  • Anda meninggalkan tempat kerja atau tempat studi (pengunduran diri, putus sekolah, dll.)
  • Anda berpindah ke lembaga baru (pindah kerja, pindah sekolah, dll.)
  • Pelepasan dan pemindahan terjadi bersamaan

Jika Anda sekaligus memperoleh izin perubahan status tinggal karena pindah kerja, pemberitahuan terpisah tidak diperlukan; namun jika hanya memperpanjang masa tinggal, pemberitahuan terkait pindah kerja tetap diperlukan. Perubahan isi kontrak saja tidak memerlukan pemberitahuan; pemberitahuan diperlukan ketika lembaga tempat kegiatan dilakukan atau lembaga yang berkontrak berubah.

Jika Anda lupa memberi tahu, segera laporkan setelah menyadarinya. Tidak dapat menggunakan tanggal di masa depan sebagai tanggal timbulnya alasan.

※ Untuk format rinci, contoh pengisian, dan apakah pemberitahuan diperlukan, silakan merujuk pada 「Pemberitahuan terkait lembaga afiliasi · Q&A dari lembaga afiliasi」 (Badan Layanan Imigrasi).

(3)Pemberitahuan terkait pasangan

Bagi yang memegang status 「Pasangan warga negara Jepang, dll.」, 「Pasangan pemegang tinggal menetap, dll.」, atau 「Bergabung dengan keluarga」 (tinggal sebagai pasangan), jika terjadi perceraian atau kematian pasangan, Anda wajib memberi tahu dalam 14 hari. Setelah pemberitahuan, mohon konsultasikan pada kantor Badan Layanan Imigrasi setempat apakah perlu mengubah status tinggal.

② Pemberitahuan ke kotamadya (perubahan alamat tempat tinggal)

Jika pemegang tinggal menengah hingga panjang memindahkan tempat tinggal, atau baru memasuki Jepang dan menetapkan tempat tinggal, Anda wajib memberi tahu di loket kotamadya tempat tinggal baru dalam 14 hari sejak hari tersebut. Tidak dikenakan biaya.

Cara pemberitahuan: Tunjukkan kartu tinggal dan serahkan formulir pemberitahuan alamat tempat tinggal. Namun, jika Anda membawa kartu tinggal ke loket kotamadya dan menyelesaikan laporan pindah masuk atau pindah tempat tinggal berdasarkan Undang-Undang Registrasi Penduduk Dasar, pemberitahuan perubahan alamat tempat tinggal dianggap telah dilakukan dan tidak perlu mengajukan lagi formulir pemberitahuan alamat tempat tinggal.

※ Untuk prosedur rinci dan format formulir, silakan merujuk pada 「Pemberitahuan perubahan alamat tempat tinggal (pemegang tinggal menengah hingga panjang)」 (Badan Layanan Imigrasi).