Visa untuk menetap di Jepang
Status bagi mereka yang telah diakui tinggal permanen. Tidak ada batas masa tinggal dan tidak perlu diperpanjang; tidak ada pembatasan jenis pekerjaan. Kewarganegaraan tetap negara asal.
Menteri Kehakiman mempertimbangkan keadaan luar biasa dan mengizinkan tinggal dengan masa tinggal tertentu. Misalnya keturunan Nikkei generasi ketiga, pasangan Nikkei generasi kedua atau ketiga, pengungsi yang menetap di negara ketiga, serta warga penduduk yang kembali dari Tiongkok pasca perang, dan kasus sejenis.
Untuk pasangan warga negara Jepang, anak kandung, atau anak angkat khusus. Umumnya diajukan bila menikah secara internasional dan ingin bermukim di Jepang.
Untuk pasangan pemegang eijū atau pemegang izin permanen khusus, serta anak yang lahir di Jepang dan terus tinggal di sini.
Bagi pasangan atau anak yang menjadi tanggungan WNA yang bekerja, belajar, atau sejenisnya di Jepang agar dapat hidup bersama di sini.
Status untuk kegiatan yang ditetapkan secara individual oleh Menteri Kehakiman. Contoh: pembantu rumah tangga, calon perawat atau pekerja sosial lewat EPA, pencari kerja setelah lulus universitas, membawa orang tua, wirausaha asing—tiap jenis memiliki persyaratan tersendiri.
Status «tokutei katsudō» nomor 40 dan 41 memungkinkan tinggal panjang untuk wisata dan pemulihan. Bagi yang memenuhi persyaratan kekayaan atau setara, masa tinggal hingga satu tahun dapat diperoleh.

