Jika Anda ingin terus tinggal di Jepang setelah masa Status tempat tinggal, Anda perlu mengajukan izin untuk memperbarui masa tinggal Anda.

Waktu untuk mengajukan perpanjangan masa tinggal

Anda dapat mendaftar mulai 3 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Anda dapat mengajukan permohonan hingga hari masa tinggal Anda (untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur, sehari setelah hari libur), tetapi mohon mendaftar lebih awal dengan banyak waktu. Jika Anda tidak memperpanjang, Anda akan overstay (Tinggal ilegal).

Pusat Dukungan Visa・Naturalisasi akan mendukung prosedur pengajuan Status prosedur perpanjangan tempat tinggal, jadi silakan hubungi kami.