Bagi pemegang status tinggal selain Pemegang izin tinggal tetap (eijū), telah ditetapkan batas masa berlaku tinggal; bila Anda ingin terus berada di Jepang dengan status yang sama, wajib mengajukan permohonan izin perpanjangan masa tinggal. Ringkasan prosedur: silakan merujuk ke laman Immigration Services Agency—«Permohonan izin perpanjangan masa tinggal».

Kapan mengajukan perpanjangan masa tinggal

Pengajuan dapat diajukan mulai tiga bulan sebelum tanggal habis masa tinggal Anda. Permohonan harus disampaikan setidaknya pada hari berakhirnya masa tersebut (apabila hari tersebut jatuh pada libur loket—Sabtu/Minggu/hari libur nasional—batasnya adalah hari pertama loket dibuka berikutnya). Setelah masa berakhir Anda berada dalam kondisi *overstay* (tinggal secara tidak sah). Kami sangat menyarankan agar Anda mengajukan lebih awal dengan margin waktu.

Untuk berbagai permohonan dan pemberitahuan dapat pula digunakan pengajuan daring. Besarnya biaya tergantung pada tanggal penerimaan permohonan. Mohon memeriksa pula informasi mengenai revisi biaya mulai 1 April 2025 (Immigration Services Agency).

Heritage Immigration Services mendampingi permohonan izin perpanjangan masa tinggal—silakan hubungi kami kapan saja.