Visa untuk bekerja di Jepang

Apabila Anda akan bekerja di Jepang, menurut Undang-Undang Pengawasan Imigrasi Anda harus menjalankan kegiatan yang termasuk dalam salah satu status tinggal yang mengizinkan bekerja. Contohnya meliputi Highly Skilled Professional, Manajemen Bisnis, Teknik/Pengetahuan Humaniora/Bisnis Internasional, Keterampilan, Specified Skilled Worker, serta magang keterampilan—isi kegiatan, persyaratan, dan masa tinggal berbeda untuk tiap status. Untuk rincian resmi, silakan merujuk ke laman Badan Imigrasi «Cari berdasarkan status tinggal» (bahasa Jepang).

Dinilai dengan sistem poin berdasarkan pendidikan, pengalaman kerja, pendapatan tahunan, dan lainnya; dapat diperoleh dengan 70 poin ke atas. Tersedia berbagai fasilitas, seperti perpanjangan masa tinggal dan persyaratan pemohonan izin tinggal menetap yang lebih ringan.

Apabila pendidikan, riwayat kerja, dan pendapatan tahunan memenuhi ambang tertentu, Highly Skilled Professional dapat diperoleh tanpa perhitungan poin. Tersedia fasilitas seperti izin tinggal menetap setelah satu tahun dan perluasan kesempatan kerja pasangan.

Bagi lulusan universitas luar negeri yang berada di peringkat atas dunia, skema ini mengizinkan pencarian kerja atau persiapan pendirian usaha di Jepang hingga maksimal dua tahun. Pengajuan dapat diajukan langsung ke imigrasi tanpa badan penjamin.

Untuk mendirikan atau mengelola perusahaan di Jepang, atau mengurus bisnis yang sudah ada. Cocok bagi wirausahawan dan pelaku investasi yang menempatkan basis operasi di Jepang.

Bagi warga negara asing yang merencanakan pendirian usaha di Jepang, skema ini memungkinkan kegiatan persiapan berdurasi hingga dua tahun dengan dukungan badan yang ditetapkan. Dapat dimanfaatkan sebagai masa persiapan sebelum visa manajemen bisnis.

Untuk pengacara terdaftar, akuntan publik bersertifikat, konsultan pajak, scrivener hukum, gyosei-shoshi, dan profesi sejenis yang memegang kualifikasi di bidang hukum atau akuntansi guna menjalankan pekerjaan tersebut.

Bagi dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kualifikasi di Jepang untuk menjalankan praktik medis di rumah sakit, klinik, dan fasilitas sejenis.

Untuk pelaksanaan penelitian berdasarkan kontrak dengan universitas, perusahaan, atau lembaga pemerintah. Sesuai bagi peneliti yang akan beraktivitas di Jepang.

Untuk mengajar bahasa atau mata pelajaran lain di sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas, atau lembaga setara di Jepang.

Untuk insinyur, penerjemah, desainer, pengajar bahasa di sektor swasta, pemasaran, dan pekerjaan lain yang membutuhkan keahlian khusus. Salah satu status kerja yang paling banyak diajukan.

Untuk karyawan yang ditugaskan sementara dari induk/anak/perusahaan terkait di luar negeri ke kantor di Jepang guna menjalankan pekerjaan setara teknik, humaniora, atau bisnis internasional.

Untuk koki masakan asing, pelatih olahraga, pilot, pengrajin logam mulia, dan pekerjaan lain yang membutuhkan keterampilan tinggi di bidang khusus.

Untuk magang guna memperoleh teknik, keterampilan, atau pengetahuan di perusahaan atau organisasi di Jepang, termasuk kegiatan memperdalam keterampilan yang telah dipelajari.

Mulai April Reiwa 9 (2027). Di sektor yang kekurangan tenaga kerja, sistem ini membangun dan mengamankan tenaga kerja setara tingkat Specified Skilled Worker (i) melalui pekerjaan hingga tiga tahun; perpindahan majikan dengan persyaratan tertentu memungkinkan sesuai keinginan pekerja.

Untuk dosen, associate professor, atau asisten di universitas, junior college, graduate school, atau politeknik yang menjalankan penelitian dan pengajaran.

Untuk komposer, pelukis, pematung, penulis, fotografer, dan pelaku seni lain, atau mereka yang memberikan bimbingan seni di bidang musik, seni rupa, sastra, dan sejenisnya.

Untuk pendeta, biksu, imam, dan petugas agama lain yang dikirim organisasi keagamaan asing guna melakukan kegiatan keagamaan seperti ibadah dan penginjilan.

Untuk wartawan, penyiar, juru kamera, dan profesi sejenis yang berkontrak dengan surat kabar, stasiun siaran, atau kantor berita asing guna meliput atau melaksanakan tugas pers di Jepang.

Untuk penyanyi, penari, aktor, musisi, model, atlet, dan pelaku lain yang tampil dalam pertunjukan atau acara televisi.

Status tinggal bagi tenaga kerja asing di sektor tertentu yang mengalami kekurangan tenaga, dengan keterampilan dan kemampuan bahasa Jepang tertentu. Tipe (i) hingga total lima tahun; tipe (ii) memungkinkan perpanjangan jangka panjang dan penggabungan keluarga.

Kegiatan tertentu (pengumuman No. 53) untuk bekerja jarak jauh bagi perusahaan di luar negeri. Dengan pendapatan tahunan setara ¥10 juta ke atas, tinggal hingga enam bulan; penggabungan pasangan dan anak memungkinkan menurut pengumuman No. 54.