Permohonan izin pemerolehan status tinggal

Bagi warga negara asing yang berada di Jepang tanpa melalui prosedur pendaratan karena, antara lain, kehilangan kewarganegaraan Jepang atau kelahiran di Jepang, dan yang bermaksud tetap tinggal di Jepang melewati 60 hari sejak tanggal kejadian tersebut, prosedur ini dipakai untuk memperoleh status tinggal (merujuk kepada Badan Imigrasi Jepang: Permohonan izin pemerolehan status tinggal dan Pemerolehan status tinggal (Pasal 22 ayat (2) UU Keimigrasian)).

Sampai dengan 60 hari sejak tanggal kejadian, Anda dapat tinggal di Jepang meskipun belum memiliki status tinggal; namun bila Anda akan tinggal melewati 60 hari, permohonan izin pemerolehan status tinggal harus diajukan paling lambat dalam 30 hari sejak tanggal kejadian tersebut.

Persyaratan permohonan (subjek prosedur)

  • Orang yang kehilangan kewarganegaraan Jepang
  • Warga negara asing yang, karena kelahiran atau sebab lain, berada di Jepang tanpa melalui prosedur pendaratan
  • Orang yang bermaksud tinggal di Jepang melewati 60 hari sejak tanggal kejadian tersebut

Tentang kewarganegaraan: Jika ayah dan ibu sama-sama berkewarganegaraan asing, bayi yang lahir di Jepang tidak memperoleh kewarganegaraan Jepang. Ajukan laporan kelahiran ke kedutaan besar atau konsulat negara orang tua di Jepang. Siapkan pula paspor untuk anak tersebut.

Jangka waktu pengajuan

Ajukan permohonan paling lambat dalam 30 hari sejak tanggal pemerolehan status (tanggal kejadian yang menjadi dasar).

Siapa yang dapat mengajukan (penyampai permohonan)

  1. Perantara resmi (orang yang telah mendapat persetujuan dari kepala kantor Imigrasi regional sebagai perantara permohonan dan yang menerima kuasa dari pemohon)
  2. Wakil hukum (wakil secara hukum dari pemohon sendiri)
  3. Pemohon sendiri (warga negara asing yang bermaksud tinggal di Jepang)

※ Bagi yang berusia 18 tahun ke atas, pada umumnya Anda harus mengajukan sendiri, kecuali melalui perantara resmi (usia dewasa sejak 1 April 2022 adalah 18 tahun). Bila perantara yang mengajukan, pemohon utama pada prinsipnya harus berada di Jepang.

Biaya

Tidak dikenakan biaya.

Daftar dokumen (permohonan izin pemerolehan status tinggal)

Anda akan menyampaikan borang dan dokumen sesuai jenis status tinggal yang dimohonkan. Jika belum yakin jenis statusnya, lihat tabel klasifikasi status tinggal (Badan Imigrasi Jepang).

Pengelompokan utama status tinggal dan petunjuk arah pengajuan:

  • Status berbasis aktivitas: antara lain pekerjaan pemerintah asing, profesor, seni, agama, pers, Highly Skilled Professional, pengelolaan bisnis, keahlian hukum atau akuntansi, medis, penelitian, pendidikan, teknologi–humaniora–bisnis internasional, mutasi dalam grup perusahaan, perawatan, pertunjukan, keterampilan, bakat industri khusus (tokutei ginō), magang kerja terampil, aktivitas budaya, kunjungan singkat, pelajar luar negeri, pelatihan, Tinggal bersama keluarga, kegiatan khusus (tokutei katsudō), dan sejenisnya
  • Status berbasis status pribadi: antara lain istri/suami warga negara Jepang, istri/suami pemegang tinggal tetap, teijūsha (pemukim tetap tertentu), dan sejenisnya

Borang dan daftar dokumen per jenis status dapat dicek di kantor Imigrasi setempat yang membidik wilayah kediaman Anda atau di halaman Badan Imigrasi “Permohonan izin pemerolehan status tinggal” dengan memilih status yang diinginkan. Pengajuan daring juga memungkinkan (Prosedur daring untuk permohonan status tinggal).

Tempat pengajuan & jam penerimaan

  • Tempat penyampaian: kantor Imigrasi regional yang membawahi wilayah kediaman Anda (informasi juga melalui Pusat Informasi Terpadu bagi Warga Negara Asing, 0570-013904)
  • Jam penerimaan (umumnya): hari kerja pukul 09.00–12.00 dan 13.00–16.00 (dapat berbeda menurut jenis prosedur)

Kriteria pemeriksaan & perkiraan waktu pemrosesan standar

  • Aktivitas yang menjadi dasar permohonan bukan kebohongan, termasuk dalam salah satu status pada lampiran pertama atau kedua UU Keimigrasian, dan terdapat alasan yang cukup kuat untuk memandang pemerolehan status tinggal tersebut layak.
  • Waktu pemrosesan standar: dalam 60 hari sejak tanggal pemicu pemerolehan status (dalam sejumlah kasus dapat selesai pada hari yang sama).

Sertifikat kelayakan kerja

Sertifikat kelayakan kerja adalah sertifikat yang diperoleh bila seorang warga negara asing perlu membuktikan bahwa ia diperbolehkan bekerja di Jepang (merujuk kepada Sertifikat kelayakan kerja (Pasal 19 ayat (2) UU Keimigrasian) dan Permohonan penerbitan sertifikat kelayakan kerja).

Menurut UU Keimigrasian, agar pemberi kerja mudah memastikan isi pekerjaan, dapat diterbitkan sertifikat yang secara konkret menunjukkan “kegiatan kerja yang diperbolehkan” bagi orang asing yang bersangkutan. Apakah seseorang boleh bekerja atau tidak pada dasarnya ditentukan oleh status tinggalnya; jika tanpa sertifikat pun kerja tersebut diperbolehkan, Anda tetap dapat bekerja. Perlakuan merugikan semata-mata karena tidak menunjukkan sertifikat ini dilarang.

Kapan permohonan penerbitan sertifikat kelayakan kerja diperlukan

Misalnya ketika perusahaan yang akan mempekerjakan orang asing meminta orang tersebut memperoleh sertifikat guna memastikan bahwa pekerjaan tersebut sah menurut hukum di Jepang.

① Ingin membuktikan—atas permintaan perusahaan—bahwa Anda boleh bekerja di Jepang

Ada pula kasus di mana perusahaan perekrut meminta karyawan asing memperoleh sertifikat untuk memverifikasi legalitas bekerja di Jepang.

② Saat pindah kerja, khawatir apakah visa kerja Anda saat ini dapat diperpanjang untuk pekerjaan di perusahaan baru

Untuk memastikan lebih dulu apakah tugas di perusahaan baru masih termasuk pekerjaan yang diizinkan oleh jenis visa kerja yang Anda miliki, terkadang diajukan permohonan agar Imigrasi melakukan penilaian pendahuluan.

Jika setelah pindah ternyata pekerjaan baru tidak termasuk lingkup yang diizinkan oleh visa kerja yang Anda pegang, Anda berisiko dianggap bekerja tanpa izin, dan perpanjangan visa juga dapat menjadi sulit.

Dokumen utama untuk sertifikat kelayakan kerja (ringkas)

Bila tidak ada perubahan tempat kerja atau isi kegiatan: borang permohonan penerbitan sertifikat kelayakan kerja, surat izin aktivitas di luar status (bila Anda memilikinya), kartu tinggal, paspor, dll. Jika ada pindah kerja atau perubahan isi pekerjaan, diperlukan pula dokumen yang memperlihatkan tempat kerja dan isi kegiatan yang baru. Rincian mohon konfirmasi di Permohonan penerbitan sertifikat kelayakan kerja (Badan Imigrasi Jepang). Biaya pada saat persetujuan: 2.000 yen (materai), untuk pengajuan daring 1.600 yen.

Masa tinggal (bila status “kegiatan khusus” untuk pencarian kerja, dll.)

Pada umumnya enam bulan; jika dalam masa itu belum mendapat pekerjaan, dapat diajukan perpanjangan sekitar enam bulan lagi.

Pelajar asing yang telah mendapat pekerjaan atau akan mendirikan usaha

Pelajar asing yang tempat kerjanya sudah ditentukan

Diajukan visa kerja yang sesuai profesi, misalnya visa teknologi–humaniora–bisnis internasional, visa humaniora–internasional, visa teknologi, visa medis, dan sejenisnya.

Merencanakan mendirikan perusahaan di Jepang setelah lulus

Bagi yang setelah lulus akan mendirikan sendiri perusahaan dan menjalankan pengelolaan usaha, diajukan visa pengelolaan bisnis. Diperlukan pula persiapan modal dan kantor, antara lain.