Visa tinggal keluarga adalah visa yang diperoleh pasangan atau anak yang bergantung pada orang asing yang tinggal di Jepang untuk tinggal di Jepang, dan juga dapat diperoleh oleh orang tua atau saudara laki-laki.

Ketentuan untuk mendapatkan visa tinggal keluarga

Mereka yang memiliki status tempat tinggal seperti profesor, seni, agama, berita, investasi / manajemen, hukum / akuntansi, perawatan medis, penelitian, pendidikan, teknologi, ilmu humaniora / bisnis internasional, transfer dalam perusahaan, hiburan, keterampilan, kegiatan budaya, belajar di luar negeri, dll. Harus pasangan atau anak.

  • Pasangan: Hubungan pernikahan diperlukan dan tidak termasuk jika bercerai atau intim.
  • Anak-anak: Termasuk anak-anak haram dan anak-anak yang diadopsi dan diakui buta huruf.

Masa tinggal

5 tahun, 4 tahun 3 bulan, 4 tahun, 3 tahun 3 bulan, 3 tahun, 2 tahun 3 bulan, 2 tahun, 1 tahun 3 bulan, 1 tahun, 6 bulan atau 3 bulan.