Status tinggal「Pekerjaan hukum dan akuntansi」adalah status tinggal bagi kegiatan yang sesuai dengan tugas hukum atau akuntansi yang boleh dilakukan oleh orang yang memiliki kualifikasi seperti pengacara urusan hukum negara asing, akuntan bersertifikat asing, atau kualifikasi hukum lainnya(menurut Badan Layanan Imigrasi「Status tinggal『Pekerjaan hukum dan akuntansi』」).

Selain pengacara dan akuntan bersertifikat, yang termasuk antara lain adalah judicial scrivener, konsultan pajak, gyoseishoshi, patent attorney, surveyor tanah dan bangunan, konsultan jaminan sosial tenaga kerja, maritime clerk, serta pengacara urusan hukum negara asing dan akuntan bersertifikat asing—para profesional yang menjalankan tugas dengan kualifikasi terkait hukum dan akuntansi menurut ketentuan di Jepang.

Dua orang pria berjabat tangan

Kegiatan yang termasuk dalam status tinggal ini

Contohnya meliputi pengacara dan akuntan bersertifikat. Untuk memperoleh visa, diperlukan dokumen yang membuktikan bahwa pemohon memiliki salah satu kualifikasi di Jepang berikut(salinan lisensi, sertifikat, dll.).

  1. Pengacara
  2. Judicial scrivener
  3. Surveyor tanah dan bangunan
  4. Pengacara urusan hukum negara asing(gaiben)
  5. Akuntan bersertifikat
  6. Akuntan bersertifikat asing
  7. Konsultan pajak
  8. Konsultan jaminan sosial tenaga kerja
  9. Patent attorney
  10. Maritime clerk
  11. Gyoseishoshi

Masa tinggal

5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, atau 3 bulan

Daftar dokumen yang diperlukan

Dokumen yang diperlukan berbeda menurut jenis pengajuan. Untuk sertifikat yang dikeluarkan di Jepang, gunakan dokumen yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan. Untuk dokumen dalam bahasa asing, lampirkan terjemahan ke bahasa Jepang. Rincian silakan periksa pada laman Badan Layanan Imigrasi.

Permohonan penerbitan sertifikat eligibilitas(COE)(jika baru pertama kali masuk ke Jepang)

  1. Formulir permohonan penerbitan sertifikat eligibilitas 1 rangkap
  2. Foto 1 lembar(sesuai ukuran yang ditetapkan)
  3. Amplop untuk balasan surat(amplop standar dengan alamat penerima yang jelas dan perangko untuk kiriman terdaftar sederhana) 1 lembar
  4. Dokumen yang membuktikan bahwa pemohon memiliki salah satu kualifikasi tersebut(pengacara, judicial scrivener, surveyor tanah dan bangunan, pengacara urusan hukum negara asing, akuntan bersertifikat, akuntan bersertifikat asing, konsultan pajak, konsultan jaminan sosial tenaga kerja, patent attorney, maritime clerk, gyoseishoshi)(salinan lisensi, sertifikat, dll.) 1 rangkap

Permohonan izin perubahan status tinggal(jika menjalankan status lain dan akan mengubah ke status ini)

  1. Formulir permohonan izin perubahan status tinggal 1 rangkap
  2. Foto 1 lembar(sesuai ukuran yang ditetapkan;tidak diperlukan jika berusia di bawah 16 tahun)
  3. Paspor dan residence card(ditunjukkan)
  4. Dokumen yang membuktikan bahwa pemohon memiliki salah satu kualifikasi tersebut(salinan lisensi, sertifikat, dll.) 1 rangkap

Permohonan perpanjangan masa tinggal(jika menjalankan status ini dan akan memperpanjang)

  1. Formulir permohonan perpanjangan masa tinggal 1 rangkap
  2. Foto 1 lembar(sesuai ukuran yang ditetapkan;tidak diperlukan jika berusia di bawah 16 tahun atau memohon perpanjangan masa tinggal 3 bulan atau kurang)
  3. Paspor dan residence card(ditunjukkan)

Permohonan izin memperoleh status tinggal(jika sudah berada di Jepang dan ingin memperoleh status ini)

  1. Formulir permohonan izin memperoleh status tinggal 1 rangkap
  2. Foto 1 lembar(sesuai ukuran yang ditetapkan;tidak diperlukan jika berusia di bawah 16 tahun)
  3. Dokumen yang membuktikan kewarganegaraan atau dokumen yang membuktikan dasar perolehan(berbeda menurut klasifikasi)
  4. Paspor(ditunjukkan)
  5. Dokumen yang membuktikan bahwa pemohon memiliki salah satu kualifikasi tersebut(salinan lisensi, sertifikat, dll.) 1 rangkap

Pemberitahuan: Selama menjalankan status tinggal ini, jika terjadi perubahan lembaga afiliasi, tempat tinggal, atau hal yang tercantum pada residence card, pemberitahuan sesuai ketentuan diperlukan. Untuk rinciannya silakan mengonfirmasi ke kantor imigrasi setempat atau laman Kementerian Kehakiman.