Seorang wanita yang membuat lingkaran dengan tangan

Permohonan izin tinggal khusus

Izin tinggal khusus adalah sistem yang memberikan status tempat ting gal khusus kepada orang asing yang tinggal secara ilegal di Jepang karena masuk secara ilegal ke Jepang atau tinggal apa adanya setelah visa habis. Itu adalah.

Dalam banyak kasus, suami / istri orang Jepang, penduduk ilegal yang belum menikah tetapi membesarkan anak berkewarganegaraan Jepang, tinggal ilegal yang menikah dengan penduduk tetap, atau orang yang membutuhkan pertimbangan kemanusiaan diperbolehkan untuk tetap tinggal.

Periode dari aplikasi hingga izin

Mungkin diperlukan waktu 4 hingga 9 bulan pada kasus awal dan 3 tahun pada kasus akhir, tetapi umumnya membutuhkan waktu sekitar 1 tahun.

①Kasus dimana tempat tinggal khusus diberikan dan kasus dimana tempat tinggal khusus tidak diberikan

Kasus izin khusus untuk tempat tinggal

  1. Dia diizinkan tinggal di Jepang selama 8 tahun 9 bulan, tinggal secara ilegal selama 6 tahun 11 bulan, dan menikah selama 4 tahun 1 bulan karena dia adalah pasangan orang Jepang. (Rincian Izin Status tempat tinggal: Pasangan Jepang, dll. (Pernikahan Internasional) Masa Tinggal: 1 tahun)
  2. Dia diizinkan tinggal di Jepang selama 12 tahun 1 bulan, tinggal secara ilegal selama 1 tahun, dan telah menikah selama sekitar 1 tahun selama 45 bulan karena dia adalah pasangan Jepang dengan dua anak di bawah umur. (Rincian Izin Status tempat tinggal: Pasangan Jepang, dll. (Pernikahan Internasional) Masa Tinggal: 1 tahun)
  3. Dia tinggal di Jepang selama 18 tahun, tinggal secara ilegal di Jepang selama 18 tahun, dan diizinkan menikah selama 1 tahun 11 bulan karena dia adalah pasangan orang Jepang. Saya membesarkan anak sungguhan dengan kewarganegaraan Jepang.) (Rincian Izin Status tempat tinggal: Pasangan Jepang, dll. (Pernikahan Internasional) Masa Tinggal: 1 tahun)
  4. Dia diizinkan tinggal di Jepang selama 3 tahun 1 bulan, tinggal secara ilegal di Jepang selama 3 tahun 1 bulan, menikah selama 1 tahun 3 bulan, dan memiliki dua anak di bawah umur karena dia adalah pasangan Jepang. (Rincian Izin Status tempat tinggal: Pasangan Jepang, dll. (Pernikahan Internasional) Masa Tinggal: 1 tahun)
  5. Dia diizinkan tinggal di Jepang selama 9 tahun 4 bulan, tinggal secara ilegal selama 8 tahun 11 bulan, dan telah menikah selama 4 tahun dan merupakan pasangan orang Jepang. (Rincian Izin Status tempat tinggal: Pasangan Jepang, dll. (Pernikahan Internasional) Masa Tinggal: 1 tahun)

Kasus-kasus di mana tempat tinggal khusus tidak diizinkan

  1. Kasus dimana lama tinggal di Jepang 10 tahun 5 bulan, masuk ilegal 10 tahun 5 bulan, masa nikah 11 bulan, dan riwayat deportasi 3 kali.
  2. Kasus dimana dia ditangkap oleh polisi selama 2 tahun 10 bulan di Jepang karena prostitusi, memiliki masa nikah 1 tahun 2 bulan, memiliki satu riwayat deportasi, dan curiga dengan situasi sebenarnya dari hidup bersama dan menikah.
  3. Ia telah ditangkap oleh polisi karena masuk secara ilegal selama 7 tahun 11 bulan di Jepang, telah menikah selama 2 bulan, telah divonis 2 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi (masuk secara ilegal), dan telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Entri berikutnya adalah penyelundupan dengan kapal. Kasus perkawinan didirikan selama penahanan.
  4. Kasus di mana jangka waktu tinggal di Jepang adalah 11 tahun 3 bulan, sisa jangka waktu ilegal ditangkap oleh polisi karena melanggar hukum pidana, sisa jangka waktu ilegal sekitar 2 tahun 3 bulan, dan hukuman penjara 3 tahun untuk perampokan.

②Jika pasangan adalah orang asing yang merupakan penduduk tetap

Kasus izin khusus untuk tempat tinggal

  1. Status tempat tinggal: Perkara pasangan berstatus penduduk tetap dengan masa tinggal di Jepang 9 tahun 6 bulan, sisa jangka waktu 9 tahun 3 bulan secara ilegal, dan masa perkawinan sekitar 1 tahun 3 bulan. (Rincian Izin Status tempat tinggal: Pasangan Jepang, dll. (Pernikahan Internasional) Masa Tinggal: 1 tahun)
  2. Status tempat tinggal: Pasangan berstatus penduduk tetap dengan masa tinggal di Jepang 6 tahun, sisa jangka waktu 1 tahun 4 bulan secara ilegal, dan masa perkawinan 1 tahun 11 bulan. (Rincian izin Status tempat tinggal: pasangan Jepang, dll. (Pernikahan Internasional) Masa tinggal: 1 tahun)
  3. Status tempat tinggal: Pasangan merupakan penduduk tetap khusus dengan masa tinggal di Jepang 12 tahun 9 bulan, sisa jangka waktu 12 tahun 9 bulan, dan masa kawin 6 bulan. (Rincian izin Status tempat tinggal: pasangan Jepang, dll. (Pernikahan Internasional) Masa tinggal: 1 tahun)
  4. Status tempat tinggal: Pasangan dan anak yang merupakan penduduk tetap, dengan masa tinggal di Jepang 9 tahun, sisa jangka waktu ilegal 8 tahun, dan masa perkawinan 1 tahun. (Rincian izin Status tempat tinggal: Masa tinggal penduduk: 1 tahun)
  5. Kasus 9 tahun di Jepang, ditangkap polisi karena melanggar hukum pidana prostitusi, masa nikah 6 tahun 1 bulan, 2 anak di bawah umur, penduduk tetap dan pasangan .. (Rincian izin Status tempat tinggal: Masa tinggal penduduk: 1 tahun)

Kasus-kasus di mana tempat tinggal khusus tidak diizinkan

  1. Kasus dimana jangka waktu tinggal di Jepang adalah 6 tahun 8 bulan, sisa jangka waktu ilegal adalah 3 tahun 4 bulan, masa nikah 10 bulan, dan situasi sebenarnya dari hidup bersama dan menikah dipertanyakan.
  2. Kasus di mana jangka waktu tinggal di Jepang adalah 4 tahun 6 bulan, sisa jangka waktu ilegal adalah 4 tahun, jangka waktu nikah adalah 1 bulan, dan perkawinan dilangsungkan saat ditahan oleh pihak berwenang setelah tertangkap.
  3. Kasus dimana sebenarnya keadaan tinggal bersama / menikah dipertanyakan karena jangka waktu tinggal di Jepang adalah 4 bulan, jangka waktu tinggal ilegal di Jepang adalah 1 bulan, dan jangka waktu kawin adalah 2 bulan.
  4. Kasus di mana jangka waktu tinggal di Jepang adalah 8 tahun 2 bulan, jangka waktu pernikahan adalah 8 bulan, dan orang tersebut memiliki kartu penduduk palsu pada saat terdeteksi.
  5. Dia telah berada di Jepang selama 18 tahun, telah tinggal secara ilegal selama 18 tahun, telah ditangkap karena melanggar undang-undang hukuman, telah menikah selama 19 tahun, dan memiliki dua anak di bawah umur. Kasus di mana Anda pernah dideportasi sekali.

③Untuk keluarga asing

Kasus izin khusus untuk tempat tinggal

  1. Jangka waktu tinggal di Jepang adalah 21 tahun 2 bulan, masa tinggal ilegal adalah 8 bulan, dan struktur keluarga adalah pasangan: tinggal ilegal (tinggal di Jepang: sekitar 14 tahun, periode pelanggaran: sekitar 8 bulan) Anak: tinggal ilegal (tinggal di Jepang) : Kira-kira 12 tahun 11 bulan, Periode pelanggaran: Kira-kira 8 bulan) ・ Status tempat tinggal untuk ketiga keluarga berusia 12 tahun: Kasus di mana seluruh keluarga menyatakan muncul dan ibunya pernah dideportasi satu kali.
  2. Jangka waktu tinggal di Jepang adalah 22 tahun 3 bulan, sisa jangka waktu ilegal adalah 22 tahun, dan struktur keluarga adalah anak: Setelah lahir di Jepang, Status tempat tinggal belum diperoleh. ).
  3. Kasus dimana lama tinggal di Jepang 21 tahun, ilegal tinggal 21 tahun, dan struktur keluarga adalah anak: Setelah lahir di Jepang, Status tempat tinggal belum diperoleh.

Kasus-kasus di mana tempat tinggal khusus tidak diizinkan

  1. Masuk ilegal di Jepang dengan jangka waktu tinggal di Jepang 14 tahun 9 bulan, masa pelanggaran 14 tahun 9 bulan, dan struktur keluarga pasangan: tinggal secara ilegal (jangka waktu tinggal di Jepang: sekitar 10 tahun 11 bulan, jangka waktu pelanggaran: 10 tahun 8 bulan) Anak: Kasus Status tempat tinggal belum diperoleh setelah lahir di Jepang, dan seluruh keluarga menyatakan hadir pada usia 1 tahun dan kedua orang tuanya pernah dideportasi.
  2. Masuk ilegal di Jepang selama 6 tahun 11 bulan, masa pelanggaran selama 6 tahun 11 bulan, susunan keluarga adalah anak: setelah lahir di Jepang, Status tempat tinggal tidak diperoleh, umur 6 tahun, ibu dan anak sudah menyatakan kemunculan, Kasus dimana tidak ada interaksi dengan ayah.

④Kasus lainnya

Kasus izin khusus untuk tempat tinggal

  1. Jangka waktu tinggal di Jepang adalah 20 tahun, masa tinggal ilegal adalah 19 tahun 7 bulan, dan alasan tinggal di Jepang adalah karena Jepang memiliki tempat tinggal. (Rincian izin: Status tempat tinggal, masa tinggal penduduk: 1 tahun)
  2. Jangka waktu tinggal di Jepang adalah 9 tahun, sisa jangka waktu ilegal adalah 8 tahun 9 bulan, dan alasan ingin tinggal adalah untuk mengasuh dan membesarkan anak asli yang memiliki kewarganegaraan Jepang. (Rincian izin Status tempat tinggal: Masa tinggal penduduk: 1 tahun)
  3. Kasus di mana jangka waktu tinggal di Jepang adalah 9 tahun 3 bulan, jangka waktu tinggal ilegal adalah 9 bulan, dan alasan ingin tinggal dilindungi oleh lembaga publik sebagai korban DV pengasuhan anak. (Rincian izin Status tempat tinggal: Masa tinggal penduduk: 1 tahun)
  4. Kasus dimana jangka waktu tinggal di Jepang adalah 4 tahun 9 bulan, sisa jangka waktu ilegal adalah 3 tahun 7 bulan, dan alasan ingin tinggal adalah hak asuh dan pengasuhan anak asli dengan kewarganegaraan Jepang. (Rincian izin Status tempat tinggal: Masa tinggal penduduk: 1 tahun)
  5. Kasus dimana jangka waktu tinggal di Jepang adalah 2 bulan, jangka waktu tinggal ilegal adalah 2 bulan, alasan ingin tinggal dilindungi oleh lembaga publik sebagai korban transaksi pribadi, dan dengan dukungan lembaga internasional ia ingin pulang lebih awal. (Rincian izin Status tempat tinggal: Kegiatan khusus Periode tinggal: 1 tahun)
  6. Kasus terlahir di Okinawa yang diduduki sebagai anak orang Jepang yang memiliki masa tinggal di Jepang 44 tahun 10 bulan, sisa jangka waktu ilegal selama 17 tahun 4 bulan, dan alasan ingin tinggal di Jepang. (Rincian izin: Status tempat tinggal, masa tinggal penduduk: 1 tahun)
  7. Dia tinggal di Jepang selama 11 tahun 1 bulan, memasuki negara itu secara ilegal, tinggal secara ilegal selama 11 tahun 1 bulan, dan dilindungi oleh kantor konseling anak dengan meninggalkan pengasuhan anak ibunya sebagai persiapan untuk meninggalkan Jepang. Kasus yang memerlukan waktu persiapan sebelum diambil alih oleh ayah di negara asalnya. (Rincian izin Status tempat tinggal: Kegiatan khusus Periode tinggal: 6 bulan)

Kasus-kasus di mana tempat tinggal khusus tidak diizinkan

  1. Saya ingin tinggal di Jepang selama 8 tahun 3 bulan, tinggal secara ilegal selama 10 bulan karena kegiatan di luar status saya, dan ingin melakukan kegiatan misionaris karena keinginan saya untuk tinggal. (Kasus dimana dia bekerja secara eksklusif sebagai TKI transportasi sambil tinggal atas ijin Status tempat tinggal "agama")
  2. Jangka waktu tinggal di Jepang adalah 8 tahun 1 bulan, masa tinggal ilegal adalah 2 bulan, dan alasan ingin tinggal adalah Jepang memiliki tempat tinggal (setelah mendapat izin untuk mengubah status tempat ting gal menjadi "ilmu humaniora / bisnis internasional" dengan menyamarkan tempat kerja. , Mereka yang beroperasi secara eksklusif sebagai karyawan restoran. Kasus-kasus di mana mereka tetap secara ilegal selama penahanan setelah ditangkap)
  3. Saya sudah 2 bulan di Jepang, dan status tempat tinggalnya sudah dibatalkan oleh laporan dari inspektur imigrasi, dan saya ingin tetap tinggal bersama pasangan saya (manusia / internasional) yang ingin tinggal di Jepang. (Ada satu riwayat deportasi. Kasus di mana ditemukan bahwa izin pendaratan diperoleh dengan menyembunyikan riwayat deportasi dan Status tempat ting gal dibatalkan)
  4. Jangka waktu tinggal di Jepang adalah 24 tahun 2 bulan, Tinggal ilegal 24 tahun 2 bulan karena masuk secara ilegal, dan alasan tinggal di Jepang. (Status tempat ting gal dibatalkan karena ternyata pernikahan yang disamarkan. Status tempat tinggal Setelah pembatalan, mulailah tinggal dengan pasangan nikah yang disamarkan dan ingin tinggal di Jepang)
  5. Saya telah berada di Jepang selama 2 tahun 4 bulan, dan meskipun Status tempat tinggal saya telah dibatalkan, saya tetap tinggal dan ingin tinggal dengan suami Jepang saya (pasangan nikah yang disamarkan). (Status tempat ting gal dibatalkan karena ternyata pernikahan palsu. Setelah status tempat ting gal dicabut, orang yang mulai tinggal dengan pasangan nikah palsu dan ingin tinggal di Jepang. Catatan palsu surat keterangan adil elektromagnetik asli dan dinas yang sama 1 tahun 6 bulan penjara, 3 tahun penjara)
  6. Dia telah berada di Jepang selama 18 tahun, ditangkap oleh polisi karena melanggar undang-undang hukuman, memiliki sisa waktu ilegal 6 tahun 9 bulan, dan memiliki tempat tinggal di Jepang, di mana alasan keinginannya untuk tinggal adalah generasi ketiga Jepang. (Residu ilegal selama di penjara. 7 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Kontrol Stimulan, invasi gedung, pencurian, invasi tempat tinggal, dan percobaan perampokan)
  7. Dia telah berada di Jepang selama 17 tahun dan 4 bulan, ditangkap oleh polisi karena melanggar undang-undang hukuman, memiliki sisa waktu ilegal selama 2 tahun dan 4 bulan, dan merupakan generasi kedua Jepang-Amerika. (Residu ilegal saat menjalani hukuman penjara. Ada pendahulu karena melanggar UU Pengendalian Ganja dan UU Pengendalian Stimulan. Hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena melanggar UU Pengendalian Stimulan)