Visa seni (visa artis) adalah status tinggal bagi seniman (komposer, penulis lirik, pelukis, pematung, pengrajin, penulis, fotografer, dan sejenisnya) serta bagi mereka yang memberikan pengarahan mengenai kegiatan seni (musik, seni rupa, sastra, fotografi, teater, tari, film) yang akan tinggal di Jepang dan menjalankan kegiatan tersebut.

Seorang pria sedang melukis

Apa itu status tinggal「Seni」(definisi Kementerian Kehakiman)

Menurut Badan Layanan Imigrasi, status tinggal「Seni」didefinisikan sebagai berikut.

Kegiatan seni berpenghasilan dalam bidang musik, seni rupa, sastra, atau bidang seni lainnya (kecuali yang termasuk status tinggal「Pertunjukan」).

Dengan kata lain, yang termasuk adalah kegiatan seni berpenghasilan selain pertunjukan hiburan atau olahraga yang menjadi objek visa pertunjukan. Contohnya meliputi komposer, pelukis, penulis, dan sejenisnya.

Syarat memperoleh visa seni

Visa seni (visa artis) ditujukan bagi mereka yang akan menjalankan kegiatan seni berpenghasilan berikut di Jepang.

  1. Seniman yang menjalankan kegiatan kreatif, seperti komposer, penulis lirik, pelukis, pematung, pengrajin, penulis, dan fotografer
  2. Mereka yang memberikan pengarahan mengenai kegiatan seni dalam bidang musik, seni rupa, sastra, fotografi, teater, tari, film, atau bidang seni lainnya (instruktur atau pengajar)

Ada atau tidaknya kontrak tidak menjadi persoalan. Anda dapat mengajukan permohonan baik untuk kegiatan berdasarkan kontrak dengan lembaga pemerintah, swasta, maupun perorangan, maupun untuk kegiatan pekerja lepas tanpa kontrak.

Masa tinggal

Lima tahun, tiga tahun, satu tahun, atau tiga bulan

(Rujukan:Status tinggal「Seni」|Badan Layanan Imigrasi

Daftar dokumen yang diperlukan

Dokumen yang diperlukan berbeda menurut jenis permohonan. Untuk sertifikat yang diterbitkan di Jepang, gunakan dokumen yang diterbitkan dalam jangka waktu tiga bulan sebelum pengajuan. Untuk dokumen dalam bahasa asing, lampirkan terjemahan ke dalam bahasa Jepang.

1. Permohonan penerbitan sertifikat eligibilitas(bagi mereka yang baru pertama kali masuk ke Jepang)

  • Satu lembar formulir permohonan penerbitan sertifikat eligibilitas
  • Satu lembar foto(sesuai spesifikasi)
  • Satu amplop untuk balasan surat(dengan perangko untuk kiriman tercatat sederhana)
  • Dokumen yang menjelaskan isi kegiatan
     ・Jika berdasarkan kontrak:satu lembar dokumen yang membuktikan isi kegiatan, jangka waktu, kedudukan, dan imbalan
     ・Jika tidak berdasarkan kontrak:satu lembar dokumen yang dibuat pemohon, berisi isi kegiatan, jangka waktu, dan perkiraan penghasilan
  • Dokumen yang memperjelas prestasi dalam kegiatan seni
     ・Satu lembar daftar riwayat hidup yang secara rinci mencatat riwayat kegiatan seni
     ・Salah satu dari berikut:daftar karya di masa lalu, prestasi seperti penghargaan atau seleksi, liputan media mengenai kegiatan di masa lalu, surat rekomendasi dari organisasi terkait, dan sejenisnya(satu set)

2. Permohonan izin perubahan status tinggal(dari status lain ke「Seni」)

  • Satu lembar formulir permohonan izin perubahan status tinggal
  • Satu lembar foto(tidak diperlukan jika di bawah 16 tahun)
  • Paspor dan kartu tinggal(untuk ditunjukkan)
  • Dokumen yang menjelaskan isi kegiatan(sama seperti butir 1 di atas)
  • Dokumen yang memperjelas prestasi dalam kegiatan seni(sama seperti butir 1 di atas)

3. Permohonan perpanjangan masa tinggal(melanjutkan dengan status「Seni」)

  • Satu lembar formulir permohonan perpanjangan masa tinggal
  • Satu lembar foto(tergantung kasus, tidak diperlukan jika di bawah 16 tahun atau jika mengajukan perpanjangan tiga bulan)
  • Paspor dan kartu tinggal(untuk ditunjukkan)
  • Dokumen yang menjelaskan isi kegiatan(sama seperti butir 1 di atas)
  • Masing-masing satu lembar surat keterangan pajak penduduk(atau non-pajak)dan surat keterangan pembayaran pajak yang memuat total penghasilan satu tahun dan situasi pembayaran pajak

4. Permohonan izin memperoleh status tinggal(memperoleh status「Seni」selama berada di Jepang)

  • Satu lembar formulir permohonan izin memperoleh status tinggal
  • Satu lembar foto(tergantung kasus, tidak diperlukan jika di bawah 16 tahun, dan sejenisnya)
  • Paspor dan kartu tinggal(untuk ditunjukkan)
  • Satu lembar dokumen sesuai klasifikasi permohonan(dokumen yang membuktikan kewarganegaraan, dokumen yang membuktikan alasan perolehan status, dan sejenisnya)
  • Dokumen yang menjelaskan isi kegiatan(sama seperti butir 1 di atas)
  • Dokumen yang memperjelas prestasi dalam kegiatan seni(sama seperti butir 1 di atas)

※Jika berkas disampaikan oleh orang selain pemohon sendiri, diperlukan penyerahan dokumen yang membuktikan identitas pihak yang menyampaikan berkas tersebut.
※Untuk rincian dokumen dan lembar daftar periksa, silakan merujuk pada halaman「Seni」Badan Layanan Imigrasi(bahasa Jepang).