Pesawat besar

Deportasi adalah hukuman administratif yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, yang berarti bahwa orang asing yang tinggal di Jepang dideportasi secara paksa dari Jepang.

Alasan deportasi

  1. Mereka yang memasuki Jepang tanpa memiliki paspor yang masih berlaku, atau mereka yang memasuki Jepang dengan tujuan mendarat di Jepang tanpa mendapat izin dari inspektur imigrasi.
  2. Mereka yang mendarat di Jepang tanpa izin dari inspektur imigrasi
  3. Mereka yang status tempat ting galnya telah dicabut
  4. Mereka yang status tempat ting galnya dibatalkan dan yang tetap di Jepang setelah jangka waktu keberangkatan yang ditentukan
  5. Orang yang memalsukan dokumen, menggunakan atau meminjamkan dokumen palsu, dll. Untuk tujuan memperoleh izin mendarat secara ilegal, izin untuk mengubah Status tempat tinggal, izin untuk memperbarui masa tinggal, dll. Kepada orang asing lainnya
  6. Orang asing yang tinggal di Jepang tercantum di bawah ini
  7.   
          
    1. Orang yang secara jelas diakui terlibat dalam aktivitas untuk menjalankan bisnis atau menerima kompensasi yang melanggar larangan aktivitas di luar status kualifikasi
    2.     
    3. Orang yang tinggal di Jepang setelah masa tinggal (overstay) tanpa menerima perpanjangan atau perubahan masa tinggal
    4.     
    5. Orang yang pernah melakukan transaksi pribadi, dll.
    6.     
    7. Orang yang dihukum karena melanggar Undang-Undang Tiket Penumpang
    8.     
    9. Mereka yang dihukum penjara karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi
    10.     
    11. Orang yang dihukum penjara atau lebih tinggi karena melanggar Undang-Undang Pendaftaran Penduduk Asing
    12.     
    13. Seorang anak laki-laki yang telah dihukum penjara atau penjara lebih dari 3 tahun
    14.     
    15. Mereka yang dihukum karena kejahatan narkoba
    16.     
    17. Orang lain yang telah dijatuhi hukuman penjara atau penjara untuk jangka waktu tidak terbatas atau lebih dari satu tahun
    18.     
    19. Orang yang terlibat dalam pekerjaan yang berhubungan langsung dengan prostitusi
    20.     
    21. Mereka yang mendorong, mendorong, atau membantu orang asing lainnya untuk mendarat atau memasuki negara secara ilegal
    22.     
    23. Seseorang yang mencoba untuk menghancurkan Konstitusi Jepang atau pemerintah yang didirikan di bawahnya dengan kekerasan, atau telah membentuk atau bergabung dengan partai politik, dll. Yang mencoba atau memaksakan hal ini.
    24.     
    25. Orang yang telah membentuk atau bergabung dengan partai politik berikut, dll., Atau memiliki hubungan dekat dengan mereka
    26.       
                
      1. Partai politik yang merekomendasikan penyerangan atau pembunuhan pegawai negeri karena mereka pegawai negeri, dll.
      2.         
      3. Partai politik yang merekomendasikan perusakan atau perusakan fasilitas umum secara ilegal
      4.         
      5. Partai politik yang mendorong perselisihan yang menangguhkan atau menghalangi pemeliharaan normal atau pengoperasian fasilitas keselamatan di lokasi pabrik, dll.
      6.       
        
  8. Orang yang membuat, mendistribusikan, dan memamerkan dokumen dan gambar untuk mencapai tujuan partai politik di atas, dll.
  9. Seseorang yang ditemukan oleh Menteri Kehakiman telah melakukan tindakan yang merugikan kepentingan atau keamanan publik Jepang
  10. Seseorang yang tinggal di Status tempat tinggal untuk sementara waktu dan secara ilegal membunuh seseorang di tempat tersebut, dll. Sehubungan dengan kemajuan dan hasil kompetisi internasional, dll. Yang diadakan di Jepang, atau untuk tujuan menghambat kelancaran pelaksanaannya. Seseorang yang menyerang seseorang, mengancam seseorang, atau merusak bangunan atau orang lain
  11. Pelanggar izin pendaratan sementara
  12. Mereka yang termasuk dalam Alasan ditolak dan telah menerima perintah evakuasi dan tidak pindah tanpa penundaan
  13. Mereka yang telah mendapat izin untuk menelepon di pelabuhan, mereka yang telah melewati masa izin, dan mereka yang masih berada di Jepang
  14. Orang yang izin pendaratannya untuk beberapa awak telah dicabut dan tetap berada di Jepang setelah jangka waktu keberangkatan yang ditentukan
  15. Mereka yang telah meninggalkan kewarganegaraan Jepang atau orang asing yang lahir di Jepang yang tinggal di Jepang 60 hari setelah tanggal pencabutan / kelahiran kewarganegaraan tanpa memperoleh Status tempat ting gal
  16. Mereka yang telah menerima perintah keberangkatan dan tetap berada di Jepang bahkan setelah melewati batas waktu keberangkatan
  17. Seseorang yang perintah keberangkatannya telah dicabut karena melanggar ketentuan yang tercantum pada saat perintah keberangkatan tersebut.
  18. Mereka yang telah dicabut sebagai pengungsi

Prosedur deportasi

Prosedur deportasi adalah sebagai berikut: penyidikan pelanggaran → penahanan → pemeriksaan → dengar pendapat → mengajukan keberatan → penerbitan perintah deportasi → pelaksanaan perintah deportasi. Ini akan diuraikan di bawah.

Alur prosedur deportasi

  1. Investigasi pelanggaran

  2. Penahanan

  3. Pemeriksaan

  4. Pendengaran lisan

  5. Proposal keberatan

  6. Penerbitan perintah deportasi

  7. Pelaksanaan perintah deportasi