Visa profesor (status tinggal “Profesor”) adalah status tinggal bagi pelaku kegiatan penelitian, bimbingan penelitian, atau pengajaran di universitas Jepang, lembaga setara, atau sekolah tinggi teknik (kōsen). Warga negara asing yang bertugas di Jepang sebagai dosen—baik penuh waktu maupun paruh waktu—di perguruan tinggi, misalnya profesor, profesor madya, dosen, asisten dosen, dan jabatan setara, merupakan pihak yang bersangkutan.

Apa itu status tinggal Profesor (definisi Kementerian Kehakiman)
Menurut Badan Imigrasi (Kementerian Kehakiman), kegiatan yang termasuk status tinggal “Profesor” adalah sebagai berikut.
- Kegiatan yang termasuk: Di universitas, junior college (tanki daigaku), pascasarjana, lembaga setara (misalnya program profesional sekolah khusus/senmon gakko), atau sekolah tinggi teknik (kōsen) di Jepang, melaksanakan kegiatan penelitian, bimbingan penelitian, atau pengajaran
- Contoh: Profesor universitas, profesor madya, dosen, asisten dosen, dan setara
Baik pegawai penuh waktu maupun pegawai paruh waktu termasuk dalam ruang lingkup ini; dokumen yang diserahkan dapat berbeda sesuai kategori pada saat pengajuan.
Syarat untuk memperoleh visa profesor
Syaratnya adalah Anda akan menjalankan penelitian, bimbingan penelitian, atau pengajaran di salah satu lembaga berikut.
- Universitas (termasuk fakultas dan pascasarjana)
- Junior college (tanki daigaku)
- Lembaga setara universitas (termasuk bagian tertentu dari program profesional senmon gakko, dan sejenisnya)
- Sekolah tinggi teknik (kōsen)
Untuk jabatan, misalnya rektor, profesor, profesor madya, dosen, dosen pembantu (jukyō), asisten dosen (joshu), dan setara. Lembaga penerima (perguruan tinggi, dll.) harus menyusun dokumen yang membuktikan isi kegiatan, periode, kedudukan, dan imbalan bagi pemohon.
Masa tinggal
Akan diberikan salah satu dari 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, atau 3 bulan. Perpanjangan masa tinggal juga memungkinkan.
Daftar dokumen yang diperlukan
Dokumen yang diserahkan berbeda menurut jenis permohonan (kedatangan baru, perubahan, perpanjangan, atau perolehan). Lampirkan terjemahan ke bahasa Jepang untuk dokumen dalam bahasa asing. Untuk surat keterangan yang dikeluarkan di Jepang, gunakan dokumen yang diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
Sumber: Badan Imigrasi—status tinggal “Profesor”
1. Permohonan penerbitan sertifikat eligibilitas (kedatangan baru dari luar negeri)
- Amplop untuk balasan surat (amplop ukuran tetap, alamat penerima ditulis dengan jelas, perangko untuk rekaman pos sederhana) 1 lembar
- Foto 1 lembar (sesuai spesifikasi, dilampirkan pada formulir permohonan)
- Formulir permohonan penerbitan sertifikat eligibilitas 1 set
- Dokumen yang disusun oleh perguruan tinggi (atau lembaga selain perguruan tinggi jika relevan) yang membuktikan isi kegiatan, periode, kedudukan, dan imbalan pemohon 1 set
Kategori: Bagi pegawai penuh waktu, pada umumnya cukup dengan dokumen di atas; bagi pegawai paruh waktu, tergantung kategori, mungkin diperlukan dokumen tambahan. Untuk detail, mohon konfirmasi pada kantor imigrasi atau Pusat Informasi Terpadu bagi Warga Asing.
2. Permohonan perubahan status tinggal (dari status lain ke “Profesor”)
- Paspor dan kartu tinggal (ditunjukkan)
- Foto 1 lembar (tidak diperlukan jika di bawah 16 tahun)
- Formulir permohonan perubahan status tinggal 1 set
- Dokumen yang disusun perguruan tinggi yang membuktikan isi kegiatan, periode, kedudukan, dan imbalan pemohon 1 set
Jika Anda melakukan kegiatan yang termasuk status ini, ajukan permohonan secepatnya. Apabila Anda tidak melakukan kegiatan sesuai status tinggal semula, status tinggal dapat dicabut.
3. Permohonan perpanjangan masa tinggal (telah tinggal sebagai “Profesor” dan akan melanjutkan)
- Paspor dan kartu tinggal (ditunjukkan)
- Foto 1 lembar (tidak diperlukan jika di bawah 16 tahun, memohon perpanjangan 3 bulan dalam kasus tertentu, dll.)
- Formulir permohonan perpanjangan 1 set
- Surat keterangan pajak penduduk (kena pajak atau tidak) dan surat keterangan pembayaran pajak (yang memuat total penghasilan dan keadaan pajak selama 1 tahun) masing-masing 1 set ※Diterbitkan di kotamadya/kabupaten tempat tinggal per 1 Januari
- Jika beralih dari penuh waktu ke paruh waktu: dokumen yang membuktikan isi kegiatan, periode, kedudukan, dan imbalan yang disusun perguruan tinggi 1 set
4. Permohonan perolehan status tinggal (memperoleh “Profesor” saat berada di Jepang)
- Formulir permohonan perolehan status tinggal 1 set
- Foto 1 lembar (tidak diperlukan jika di bawah 16 tahun, dll.)
- Dokumen yang membuktikan kewarganegaraan, atau dokumen yang membuktikan dasar perolehan 1 set
- Materi sesuai kegiatan di Jepang (setara dengan dokumen pada permohonan perubahan status tinggal)
- Paspor (ditunjukkan)
※Jika yang mengajukan bukan pemohon sendiri, diperlukan dokumen yang membuktikan identitas pengaju. Untuk cara mengisi formulir dan detail dokumen, hubungi kantor imigrasi setempat atau Pusat Informasi Terpadu bagi Warga Asing (TEL:0570-013904).
Pemberitahuan yang diperlukan bagi pemegang status ini
- Saat lembaga penugasan berubah: pemberitahuan terkait lembaga penugasan
- Saat ada perubahan pada hal yang tercantum di kartu tinggal selain alamat tinggal: pemberitahuan perubahan hal yang tercantum di kartu tinggal (selain alamat)
- Saat alamat tinggal berubah (pindah rumah): pemberitahuan perubahan alamat tinggal
- Saat menetapkan alamat tinggal setelah masuk: pemberitahuan alamat tinggal setelah pendaratan baru
Daftar periksa
Bagi Anda yang mempertimbangkan permohonan visa profesor
- Ada tawaran kerja atau kontrak kerja dari universitas, junior college, kōsen, dll. di Jepang
- Akan menjalankan penelitian, bimbingan penelitian, atau pengajaran
- Dapat memperoleh dari perguruan tinggi surat yang membuktikan isi kegiatan, periode, kedudukan, dan imbalan
- Sedang mempertimbangkan perubahan dari status tinggal saat ini ke “Profesor”, atau masuk Jepang secara baru dari luar negeri

