Apa itu sistem pembebasan sementara (kari hōmen)

Pembebasan sementara (kari hōmen) adalah ketika surat perintah penahanan atau surat perintah deportasi paksa telah dikeluarkan dan orang yang ditahan memenuhi syarat, penahanan untuk sementara dicabut karena alasan kesehatan, kemanusiaan, atau alasan lain yang setara sehingga dianggap wajar (Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, selanjutnya “UU Imigrasi”, Pasal 54).
Bila warga negara asing yang sebelumnya tinggal tanpa izin (misalnya karena overstay) ditahan dan pembebasan sementara disetujui, ia dapat keluar dari fasilitas penahanan dan menjalani kehidupan di masyarakat dengan mematuhi persyaratan yang ditetapkan. Masa penahanan berdasarkan surat perintah penahanan pada prinsipnya 30 hari (dapat diperpanjang jika ada hal yang tidak dapat dihindari), sedangkan penahanan berdasarkan surat perintah deportasi berlangsung hingga deportasi menjadi mungkin; namun sistem ini dipakai jika sementara waktu perlu melepaskan orang dari tahanan ragawi, misalnya karena kesehatan atau persiapan keberangkatan.
Persyaratan izin pembebasan sementara
Menurut UU Imigrasi, sebagai langkah untuk memproses deportasi tanpa menahan orang tersebut, telah disiapkan sistem tindakan pengawasan (kanshi). Pembebasan sementara dapat diberikan jika diakui tingkat alasan kesehatan, kemanusiaan, atau setara yang setara dengan keadaan di mana dianggap wajar melepaskan penahanan sementara waktu tanpa mengandalkan tindakan pengawasan tersebut.
Dengan kata lain, untuk memperoleh izin pembebasan sementara, pemohon perlu membuktikan alasan (pengobatan penyakit, kehamilan dan persalinan, usia lanjut atau disabilitas, pengasuhan anak kecil, persiapan keberangkatan, dan sejenisnya) pada tingkat yang memadai sehingga “meskipun tindakan pengawasan dipertimbangkan, tetap dianggap wajar untuk melepaskan penahanan sementara waktu”.
Pengajuan pembebasan sementara
Siapa yang dapat mengajukan
Salah satu pihak berikut dapat mengajukan permohonan.
- Orang yang ditahan sendiri
- Wakil orang yang ditahan
- Wali orang yang ditahan
- Pasangan orang yang ditahan
- Keluarga inti (garis lurus) orang yang ditahan
- Saudara kandung orang yang ditahan
Untuk permohonan pembebasan sementara, perlu menetapkan penanggung jawab (penjamin) yang akan menampung dan membimbing pemenuhan peraturan selama masa pembebasan sementara jika izin diberikan.
Tempat pengajuan
- Jika ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi: ajukan kepada kepala pusat penahanan imigrasi yang bersangkutan
- Jika ditahan di ruang penahanan Kantor Imigrasi regional: ajukan kepada pemeriksa utama (shunin shinsakan) di kantor imigrasi regional tempat orang tersebut ditahan
Isilah formulir permohonan, lampirkan dokumen yang diperlukan, dan serahkan di loket Kantor Layanan Imigrasi regional yang relevan. Tidak ada biaya administrasi.
Jam layanan: hari kerja pukul 9.00–12.00 dan 13.00–16.00 (dapat berbeda menurut jenis pemrosesan—silakan konfirmasi ke kantor tempat penahanan).
Daftar dokumen yang diperlukan
| Nama dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Formulir permohonan izin pembebasan sementara | 1 set. Contoh formulir dapat diunduh dari situs Kementerian Kehakiman Jepang (PDF) |
| Surat jaminan penanggung jawab | Dibuat oleh penjamin. Contoh formulir di situs Kementerian Kehakiman Jepang (PDF) |
| Surat janji (sumpah setia) | Diperlukan 2 set (untuk WNA yang ditahan dan untuk penjamin). Contoh formulir di situs Kementerian Kehakiman Jepang (PDF) |
| Bukti yang menjelaskan alasan permohonan pembebasan sementara | Dokumen yang membuktikan alasan kesehatan, kemanusiaan, atau setara (misalnya surat diagnosis, bukti kehamilan, status persiapan keberangkatan) |
| Berkas mengenai penjamin | Identitas penjamin, pekerjaan dan penghasilan, tempat tinggal, dan sejenisnya. Rincian mohon konfirmasi ke Kantor Layanan Imigrasi regional di tempat penahanan |
Selain di atas, sesuai keadaan masing-masing dapat diminta dokumen tambahan. Untuk daftar lengkap, hubungi Kantor Layanan Imigrasi regional tempat orang yang bersangkutan ditahan.
Persyaratan selama pembebasan sementara
Jika pembebasan sementara disetujui, biasanya diberlakukan persyaratan berikut.
- Masa berlaku pembebasan sementara ditetapkan
- Pembatasan tempat tinggal dan wilayah pergerakan
- Kewajiban hadir jika dipanggil
- Persyaratan lain yang dianggap perlu
Menurut Pasal 72 UU Imigrasi, orang yang melanggar persyaratan pembebasan sementara dengan melarikan diri atau tanpa alasan yang wajar tidak menghadiri panggilan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 200.000 yen, atau keduanya.
Kewajiban membawa dan menunjukkan surat izin pembebasan sementara
WNA yang diberi pembebasan sementara wajib selalu membawa surat izin pembebasan sementara. Jika petugas pemeriksaan imigrasi, petugas pengawasan imigrasi, polisi, penjaga pantai, atau petugas lain yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Kehakiman meminta penunjukan dalam tugas resmi, surat tersebut harus ditunjukkan (UU Imigrasi Pasal 23).
Pelanggaran kewajiban membawa dan menunjukkan dapat dikenakan denda paling banyak 100.000 yen (UU Imigrasi Pasal 76).
Perpanjangan pembebasan sementara
Orang yang sedang dalam pembebasan sementara, atau wakilnya, wali, pasangan, keluarga inti, atau saudara kandungnya dapat, sesuai peraturan Menteri Kehakiman, memohon perpanjangan masa pembebasan sementara kepada kepala pusat penahanan imigrasi atau pemeriksa utama. Jika ingin memperpanjang, selain formulir permohonan perpanjangan, lampirkan bukti alasan, kebutuhan, dan lama perpanjangan, lalu serahkan di loket Kantor Layanan Imigrasi regional yang menangani berkas orang bersangkutan (pengajuan melalui pos tidak diterima).
Pencabutan pembebasan sementara
Alasan pencabutan
Jika WNA yang telah memperoleh izin pembebasan sementara memenuhi salah satu hal berikut, kepala pusat penahanan imigrasi atau pemeriksa utama dapat mencabut pembebasan sementara.
- Telah melarikan diri
- Ada alasan yang cukup untuk menduga akan melarikan diri
- Tanpa alasan yang wajar tidak menghadiri panggilan
- Melanggar persyaratan lain yang melekat pada pembebasan sementara
Penahanan kembali setelah pencabutan
Jika pembebasan sementara dicabut, orang tersebut akan ditahan kembali di pusat penahanan imigrasi atau ruang penahanan Kantor Imigrasi regional.
Permohonan setelah izin pembebasan sementara (perubahan alamat & perluasan wilayah)
Jika orang yang sedang dalam pembebasan sementara perlu mengubah alamat yang ditetapkan atau pergi ke luar wilayah pergerakan yang ditetapkan, harus terlebih dahulu mengajukan “permohonan izin perubahan alamat yang ditetapkan” atau “permohonan izin perluasan wilayah pergerakan”. Rincian formulir dan dokumen dapat dilihat di halaman Badan Imigrasi “Berbagai permohonan terkait pembebasan sementara”.
Kunjungan dan kiriman
Aturan kunjungan dan kiriman berbeda-beda menurut fasilitas. Banyak fasilitas membatasi kunjungan ke hari kerja (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional), misalnya pukul 9.00–12.00 dan 13.00–15.00, satu kali sehari per orang yang ditahan, paling lama 30 menit per kunjungan. Untuk kiriman, barang mudah terbakar atau makanan mudah busuk sering dibatasi. Mohon konfirmasi ke masing-masing fasilitas sebelum berkunjung.

