Status tinggal「Pers」 adalah status tinggal bagi mereka yang akan melakukan, menurut Badan Layanan Imigrasi,「liputan dan kegiatan pers lainnya berdasarkan kontrak dengan lembaga pers asing」.
Contoh penerima termasuk wartawan atau juru kamera lembaga pers asing. Yang menjadi objek antara lain wartawan, penyiar, juru kamera berita yang dipekerjakan oleh surat kabar, stasiun penyiaran, kantor berita televisi atau perusahaan film berita, serta wartawan lainnya, serta mereka yang atas dasar kerja sama dengan lembaga pers asing melakukan liputan dan sejenisnya secara lepas(freelance). Untuk rincian silakan merujuk pada Badan Layanan Imigrasi「Status tinggal Pers」.

Juru kamera

Syarat untuk memperoleh visa pers

Status tinggal Pers dapat diajukan oleh orang yang akan melakukan kegiatan berikut ini.

  1. Orang yang dipekerjakan oleh surat kabar asing, kantor berita, stasiun penyiaran, perusahaan film berita, atau lembaga pers lainnya yang, atas tujuan melakukan kegiatan pers lembaga tersebut, ditugaskan ke Jepang
  2. Wartawan lepas (freelancer) yang mengadakan kontrak dengan lembaga pers asing dan melakukan kegiatan pers untuk lembaga tersebut

Pengertian istilah bagi status tinggal Pers

①Lembaga pers asing、②Kontrak、 serta③Liputan dan kegiatan pers lainnya pada umumnya ditafsirkan sebagai berikut ini.

  1. 「Lembaga pers asing」adalah surat kabar dan kantor berita yang berkedudukan di luar Jepang, stasiun penyiaran, perusahaan film berita, serta lembaga yang bertujuan melakukan pemberitaan lainnya.
  2. Yang dimaksud「Kontrak」selain hubungan kerja penuh waktu meliputi pula kuasa, mandat, kontrak outsourcing, atau penugasan berdasarkan perjanjian jasa; namun hubungan tersebut harus bersifat berkelanjutan dengan lembaga tertentu.
  3. 「Liputan dan kegiatan pers lainnya」selain liputan untuk memberitakan peristiwa masyarakat secara luas, mencakup pula pengambilan gambar, penyuntingan, penyiaran, dan kegiatan lain yang diperlukan untuk pemberitaan secara konkret, seperti kegiatan sebagai wartawan koran atau majalah, penulis laporan, pemimpin redaksi, penyunting, juru kamera berita atau asisten juru kamera berita, penyiar radio atau televisi, petugas penerangan televisi, dan sebagainya.

Masa tinggal

5 tahun、3 tahun、1 tahun atau 3 bulan(ditentukan oleh Menteri Hukum).

Ringkasan dokumen yang diperlukan

Jumlah dan jenis dokumen berbeda menurut jenis permohonan(pengeluaran Sertifikat Eligibilitas・izin perubahan status tinggal・izin perpanjangan masa tinggal・izin memperoleh status tinggal)serta kategori organisasi penerima. Berikut merupakan ringkasan. Untuk rincian terbaru、format serta lembar cek harap mengonfirmasi pada Badan Layanan Imigrasi「Status tinggal Pers」.

Kategori organisasi penerima(dalam hal Pers)

Banyak sedikitnya dokumen yang diajukan berbeda tergantung apakah pemohon termasuk salah satu kategori berikut.

  • Kategori 1:Dipekerjakan oleh lembaga pers asing yang mempekerjakan karyawan yang telah diberi kartu pendaftaran wartawan asing oleh pejabat pers Kementerian Luar Negeri
  • Kategori 2:Organisasi atau perorangan yang tidak termasuk di atas (dapat memerlukan dokumen tambahan)

Dokumen utama yang umumnya diperlukan (beberapa boleh tidak dilampirkan menurut jenis permohonan)

  • Dokumen 1 lembar yang membuktikan bahwa lembaga pers asing yang mempekerjakan pemohon mempekerjakan karyawan yang telahdiberi kartu pendaftaran wartawan asing oleh pejabat pers Kementerian Luar Negeri
  • Data 1 lembar yang menjelaskangambaran umum lembaga pers asing(nama wakil pengurus, riwayat, organisasi, fasilitas, jumlah staf, rekam jejak peliputan, dll.)
  • Data 1 lembar yang menjelaskanisinya aktivitas pemohon, salah satu dokumen berikut:
    • Jika orang yang ditugaskan:Dokumen yang dibuat oleh lembaga terkait yang membuktikan isi aktivitasnya, masa penugasan, kedudukan, dan honorariumnya
    • Jika dipekerjakan di Jepang:Dokumen yang menunjukkan syarat kerja berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Standar Kerja dan Pasal 5 Peraturan Pelaksanaannya
    • Jika pekerja lepas atau kontrak selain pekerjaan tetap:Surat perjanjian(jika isi aktivitas, masa, kedudukan, atau honorarium tidak tercantum dalam kontrak, lampirkan dokumen lembaga pers terkait yang mencantumkannya)

Permohonan pengeluaran Sertifikat Eligibilitas(jika pertama kali memasuki Jepang)

  • Amplop balasan(ukuran tetap, alamat penerima jelas, dilampiri perangko pos tercatat sederhana)1 lembar
  • Foto 1 lembar(sesuai spesifikasi)
  • Formulir permohonan pengeluaran Sertifikat Eligibilitas 1 lembar
  • Selain dokumen「Dokumen utama yang umumnya diperlukan」di atas, dokumen menurut kategori(rincian pada halaman Badan Layanan Imigrasi serta lembar cek)

Permohonan izin perubahan status tinggal(jika mengubah status lain menjadi Pers)

  • Paspor dan Kartu Tinggal(ditunjukkan)
  • Foto 1 lembar(sesuai spesifikasi. Di bawah 16 tahun tidak diperlukan, dll., dapat dikecualikan menurut syarat)
  • Formulir permohonan izin perubahan status tinggal 1 lembar
  • Selain dokumen「Dokumen utama yang umumnya diperlukan」di atas, dokumen menurut kategori

Permohonan izin perpanjangan masa tinggal(memperpanjang selama bertempat tinggal sebagai Pers)

  • Paspor dan Kartu Tinggal(ditunjukkan)
  • Foto 1 lembar(sesuai spesifikasi; menurut kondisi, misalnya di bawah 16 tahun atau jika masa tinggal yang diinginkan 3 bulan atau kurang, foto tidak diperlukan dalam kasus tertentu)
  • Formulir permohonan izin perpanjangan masa tinggal 1 lembar
  • Salinan kartu pendaftaran wartawan asing yang dikeluarkan pejabat pers Kementerian Luar Negeri 1 lembar
  • Pada perpanjangan pertama setelah berganti pekerjaan, dapat diperlukan tambahan seperti surat keterangan pekerjaan, surat pajak penduduk (atau bukan wajib pajak)dan surat keterangan pembayaran pajak yang mencantumkan total penghasilan dan situasi pembayaran pajak satu tahun, serta surat keterangan masih bekerja, dll.
  • Dokumen lain sesuai kategori(rincian pada halaman Badan Layanan Imigrasi serta lembar cek)

Permohonan izin memperoleh status tinggal(bagi yang telah berada di Jepang dan akan memperoleh status Pers)

  • Paspor(ditunjukkan)
  • Bagi yang telah melepaskan kewarganegaraan Jepang:Dokumen yang membuktikan kewarganegaraan/bagi lainnya:dokumen yang membuktikan dasar pemerolehan satu lembar menurut kategori
  • Foto 1 lembar(sesuai spesifikasi;dapat dikecualikan menurut syarat)
  • Formulir permohonan izin memperoleh status tinggal 1 lembar
  • Selain dokumen「Dokumen utama yang umumnya diperlukan」di atas, dokumen menurut kategori

Hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan

  • Dokumen yang diterbitkan di Jepang harus dokumendalam waktu tidak lebih dari tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
  • Pada dokumen yang dibuat dalam bahasa asing, lampirkanterjemahan bahasa Jepang.
  • Permohonan yang dokumennya belum lengkap dapat mengakibatkan penundaan pemeriksaan atau kerugian lain.
  • Tata cara pengisian formulir serta rincian dokumen dapat pula ditanyakan ke Pusat Informasi Terpadu bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang(TEL:0570-013904).