Visa mutasi internal perusahaan adalah visa yang diperoleh ketika badan yang mempunyai kantor di Jepang memindahkan karyawan dari kantor di luar negeri ke Jepang untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan pekerjaan yang termasuk dalam kategori teknik, pengetahuan humaniora, dan layanan internasional.

Misalnya visa ini dipakai oleh mereka yang masuk ke Jepang saat karyawan kantor cabang luar negeri perusahaan asing dipindahtugaskan ke tempat usaha di Jepang, atau saat sebuah perusahaan Jepang telah mendirikan badan hukum di luar negeri dan karyawan badan tersebut ditugaskan ke Jepang.

Pesawat lepas landas

Syarat memperoleh visa mutasi internal perusahaan

Pendidikan dan pengalaman kerja yang diperlukan

Segera sebelum mutasi yang menjadi pokok pengajuan, pemohon harus menjalankan pekerjaan teknik, pengetahuan humaniora, dan layanan internasional di kantor pusat, cabang, atau tempat usaha lain di luar negeri, dan jangka waktu tersebut harus berlanjut tanpa putus minimal satu tahun. (Jika pekerjaan itu termasuk dalam teknik, pengetahuan humaniora, dan layanan internasional, pekerjaan berpengalaman minimal satu tahun tidak harus sama dengan pekerjaan yang akan dilakukan di Jepang.)

Selain itu, jika akan menjalankan pekerjaan yang memerlukan cara berpikir atau kepekaan terhadap kebudayaan asing, harus memenuhi semua persyaratan berikut.

Besaran upah

Harus setidaknya setara dengan besaran upah yang diterima oleh pekerja Jepang untuk pekerjaan yang sama.

Masa tinggal

Lima tahun, tiga tahun, satu tahun, atau tiga bulan.

Kegiatan yang termasuk status tinggal ini (definisi Kementerian Kehakiman)

Pegawai kantor di luar negeri milik lembaga pemerintah atau swasta yang mempunyai kantor pusat, cabang, atau tempat usaha lain di Jepang, yang ditugaskan untuk jangka waktu tertentu ke tempat usaha di Jepang dan di sana menjalankan kegiatan yang termasuk dalam kolom「Teknik, pengetahuan humaniora, dan layanan internasional」pada tabel II (b) lampiran Undang-Undang Imigrasi.

Contoh: pegawai yang dipindahtugaskan dari tempat usaha di luar negeri(misalnya mutasi ke tempat usaha Jepang milik perusahaan asing, atau mutasi ke Jepang bagi karyawai badan hukum luar negeri milik perusahaan Jepang).

Untuk kriteria pemberian izin masuk secara rinci, silakan merujuk pada PDF Badan Layanan Imigrasi(kegiatan yang termasuk · kriteria izin masuk)(bahasa Jepang).

Ringkasan dokumen yang diperlukan

Jenis pengajuan(penerbitan sertifikat eligibilitas, izin perubahan status tinggal, izin perpanjangan masa tinggal, izin memperoleh status tinggal)dan kategori organisasi penerima mempengaruhi dokumen yang harus diserahkan. Berikut ringkasannya. Untuk persyaratan terkini, wajib memeriksa halaman Badan Layanan Imigrasi「Status tinggal ‘Mutasi internal perusahaan’」(bahasa Jepang).

Kategori organisasi penerima

Untuk penyederhanaan dokumen, organisasi dibagi sebagai berikut.

  • Kategori 1: perusahaan dan sejenisnya yang memenuhi syarat tertentu, perusahaan penggerak inovasi, badan hukum publik, badan nirlaba publik, badan hukum khusus dan badan terverifikasi, lembaga administrasi independen, pemerintah pusat atau daerah, perusahaan reasuransi bersama, emiten terdaftar di bursa efek Jepang, dan sejenisnya
  • Kategori 2: lembaga yang penggunaan sistem pengajuan tinggal daringnya disetujui, atau badan atau individu dengan total pajak pemotongan penghasilan gaji tahun sebelumnya minimal 10 juta yen
  • Kategori 3: badan atau individu yang telah menyampaikan tabel rekapan dokumen hukum tahun sebelumnya untuk gaji pegawai(kecuali yang termasuk kategori 2)
  • Kategori 4: badan atau individu yang tidak termasuk salah satu di atas(diperlukan dokumen tambahan)

Pengajuan penerbitan sertifikat eligibilitas(masuk baru ke Jepang)

  • Dokumen yang membuktikan organisasi memenuhi kategori(sertifikat pengakuan, buku profil perusahaan, tabel rekapan dokumen hukum, dll.)
  • Dokumen yang menjelaskan kegiatan pemohon, dll.:
    • Mutasi dalam satu badan hukum:masing-masing satu lembar salinan surat penunjukan atau surat perintah mutasi
    • Mutasi antar badan hukum(penempatan luar):satu lembar dokumen yang menyatakan syarat ketenagakerjaan(berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan Peraturan Pelaksanaannya Pasal 5)
    • Direksi, komisaris, dll.:salinan anggaran dasar, risalah rapat umum pemegang saham, dll.(yang menunjukkan upah, jangka waktu, dan isi tugas)
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan tempat usaha sebelum dan sesudah mutasi:
    • Dalam satu badan hukum:sertifikat pencatatan cabang badan hukum asing, dll.(dokumen yang menunjukkan adanya tempat usaha di Jepang)
    • Penempatan ke badan hukum Jepang:satu lembar dokumen yang menjelaskan hubungan investasi antara badan hukum Jepang dan badan hukum asing tempat asal penempatan
    • Penempatan ke badan hukum asing yang mempunyai kantor di Jepang:dokumen yang menjelaskan hubungan modal+sertifikat pencatatan cabang badan hukum asing tersebut(masing-masing satu lembar)
  • Jika tabel rekapan dokumen hukum tahun sebelumnya tidak dapat diserahkan:sertifikat pembebasan pemotongan, perhitungan jumlah pemotongan tiga bulan terakhir, salinan pemberitahuan pembukaan kantor pembayaran gaji, dll. menurut alasan masing-masing

Untuk kategori 1 dan 2, pada prinsipnya tidak diperlukan dokumen lain di luar di atas. Untuk kategori 3 juga pada prinsipnya tidak diperlukan. Untuk kategori 4 diperlukan dokumen tambahan.

Pengajuan izin perubahan status tinggal(dari status lain ke「Mutasi internal perusahaan」)

Diperlukan dokumen pembuktian kategori, kegiatan, hubungan tempat usaha sebelum dan sesudah mutasi, serta dokumen terkait tabel rekapan dokumen hukum, sama seperti pada「Pengajuan penerbitan sertifikat eligibilitas」di atas. Jika Anda menjalankan kegiatan yang memenuhi syarat, ajukan sesegera mungkin.

Pengajuan izin perpanjangan masa tinggal(melanjutkan tinggal dengan status yang sama)

  • Dokumen yang membuktikan organisasi memenuhi kategori
  • Masing-masing satu lembar surat keterangan pajak penduduk(atau non-pajak)dan surat keterangan pembayaran pajak yang memuat total penghasilan satu tahun dan situasi pembayaran pajak(diterbitkan kotamadya tempat domisili per 1 Januari)

Untuk kategori 1 dan 2, pada prinsipnya tidak diperlukan dokumen lain di luar di atas. Untuk kategori 3 dan 4 kadang diperlukan「dokumen lain」tambahan.

Pengajuan izin memperoleh status tinggal(sudah berada di Jepang dan ingin memperoleh status ini)

Diperlukan dokumen pembuktian kategori, kegiatan, hubungan tempat usaha sebelum dan sesudah mutasi, serta dokumen terkait tabel rekapan dokumen hukum, sama seperti pada pengajuan penerbitan sertifikat eligibilitas.

Hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan(berdasarkan panduan Kementerian Kehakiman)

  • Untuk sertifikat yang diterbitkan di Jepang, gunakan dokumen yang diterbitkan dalam jangka waktu tiga bulan sebelum pengajuan.
  • Untuk dokumen yang dibuat dalam bahasa asing, lampirkan terjemahan bahasa Jepang.
  • Dokumen yang diserahkan pada prinsipnya tidak dikembalikan. Jika ingin dikembalikan, sampaikan saat mengajukan.
  • Tentang cara mengisi formulir dan rincian dokumen yang diperlukan, silakan menghubungi Pusat Informasi Terpadu bagi Warga Asing(TEL:0570-013904)(bahasa Jepang).