Pengantin pada upacara perkawinan

Status tinggal «Pasangan warga negara Jepang, dll.» dapat diperoleh oleh pasangan warga negara Jepang, anak angkat khusus, dan orang yang lahir sebagai anak warga negara Jepang. Contoh penerima misalnya suami atau istri warga negara Jepang, anak kandung, atau anak angkat khusus (lihat Badan Imigrasi Jepang «Status tinggal Pasangan warga negara Jepang, dll.» [bahasa Inggris]).

Apabila menikah secara internasional, warga negara asing mengubah status tinggal menjadi «Pasangan warga negara Jepang, dll.» Status tinggal ini tidak membatasi pekerjaan sehingga kebebasan dalam bekerja dan beraktivitas relatif besar. Agar perkawinan internasional diakui secara sah, diperlukan pemenuhan unsur materiil (misalnya usia perkawinan yang memadai serta tidak ada penghalang perkawinan seperti perkawinan sedarah) dan unsur formal seperti pendaftaran.

Syarat untuk memperoleh status «Pasangan warga negara Jepang, dll.»

Pasangan warga negara Jepang

Jika Anda sebagai pasangan warga negara Jepang, diwajibkan perkawinan yang sah secara hukum. Pasangan yang telah bercerai atau meninggal serta hubungan konkubin (tidak tercatat resmi) tidak termasuk.

Pada pokoknya, Anda harus hidup bersama sebagai suami istri dalam satu rumah tangga. Bila Anda berpisah tempat tinggal tanpa alasan layak, pemeriksaan dapat diperketat karena dicurigai sebagai perkawinan semu.

Anak kandung warga negara Jepang

Selain anak sah dalam perkawinan, anak luar nikah yang telah diaku oleh orang tua kandungnya turut serta. Pada saat kelahiran, salah satu orang tua (ayah atau ibu) harus berkewarganegaraan Jepang, atau ayah telah meninggal dunia saat kelahiran pada kondisi yang ayah tersebut masih berkewarganegaraan Jepang saat meninggal.

Gambaran dokumen yang diperlukan, lihat Badan Imigrasi: pemohon warga negara asing yang merupakan anak kandung warga negara Jepang atau anak angkat khusus [bahasa Inggris].

Anak angkat khusus warga negara Jepang

Anak angkat khusus adalah adopsi yang dibuktikan putusan pengadilan keluarga; hubungan hukum dengan orang tua kandung berakhir dan pembatalan hubungan pengangkatan oleh orang tua angkat secara prinsip tidak diakui. Dalam akta sipil dapat tercantum seperti «Anak pertama laki-laki/perempuan», dan dibedakan dari adopsi biasa.

Setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Sipil pada April Reiwa ke-2, usia anak yang dapat menjadi anak angkat khusus pada prinsipnya di bawah 15 tahun (sebelum revisi: secara prinsip di bawah 6 tahun). Sistem ini bertujuan memberikan lingkungan keluarga yang layak serta pengasuhan yang sehat bagi anak yang tidak memperoleh perhatian memadai dalam keluarga sendiri (Kementerian Kehakiman «Undang-undang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (bagian adopsi khusus)» [bahasa Jepang]).

Masa tinggal

Diberikan salah satu antara 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, atau 6 bulan.

Jenis permohonan

Prosedur utama yang berkaitan dengan status tinggal «Pasangan warga negara Jepang, dll.» adalah sebagai berikut.

  • Permohonan penerbitan Sertifikat Eligibilitas (COE) — bila baru akan masuk Jepang dengan status tinggal ini dari luar negeri
  • Permohonan izin perubahan status tinggal — bila sedang tinggal dengan status lain di Jepang dan akan beralih ke status ini
  • Permohonan perpanjangan masa tinggal — bila akan terus tinggal dengan status tinggal yang sama
  • Permohonan izin memperoleh status tinggal — bagi mantan warga negara Jepang atau mereka yang tinggal lebih dari 60 hari tanpa prosedur masuk seperti yang lazim berlaku akibat kelahiran, dll.

Jika terjadi perubahan status keluarga, segera ajukan pembaruan sesuai aturan. Bila Anda melakukan kegiatan di luar kapasitas status tinggal yang sebenarnya, status dapat dicabut.

Daftar dokumen

Dokumen yang diperlukan berbeda sesuai jenis permohonan dan apakah pemohon «pasangan» atau «anak kandung·anak angkat khusus». Untuk dokumen yang diterbitkan di Jepang, lampirkan yang diterbitkan paling lambat dalam 3 bulan. Untuk dokumen berbahasa asing lampirkan terjemahan bahasa Jepang.

Berikut merupakan ringkasan dokumen utama menurut publikasi Badan Imigrasi dan Kementerian Kehakiman. Dalam pemeriksaan dapat diminta dokumen tambahan. Pastikan formulir dan persyaratan terbaru pada halaman resmi untuk pasangan [bahasa Inggris] dan untuk anak kandung·anak angkat khusus [bahasa Inggris].

【Apabila berstatus pasangan (suami atau istri)】

Permohonan penerbitan Sertifikat Eligibilitas (COE) — baru masuk dari luar negeri

  • Borang permohonan penerbitan Sertifikat Eligibilitas (1 rangkap)
  • Foto (1 lembar, ukuran sesuai ketentuan)
  • Kutipan akta keluarga (sekarang: sertifikat semua fakta penting [terjemahan umum dokumen penduduk]) pasangan berkewarganegaraan Jepang — yang mencatat perkawinan. Jika tidak ada, kutipan penerimaan pendaftaran perkawinan, dll.
  • Bukti perkawinan yang dikeluarkan oleh negara pemohon asal — 1 rangkap (*di negara seperti Korea Selatan dapat diganti kutipan akta kedua belah pihak yang mencatat perkawinan)
  • Bukti biaya hidup·penghasilan di Jepang: misalnya sertifikat pajak kota·desa perkotaan (ikut pajak atau bebas pajak) dan sertifikat pembayaran pajak (±1 tahun terakhir). Jika baru tiba, salinan buku tabungan atau surat kesanggupan kerja, dll.
  • Surat jaminan (penanggung jawab oleh pasangan WNI) — 1 rangkap
  • Salinan kartu keluarga kota·desa perkotaan yang mencantumkan seluruh anggota rumah tangga pasangan WNI — 1 rangkap (*nomor identitas dapat disembunyikan; bagian lain jangan dibuang)
  • Lembar pertanyaan (1 rangkap)
  • Bukti komunikasi antara suami istri misalnya 2–3 foto, catatan SNS·log percakapan, dll.
  • Amplop balasan lengkap materai kiriman rekaman tertutup sederhana (簡易書留, Kantor Pos Jepang)

Permohonan izin perubahan status tinggal — dari status lain ke status ini

  • Borang permohonan perubahan status tinggal serta foto
  • Kutipan akta keluarga (sertifikat semua fakta penting) pasangan WNI — pencatatan perkawinan, dalam jangka 3 bulan
  • Bukti perkawinan dari negara asal pemohon
  • Dokumen bukti biaya hidup (misalnya pajak kota, dalam jangka 3 bulan)
  • Surat jaminan pasangan WNI, kartu penduduk kota (seluruh anggota rumah tangga, dalam jangka 3 bulan)
  • Lembar pertanyaan dan bukti komunikasi antara suami istri
  • Paspor dan kartu izin tinggal (*dibawa untuk ditunjukkan)

Permohonan perpanjangan masa tinggal

  • Borang permohonan perpanjangan serta foto
  • Kutipan akta keluarga (sertifikat semua fakta penting) pasangan WNI — pencatatan perkawinan
  • Dokumen bukti biaya hidup (sponsor/pembeban biaya atau pemohon: pajak kota·pembayaran pajak, dll.)
  • Surat jaminan pasangan WNI, kartu penduduk (seluruh anggota rumah tangga)
  • Paspor dan kartu izin tinggal (*ditunjukkan)

【Apabila merupakan anak kandung atau anak angkat khusus】

Permohonan penerbitan Sertifikat Eligibilitas (COE)

  • Borang permohonan penerbitan Sertifikat Eligibilitas serta foto
  • Kutipan atau kutipan pencoretan akta keluarga orang tua pemohon (keseluruhan fakta penting)
  • Kelahiran di Jepang: kutipan penerimaan pemberitahuan kelahiran atau penerimaan pemberitahuan pengakuan (dalam 3 bulan)
  • Kelahiran di luar negeri: akta lahir negara tempat lahir atau bukti pengakuan anak luar nikah
  • Anak angkat khusus: kutipan penerimaan pemberitahuan adopsi khusus atau salinan putusan adopsi khusus beserta akta tersebut telah berkekuatan tetap dari Pengadilan Keluarga
  • Bukti biaya hidup (pajak pembeban, dll.; jika kurang dapat dilengkapi salinan buku tabungan, surat kesanggupan kerja, dll.)
  • Surat jaminan (orang bertanggung jawab di Jepang: orang tua atau orang tua angkat, dll.)
  • Kartu keluarga kota untuk seluruh anggota rumah tangga (anak di bawah umur: kartu orang tua penyanggah; dewasa bersama orang serumah) (*nomor identitas boleh disembunyikan)
  • Amplop balasan

Permohonan izin perubahan status tinggal · perpanjangan masa tinggal

  • Borang permohonan serta foto
  • Kutipan atau kutipan pencoretan akta orang tua atau orang tua angkat pemohon WNI
  • Bukti kelahiran, pengakuan, atau adopsi khusus (seperti di atas)
  • Bukti biaya hidup, surat jaminan, kartu keluarga kota
  • Paspor dan kartu izin tinggal (*ditunjukkan)

Apabila yang mengurus bukan pemohon sendiri, secara kasus dapat diwajibkan pembuktian identitas pihak yang mengurus. Detail dapat ditanyakan kepada Pelayanan Informasi Terpadu untuk Orang Asing [bahasa Inggris] (TEL dalam Jepang: 0570-013904).