Status tinggal Medis ialah status tinggal yang sesuai dengan kegiatan menangani layanan kesehatan yang menurut hukum dilakukan oleh orang yang berkualifikasi, seperti dokter dan dokter gigi (definisi Badan Layanan Imigrasi). Sasaran utama ialah mereka yang bertugas pada layanan kesehatan di rumah sakit, klinik, apotek, dan sebagainya berdasarkan lisensi nasional Jepang.

Dua pria sedang berjabat tangan

Kegiatan dan kualifikasi utama bagi status tinggal ini

Sebagai contoh pemenuhan syarat, Anda harus memiliki salah satu lisensi Jepang berikut dan menjalankan pekerjaan sesuai kualifikasi tersebut.

  • Dokter · dokter gigi
  • Selain dokter dan dokter gigi: apoteker, perawat kesehatan masyarakat, bidan, perawat, perawat pembantu, ahli kebersihan gigi, ahli radiologi diagnostik medis, fisioterapis, ahli terapi okupasi, ahli rehabilitasi penglihatan, teknologi teknik biomedik klinis, serta ahli prostetika dan ortesis

※Semua kualifikasi harus dibuktikan dengan lisensi atau sertifikat resmi Jepang, dll. Untuk rincian silakan merujuk pada Status tinggal「Medis」|Badan Layanan Imigrasi dan Standar pemberian izin masuk(PDF).

Masa tinggal

5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, atau 3 bulan

Daftar dokumen yang diperlukan

Dokumen yang diajukan berbeda sesuai jenis permohonan (masuk baru dari luar negeri dengan COE · perubahan status · perpanjangan · pemerolehan izin tinggal baru). Berikut ialah ringkasannya berdasarkan publikasi Badan Layanan Imigrasi; dalam pemeriksaan dapat diminta dokumen tambahan. Untuk dokumen berbahasa asing lampirkan terjemahan bahasa Jepang. Sertifikat yang diterbitkan di Jepang sebaiknya berusia tidak lebih dari tiga bulan sejak diterbitkan.

1. Pengajuan penerbitan sertifikat eligibilitas (COE)(jika baru masuk ke Jepang dari luar negeri)

【Umum】

  • Formulir permohonan penerbitan sertifikat eligibilitas 1 rangkap
  • Foto 1 lembar (sesuai spesifikasi)
  • Amplop kirim-balik (alamat tercantum, perangko untuk surat rekaman sederhana)1 rangkap

【Kategori 1:dokter · dokter gigi】

  • Dokumen yang membuktikan pemohon berkualifikasi dokter atau dokter gigi di Jepang(salinan lisensi atau sertifikat, dll.)1 rangkap
  • Dokumen yang menyatakan ikhtisar institusi tempat Anda bertugas(pada rumah sakit atau klinik, wajib memuat tanggal izin pendirian)1 rangkap

【Kategori 2:selain dokter dan dokter gigi】

  • Dokumen yang membuktikan pemohon memiliki salah satu lisensi di Jepang sebagai apoteker, perawat kesehatan masyarakat, bidan, perawat, perawat pembantu, ahli kebersihan gigi, ahli radiologi diagnostik medis, fisioterapis, ahli terapi okupasi, ahli rehabilitasi penglihatan, teknologi teknik biomedik klinis, atau ahli prostetika-ortesis(salinan lisensi atau sertifikat, dll.)1 rangkap
  • Dokumen yang menyatakan ikhtisar institusi tempat Anda bertugas(pada rumah sakit atau klinik, wajib memuat tanggal izin pendirian)1 rangkap

※Jika salinan paspor dapat diajukan pada saat pengajuan, penyampaian sangat disarankan.

2. Permohonan izin perubahan status tinggal(saat mengubah status lain menjadi 「Medis」)

【Umum】

  • Formulir permohonan izin perubahan status tinggal 1 rangkap
  • Paspor serta kartu tinggal(diperlihatkan)
  • Foto 1 lembar(sesuai spesifikasi; di bawah 16 tahun tidak perlu)

【Kategori 1:dokter · dokter gigi】

  • Dokumen yang membuktikan lisensi dokter atau dokter gigi di Jepang(salinan lisensi atau sertifikat, dll.)1 rangkap
  • Dokumen yang menyatakan ikhtisar institusi tempat Anda bertugas 1 rangkap

【Kategori 2:selain dokter dan dokter gigi】

  • Dokumen yang membuktikan salah satu kualifikasi 「selain dokter dan dokter gigi」 seperti di atas 1 rangkap
  • Dokumen yang menyatakan ikhtisar institusi tempat Anda bertugas 1 rangkap

※Jika Anda bermaksud menjalankan kegiatan yang termasuk status tinggal ini, segera ajukan permohonan. Jika Anda tidak menjalankan kegiatan yang diizinkan menurut status tinggal semula, status tinggal dapat dicabut.

3. Permohonan izin perpanjangan masa tinggal(ketika Anda melanjutkan tinggal dengan status 「Medis」)

【Umum】

  • Formulir permohonan izin perpanjangan masa tinggal 1 rangkap
  • Paspor serta kartu tinggal(diperlihatkan)
  • Foto 1 lembar(sesuai spesifikasi; di bawah 16 tahun, dll., kadang tidak perlu)
  • Sertifikat pajak penduduk serta sertifikat pembayaran pajak(yang memuat total penghasilan dan situasi pembayaran pajak satu tahun)masing-masing 1 lembar
  • Surat keterangan kerja atau dokumen lain dari instansi yang mencakup tugas serta imbalan Anda 1 rangkap

【Kategori 1:dokter · dokter gigi】

  • Secara prinsip tidak diperlukan dokumen lainnya.

【Kategori 2:selain dokter dan dokter gigi】

  • Dokumen yang membuktikan kualifikasi(salinan lisensi atau sertifikat, dll.)1 rangkap

※Pada perpanjangan pertama setelah pindah pekerjaan, dapat diperlukan pula dokumen ikhtisar institusi tempat Anda bertugas.

4. Permohonan izin pemerolehan status tinggal(ketika Anda memperoleh status 「Medis」selama tinggal di Jepang)

【Umum】

  • Formulir permohonan izin pemerolehan status tinggal 1 rangkap
  • Paspor(diperlihatkan)
  • Foto 1 lembar(sesuai spesifikasi; di bawah 16 tahun, dll., kadang tidak perlu)
  • Dokumen yang membuktikan kebangsaan, atau dokumen yang membuktikan alasannya mendapat pemerolehan(sesuai kategori)

【Kategori 1:dokter · dokter gigi】

  • Dokumen yang membuktikan lisensi dokter atau dokter gigi di Jepang 1 rangkap
  • Dokumen yang menyatakan ikhtisar institusi tempat Anda bertugas 1 rangkap

【Kategori 2:selain dokter dan dokter gigi】

  • Dokumen yang membuktikan salah satu kualifikasi 「selain dokter dan dokter gigi」 seperti di atas 1 rangkap
  • Dokumen yang menyatakan ikhtisar institusi tempat Anda bertugas 1 rangkap

Jika bukan pemohon sendiri yang mengajukan dokumen, dapat diperlukan presentasi dokumen yang membuktikan identitas pihak yang menyampaikan. Untuk formulir dan daftar dokumen pengajuan terbaru silakan mengonfirmasi pada Status tinggal「Medis」|Badan Layanan Imigrasi serta kantor imigrasi regional setempat.