Visa penelitian(status tinggal 「Penelitian」)adalah status tinggal bagi kegiatan yang melaksanakan pekerjaan riset berdasarkan kontrak dengan lembaga publik atau swasta di Jepang. Yang memenuhi syarat antara lain peneliti di lembaga pemerintah, badan hukum publik independen, yayasan nirlaba, perusahaan swasta, dan sejenisnya—bukan termasuk kegiatan yang tercantum pada kolom 「Profesor」 di lampiran pertama Undang-Undang Imigrasi(utamanya mengajar dan meneliti di universitas, dll.).

Penelitian cair

Persyaratan untuk memperoleh visa penelitian

Riwayat(pendidikan, pekerjaan, dll.)

Anda harus memenuhi salah satu hal berikut.

  1. Telah lulus dari universitas(tidak termasuk junior college).
  2. Setelah menyelesaikan pendidikan setara atau lebih tinggi daripada lulus universitas(tidak termasuk junior college), memiliki gelar master pada bidang riset yang akan dijalankan, atau memiliki pengalaman riset minimal 3 tahun(termasuk masa riset di program pascasarjana atau universitas).
  3. Telah menyelesaikan program profesional di sekolah profesional(senmon gakkō)di Jepang dan memiliki gelar master atau pengalaman riset minimal 3 tahun pada bidang terkait.
  4. Memiliki pengalaman riset minimal 10 tahun pada bidang riset yang akan dijalankan.

Dalam kasus penugasan ke cabang di Jepang dari badan hukum asing, dokumen yang membuktikan hubungan modal dengan induk serta keberadaan tempat usaha di Jepang mungkin diperlukan.

Jumlah kompensasi

Harus setidaknya sejumlah kompensasi yang diterima orang Jepang yang melakukan pekerjaan sejenis.

Masa tinggal

5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, atau 3 bulan(ditetapkan secara individual oleh Kantor Imigrasi).

Tentang lembaga penerima(lembaga afiliasi)

Lembaga yang dapat menerima dengan status tinggal penelitian dibatasi pada organisasi tertentu menurut undang-undang. Contoh utama adalah sebagai berikut.

  • Perusahaan, dll. yang memenuhi persyaratan tertentu(perusahaan yang telah memperoleh pengakuan, dll.)
  • Perusahaan pencipta inovasi(objek tambahan khusus sesuai peraturan menteri untuk tenaga profesional tingkat tinggi)
  • Badan hukum publik menurut lampiran pertama Undang-Undang Pajak Badan, yayasan nirlaba yang diakui pemerintah pusat atau daerah
  • Badan hukum khusus・badan hukum yang diakui, badan hukum publik independen
  • Pemerintah pusat atau daerah Jepang atau asing
  • Perusahaan timbal balik yang menjalankan asuransi, perusahaan yang tercatat di bursa efek Jepang, dll.

Dokumen yang diajukan berbeda-beda tergantung apakah lembaga penerima termasuk 「kategori 1~4」. Semakin tinggi kategori, lampiran dapat disederhanakan. Untuk rincian mohon merujuk pada laman Kantor Imigrasi 「Status tinggal Penelitian」(Bahasa Jepang).

Ringkasan daftar dokumen

Dokumen yang diperlukan berbeda menurut jenis pengajuan(masuk baru dari luar negeri・perubahan status・perpanjangan masa tinggal・perolehan status tinggal)dan kategori lembaga penerima. Berikut ringkasan utama. Untuk ketentuan terbaru mohon selalu memeriksa laman Kementerian Kehakiman・Kantor Imigrasi(Bahasa Jepang).

1. Pengajuan penerbitan sertifikat eligibility(Certificate of Eligibility)(bila baru masuk ke Jepang dari luar negeri)

  • Umum:dokumen yang membuktikan bahwa lembaga penerima termasuk salah satu lembaga di atas(dokumen pembuktian sesuai kategori)
  • Riwayat pemohon(peneliti):
    • Daftar riwayat 1 rangkap yang menyebutkan secara jelas institusi・isi kegiatan・periode tugas terkait
    • Dokumen yang membuktikan masa pengalaman riset, atau ijazah universitas(atau pembuktian pendidikan setara atau lebih tinggi/「senmonshi」tingkat tinggi)1 rangkap
    • Dalam kasus penugasan ke badan hukum asing, dokumen yang memperjelas hubungan modal dan adanya tempat usaha di Jepang
  • Pada kategori 1・2 dokumen di atas pada prinsip cukup; pada kategori 3・4 terkadang diperlukan penjelasan mengapa tidak dapat menyampaikan rekapitulasi dokumen pajak yang diwajibkan undang-undang, dll.

2. Pengajuan izin perubahan status tinggal(dari status lain ke 「Penelitian」)

  • Dokumen pembuktian sesuai kategori lembaga penerima(sama seperti di atas)
  • Dokumen yang membuktikan pendidikan dan riwayat kerja pemohon(daftar riwayat, pengalaman riset atau ijazah, dll.)
  • Bila mengubah dari 「Studi」diperlukan dokumen penjelasan mengenai pengurangan dokumen pengajuan, dll.(kategori 2, dll.)dalam beberapa kasus

3. Pengajuan izin perpanjangan masa tinggal(melanjutkan dengan status 「Penelitian」)

  • Dokumen pembuktian sesuai kategori lembaga penerima
  • Sertifikat kewajiban atau nonkewajiban pajak penduduk serta sertifikat pajak yang dibayar(yang mencantumkan total pendapatan tahunan dan status pajak untuk 1 tahun)masing-masing 1 rangkap
  • Bila bekerja atas kontrak penugasan, dokumen yang memperjelas isi kegiatan di tempat penugasan(pemberitahuan kondisi kerja, dll.)
  • Pada kategori 3・4, untuk perpanjangan pertama setelah berganti pekerjaan, terkadang diperlukan tambahan dokumen seperti laporan keuangan・uraian usaha・dokumen yang menyatakan secara jelas kondisi kerja, dll.

4. Pengajuan izin perolehan status tinggal(bagi yang berada di Jepang dan akan memperoleh status 「Penelitian」)

  • Dokumen pembuktian sesuai kategori lembaga penerima
  • Dokumen yang membuktikan pendidikan dan riwayat kerja pemohon(daftar riwayat, pengalaman riset atau ijazah, dll.)

Catatan:lampirkan terjemahan bahasa Jepang untuk dokumen yang dibuat dalam bahasa asing. Untuk sertifikat yang dikeluarkan di Jepang gunakan yang dikeluarkan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan. Bila dokumen diajukan oleh orang selain pemohon, diperlukan dokumen yang membuktikan identitas pengaju. Rincian lebih lanjut dapat dikonfirmasi juga di Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing(Telp:0570-013904)(Bahasa Jepang).