Gyoseishoshi perantara permohonan itu apa?
Yang dimaksud dengan Gyoseishoshi perantara permohonan adalah profesi bersertifikat nasional yang dapat mengajukan permohonan kepada Immigration Services Agency of Japan (kantor imigrasi wilayah, dan sebagainya) atas nama pemohon dalam prosedur status tinggal berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi (UU Imigrasi). Dalam ruang lingkup tugas perantara permohonan yang ditetapkan undang-undang, profesional tersebut—antara lain—mengurus permohonan penerbitan Sertifikat Eligibilitas, permohonan izin perubahan status tinggal, permohonan perpanjangan masa tinggal, permohonan izin tinggal tetap, permohonan izin kegiatan di luar status tinggal, permohonan izin masuk kembali, permohonan penerbitan sertifikat kelayakan kerja, serta pemberitahuan perubahan isi permohonan, sesuai ketentuan.
Perantara permohonan untuk penerbitan Sertifikat Eligibilitas hanya dapat dilakukan jika pemohon atau wakilnya (keluarga, staf lembaga penerima, dan sejenisnya) berada di Jepang. Jenis prosedur, dokumen yang diperlukan, dan informasi terkini dapat Anda periksa di halaman Immigration Services Agency of Japan — Cari menurut jenis prosedur (bahasa Jepang).
Layanan perantara permohonan yang dapat ditangani Gyoseishoshi perantara permohonan
Ruang lingkup layanan perantara permohonan ditetapkan dalam Undang-Undang Imigrasi, peraturan pelaksananya, dan dokumen terkait; secara garis besar meliputi hal-hal berikut.
- Permohonan izin memperoleh status tinggal
- Permohonan perpanjangan masa tinggal
- Permohonan izin perubahan status tinggal
- Permohonan penerbitan Sertifikat Eligibilitas
- Permohonan izin tinggal tetap melalui perubahan status tinggal
- Permohonan izin tinggal tetap melalui memperoleh status tinggal
- Permohonan izin kegiatan di luar status tinggal
- Permohonan izin masuk kembali
- Permohonan penerbitan sertifikat kelayakan kerja
- Pemberitahuan perubahan isi permohonan
- Pengajuan penghapusan status tinggal

