Tinggal secara tidak sah (overstay) berarti Anda berada di Jepang setelah masa tinggal yang diizinkan berakhir, atau memasuki Jepang dengan keterangan palsu atau penyamaran. Badan Layanan Imigrasi menyiapkan lingkungan agar orang yang mengalami situasi ini dapat melapor sendiri dengan lebih mudah, dan mendorong pelaporan sukarela.
Pilihan bagi orang yang tinggal secara tidak sah
Orang dalam situasi ini memiliki pilihan prosedur yang berbeda tergantung apakah ingin kembali ke negara asal atau ingin terus hidup di Jepang. Dalam kedua hal tersebut, langkah pertama yang penting adalah melapor (memberitahukan keberadaan Anda) ke kantor imigrasi setempat.
Jika ingin pulang ke negara asal
Bagi Anda yang telah melewati masa tinggal namun ingin pulang, dalam banyak kasus dapat memanfaatkan sistem perintah keberangkatan (departure order). Dengan sistem ini, Anda dapat meninggalkan Jepang melalui prosedur yang relatif sederhana tanpa ditahan.
- Jika pulang setelah menjalani prosedur deportasi paksa: masuk kembali ke Jepang tidak diperbolehkan paling singkat selama 5 tahun.
- Jika pulang berdasarkan perintah keberangkatan: periode larangan masuk kembali adalah 1 tahun.
Perintah keberangkatan pada umumnya dapat diberikan jika Anda antara lain memenuhi syarat seperti: tidak termasuk alasan deportasi selain karena lewat masa tinggal, belum pernah menerima deportasi atau perintah keberangkatan sebelumnya, dan diperkirakan dapat segera meninggalkan Jepang. Untuk detailnya, silakan baca “Panduan pelaporan sukarela” dari Badan Layanan Imigrasi.
Meskipun tidak memenuhi syarat perintah keberangkatan, jika Anda melapor sendiri, dalam beberapa kasus prosedur dapat dilanjutkan di bawah tindakan pengawasan (tanpa penahanan) sehingga Anda tidak ditahan.
Jika ingin terus tinggal di Jepang
Jika Anda berharap dapat tetap tinggal di Jepang, penting untuk melapor ke kantor imigrasi dan menjelaskan alasan Anda ingin melanjutkan kehidupan di Jepang.
- Setelah melapor, dalam beberapa kasus Anda dapat menjalani prosedur di bawah tindakan pengawasan (tanpa penahanan) tanpa ditahan.
- Dalam rangkaian prosedur deportasi, Anda dapat mengajukan izin tinggal khusus (special permission to stay) kepada Menteri Kehakiman. Jika disetujui secara luar biasa, status tinggal tidak sah Anda dihapus dan Anda dapat hidup di Jepang sebagai pemegang status tinggal resmi.
- Dalam penilaian izin tinggal khusus, berdasarkan “Panduan izin tinggal khusus”, hal-hal seperti telah melapor sendiri, perkawinan dengan warga negara Jepang, lamanya Anda menetap di Jepang (akar hidup), serta anak yang bersekolah di Jepang dipertimbangkan secara menyeluruh. Izin tidak selalu diberikan; mohon pelajari isi panduan tersebut dengan saksama.
Jika ditahan: permohonan izin pembebasan sementara
Jika Anda ditahan di kantor imigrasi karena tinggal secara tidak sah, dengan mengajukan izin pembebasan sementara (provisional release), dalam beberapa kasus Anda dapat keluar dari fasilitas penahanan dengan persyaratan tertentu. Jika disetujui, Anda dapat menunggu pemeriksaan izin tinggal khusus dan prosedur lain tanpa ditahan.
Tentang permohonan izin tinggal khusus
Orang yang menjadi objek prosedur deportasi namun ingin tetap di Jepang dapat mengajukan izin tinggal khusus kepada Menteri Kehakiman. Pertimbangan dilakukan secara komprehensif terhadap situasi perorangan (keluarga, lama tinggal, perilaku, dan sebagainya), dan dalam kasus tertentu tinggal dapat diizinkan secara istimewa. Jika disetujui, status tinggal diberikan dan Anda dapat menjalani kehidupan sebagai pemegang izin tinggal resmi.
Ke halaman permohonan izin tinggal khusus
※Informasi resmi: Panduan pelaporan sukarela (Badan Layanan Imigrasi); Prosedur deportasi dan sistem perintah keberangkatan; Penyampaian informasi terkait pelanggar Undang-Undang Imigrasi

