
Visa kunjungan singkat (visa wisatawan sementara) diberikan kepada warga negara asing yang akan melakukan kegiatan seperti wisata di Jepang atau bertemu keluarga, teman, atau kenalan.
Warga negara dari negara atau wilayah bebas visa tidak memerlukan visa. Harap pastikan rincian dokumen dan prosedur melalui situs web Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang (perwakilan di luar negeri) yang berwenang atas kewarganegaraan atau tempat tinggal pemohon.
Status tinggal “kunjungan singkat”
Kategori ini mencakup mereka yang tinggal sementara di Jepang untuk melakukan wisata, rekreasi, olahraga, kunjungan keluarga, tur, mengikuti pelatihan atau pertemuan, kontak bisnis, serta kegiatan serupa lainnya (Immigration Services Agency of Japan). Contohnya wisatawan dan peserta konferensi.
Contoh konkret untuk tujuan bisnis antara lain seperti berikut (berdasarkan informasi JETRO dan sumber lain):
- Yang mendatangi Jepang untuk urusan bisnis dalam jangka pendek seperti koordinasi, negosiasi, penandatanganan kontrak, layanan purna jual, promosi, riset pasar, dan kegiatan bisnis pendek lainnya
- Peserta rapat atau pertemuan
- Peserta pelatihan atau sesi penyuluhan dari perusahaan atau organisasi
- Kunjungan untuk tujuan observasi atau studi lapangan (misalnya kunjungan pabrik atau pameran dagang)
Perlu diperhatikan: pada status tinggal kunjungan singkat tidak diperkenankan melakukan kegiatan bekerja (menerima imbalan atau menjalankan usaha menghasilkan pendapatan).
Masa tinggal
Ditetapkan dalam satuan sampai dengan 90 hari, 30 hari, atau 15 hari.
Hubungan antara visa dan status tinggal
Visa adalah salah satu persyaratan untuk masuk wilayah Jepang sesuai Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi (Immigration Control Act), tetapi bukan jaminan Anda akan diizinkan masuk. Visa diterbitkan di Kedutaan atau Konsulat Jenderal Jepang di luar negeri dan tidak dapat diperoleh setibanya di Jepang atau selama Anda sudah berada di Jepang (Kementerian Luar Negeri).
Setelah Anda diizinkan masuk, petugas imigrasi memberikan cap “izin mendarat” pada paspor, yang mencantumkan “status tinggal” dan lain-lain. Pemeriksaan dan penerbitan visa menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan di luar negeri, sedangkan tata kelola status tinggal di luar negeri ditangani Immigration Services Agency of Japan.
Alur pengajuan visa di Kedutaan atau Konsulat Jenderal Jepang
- Visa diajukan di perwakilan yang berwenang atas tempat tinggal pemohon atau negara atau wilayah penerbit paspor. Pengajuan dari dalam wilayah Jepang tidak dapat dilakukan.
- Selain loket, pengajuan dapat dilakukan sesuai metode yang ditetapkan perwakilan, seperti agen resmi, visa center, atau layanan daring.
- Jika tidak ada halangan dalam pemeriksaan, kira-kira satu minggu sejak dokumen diterima diperlukan. Penyerahan dokumen tambahan atau klarifikasi ke Kementerian Luar Negeri dapat menambah waktu.
- Dokumen yang diminta berbeda-beda sesuai tujuan kunjungan, kewarganegaraan, dan wilayah pemohon. Selalu tinjau situs perwakilan yang berwenang.
Untuk tujuan wisata, bagi yang bermukim di antara lain Inggris, Australia, Kanada, Kamboja, Arab Saudi, Taiwan, Brasil, Amerika Serikat, atau Afrika Selatan, bergantung pada syarat dapat memanfaatkan pengajuan daring JAPAN eVISA (visa elektronik) (Informasi “JAPAN eVISA” – Kementerian Luar Negeri).
Standar pemenuhan untuk penerbitan visa (syarat pengajuan)
Secara pokok visa diberikan jika seluruh persyaratan berikut terpenuhi dan penerbitan dinilai tepat (acuan “Persyaratan penerbitan visa yang bersifat pokok”, Kementerian Luar Negeri).
- Pemohon memegang paspor yang masih berlaku serta memiliki hak atau kelayakan untuk kembali ke negara asal atau masuk kembali ke negara tempat tinggal.
- Dokumen yang diajukan benar dan sesuai.
- Kegiatan yang akan dilakukan di Jepang, serta identitas, kedudukan, dan jangka waktu tinggal pemohon, sesuai dengan status tinggal dan jangka waktu yang ditetapkan dalam undang-undang imigrasi.
- Pemohon bukan orang yang masuk dalam salah satu alasan penolakan pendaratan (Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi).
Untuk kategori kunjungan singkat, yang diperkenankan antara lain adalah wisata, bisnis, kunjungan sanak famili atau kenalan, dengan masa tinggal hingga 90 hari; mengoperasikan usaha berbasis pendapatan atau menerima imbalan kerja tidak diperkenankan.
Daftar gambaran dokumen untuk visa kunjungan singkat
Berikut gambaran umum saja; dokumen aktual bergantung pada kewarganegaraan, wilayah, dan tujuan kunjungan (wisata, keluarga, bisnis, dan sebagainya). Pastikan Anda memeriksa versi terbaru di halaman perwakilan yang berwenang dan panduan kunjungan singkat (menurut negara dan wilayah), Kementerian Luar Negeri.
Dokumen yang disiapkan pemohon (orang yang akan bepergian)
- Formulir permohonan visa (format Kementerian Luar Negeri; tersedia dalam bahasa Inggris, Mandarin, Korea, dll.)
- Foto sesuai spesifikasi dan jumlah yang ditetapkan perwakilan
- Paspor
- Akta keluarga atau bukti perkawinan, jika dipersyaratkan
- Surat keterangan pekerjaan atau studi (jika perlu)
- Tiket pulang-pergi atau dokumentasi rute perjalanan (jika perlu)
Dokumen yang disiapkan di Jepang oleh pihak pengundang atau penjamin kemudian dikirim ke pemohon (misalnya kunjungan keluarga atau bisnis)
- Surat jaminan (letter of guarantee) (format Kementerian Luar Negeri; beberapa panduan menyatakan cap resmi tidak wajib)
- Surat undangan (ada format untuk satu kali masuk atau berulang; beberapa panduan menyatakan cap resmi tidak wajib)
- Keterangan pekerjaan pengundang, kartu domisili (jūminhyō), dan rencana perjalanan (sesuai tujuan dan petunjuk perwakilan)
- Deskripsi perusahaan atau organisasi (jika mengundang untuk bisnis atau rapat)
- Daftar nama beberapa pemohon sekaligus (jika relevan)
Unduhan formulir visa (referensi dari Kementerian Luar Negeri)
Format dapat diunduh dari bagian “3 Formulir permohonan visa” pada halaman Visa|Kementerian Luar Negeri.
- Formulir permohonan visa (Bahasa Inggris, Mandarin sederhana & tradisional, Korea, Spanyol, Portugis, dll.)
- Surat jaminan (PDF)
- Surat undangan (satu kali) (PDF) · Surat undangan (berulang kali) (PDF)
- Rencana perjalanan (PDF)
- Gambaran perusahaan atau organisasi (PDF)
- Daftar pemohon (PDF)
Dokumen dari pengundang atau penjamin dikirim kepada pemohon, lalu diserahkan pemohon ke perwakilan; jangan mengirimkannya secara langsung ke Kementerian Luar Negeri atau perwakilan dari pihak penjamin saja tanpa menyertai pemohon.
Bagi Anda yang ada di wilayah Jepang dan ingin memperoleh status tinggal “kunjungan singkat” (informasi pendukung)
Warga asing yang sudah berada di Jepang dan ingin mengubah status tinggal menjadi “kunjungan singkat”, atau ingin memperoleh status tersebut pertama kali, harus mengajukan permohonan kepada Immigration Services Agency of Japan (permohonan perubahan atau perolehan status tinggal). Dokumen yang diperlukan dijelaskan di halaman resmi mengenai status tinggal “kunjungan singkat”. Perpanjangan masa tinggal hanya dapat dipertimbangkan dalam situasi tertentu yang bersifat kemanusiaan.
Tautan referensi resmi
- Status tinggal “kunjungan singkat(Temporary Visitor)”|Immigration Services Agency of Japan
- Visa|Kementerian Luar Negeri Jepang
- Daftar perwakilan di luar negeri|Kementerian Luar Negeri
- Negara dan wilayah tanpa visa wajib|Kementerian Luar Negeri
- Visa kunjungan singkat / status tinggal・JETRO
Isi halaman ini merupakan ringkasan informasi resmi dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu. Sebelum mengajukan, harap tinjau situs resmi serta informasi terbaru dari perwakilan yang berwenang atas Anda.

