
Apa itu «Kegiatan tertentu» (tinggal untuk perawatan medis dan pendampingnya)
Di antara status tinggal «Kegiatan tertentu», status untuk tinggal demi perawatan medis dan untuk pendamping (pengurus harian) diberikan kepada pasien asing yang berkunjung ke Jepang guna menjalani pengobatan dan sejenisnya (termasuk peserta medical check-up / human dock) serta pendamping mereka.
Sebelum masuk Jepang, dipersyaratkan visa tinggal medis di bawah Kementerian Luar Negeri; setelah masuk, tinggal sesuai «Kegiatan tertentu» yang ditetapkan oleh Kementerian Kehakiman dan Layanan Imigrasi (pengumuman No. 25: tinggal medis; No. 26: pendamping).
Bidang penerimaan dan kegiatan yang menjadi objek
- Tindakan medis di fasilitas kesehatan (rawat inap dan rawat jalan)
- Medical check-up menyeluruh, pemeriksaan kesehatan, dan skrining
- Perawatan gigi
- Pemulihan/perawatan (termasuk antara lain perawatan air panas bersifat pengobatan dalam waktu hingga 90 hari)
- Kunjungan dan perawatan di luar daftar di atas sesuai arahan institusi medis di Jepang
Pendamping ialah orang yang datang untuk mengurus keperluan sehari-hari pasien; selain keluarga pun dapat mendamping sesuai kebutuhan. Namun mengoperasikan usaha menghasilkan pendapatan atau menerima imbalan untuk pekerjaan tidak diizinkan.
Masa tinggal dan masa berlaku visa
- Masa tinggal: hingga 90 hari, 6 bulan, atau 1 tahun (ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi medis)
- Masa berlaku visa: hingga maksimal 3 tahun sesuai kebutuhan
- Visa beberapa kali masuk: hanya jika satu kali masa tinggal dalam 90 hari; dalam kasus tertentu dapat diberikan (pengajuan memerlukan jadwal pengobatan dari dokter)
※Jika rencana tinggal melebihi 90 hari, rawat inap menjadi prasyarat. Dalam hal ini, pasien harus memperoleh sertifikat eligibilitas (Certificate of Eligibility) di kantor imigrasi setempat melalui staf rumah sakit atau keluarga yang tinggal di Jepang sebagai perwakilan, lalu mengajukan visa.
Alur pengajuan (dua tahap)
- Jika pertama kali masuk dari luar negeri
Menghubungi lembaga penjamin terdaftar (koordinator medis, biro perjalanan, dll.), mengatur kunjungan, dan memperoleh antara lain «Surat janji kunjungan dari rumah sakit dan surat jaminan identitas dari lembaga penjamin» → mengajukan visa di perwakilan (kedutaan besar/konsulat). - Jika direncanakan rawat inap lebih dari 90 hari
Staf rumah sakit atau keluarga yang tinggal di Jepang bertindak sebagai perwakilan dan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat eligibilitas di kantor imigrasi terdekat → setelah menerima sertifikat, menyertainya saat mengajukan visa di perwakilan. - Jika telah berada di Jepang dan akan mengubah/memperpanjang status menjadi tinggal medis
Mengajukan permohonan perubahan/perpanjangan/perolehan status tinggal di kantor imigrasi setempat.
Ringkasan persyaratan pengajuan
- Merencanakan pengobatan, kunjungan, atau perawatan di fasilitas kesehatan di Jepang
- Melalui lembaga penjamin, rumah sakit penerima telah ditetapkan (pada pengajuan visa)
- Dapat menanggung seluruh biaya yang diperlukan (bukti kemampuan finansial atau prabayar, asuransi kesehatan swasta, sponsor, dll.)
- Untuk pendamping: tujuan mengurus pasien, tanpa aktivitas menghasilkan imbalan
- Jika lebih dari 90 hari dengan rawat inap: sertifikat eligibilitas telah diperoleh terlebih dahulu
Persyaratan untuk aktivitas rawat inap dan pendamping diatur dalam peraturan menteri Kementerian Kehakiman.
Daftar dokumen
【Pengajuan visa (perwakilan di luar negeri)】Dokumen utama yang diserahkan pasien asing
- Paspor
- Foto
- Formulir permohonan visa (PDF Kementerian Luar Negeri)
- Surat janji kunjungan dari institusi medis dan surat jaminan identitas dari lembaga penjamin (PDF Kementerian Luar Negeri)
- Dokumen yang membuktikan kemampuan finansial tertentu (misalnya rekening koran)
- Dokumen konfirmasi identitas (sesuai kewarganegaraan; tanyakan kepada kedutaan/konsulat pengaju)
- Sertifikat eligibilitas (hanya jika tinggal lebih dari 90 hari dengan rawat inap. Rincian: Kementerian Kehakiman · permohonan sertifikat eligibilitas)
- Jadwal pengobatan (jika mengajukan visa beberapa kali; disusun dokter dan diperoleh melalui lembaga penjamin)
Pendamping mengajukan antara lain paspor, foto, formulir visa, dan dokumen identifikasi sesuai ketentuan perwakilan. Rincinya mohon dikonfirmasi di kedutaan besar atau konsulat Jepang.
【Permohonan penerbitan sertifikat eligibilitas (sebelum masuk · rawat inap lebih dari 90 hari, dll.)】Kementerian Kehakiman
- Formulir permohonan penerbitan sertifikat eligibilitas (lampiran foto)
- Amplop untuk balasan surat (perangko terdaftar sederhana)
- Surat penerimaan pasien asing yang dikeluarkan rumah sakit di Jepang (format PDF)
- Bahan yang menjelaskan rencana aktivitas (bahan rumah sakit, jadwal pengobatan, tempat tinggal sebelum/sesudah rawat inap, kontak)
- Salah satu dokumen yang membuktikan kemampuan menanggung biaya:
・Bukti pembayaran uang muka/deposit ke rumah sakit / polis asuransi kesehatan swasta dan salinan ketentuan / rekening koran / surat jaminan pembayaran dari sponsor atau organisasi pendukung - Untuk pendamping: rencana aktivitas (jadwal, lokasi, kontak, hubungan dengan pasien) dan dokumen kemampuan menanggung biaya
【Perubahan, perpanjangan, atau perolehan status tinggal (di dalam Jepang)】Kementerian Kehakiman
Dokumen utama yang umum diperlukan: formulir permohonan perubahan (atau perpanjangan/perolehan), foto, paspor dan kartu tinggal (untuk ditunjukkan), surat penerimaan pasien asing sesuai jenis pengajuan, bahan rencana aktivitas, dan bukti kemampuan finansial. Rincian per jenis pengajuan: Layanan Imigrasi — status tinggal «Kegiatan tertentu» (tinggal untuk perawatan medis dan pendamping).
Referensi dan sumber informasi
- Visa tinggal medis dan prosedur: Kementerian Luar Negeri «Bagi pasien asing yang mengajukan visa tinggal medis»
- Daftar lembaga penjamin (koordinator medis, dll.): Kementerian Luar Negeri (Bahasa Inggris)
- Daftar lembaga penjamin (biro perjalanan terdaftar): Kementerian Luar Negeri (Bahasa Inggris)
- Status tinggal «Kegiatan tertentu» (tinggal untuk perawatan medis dan pendamping): Layanan Imigrasi
- Ringkasan permohonan sertifikat eligibilitas: Layanan Imigrasi
- Pusat informasi komprehensif untuk warga negara asing: TEL 0570-013904 (dari luar negeri 03-5796-7112)

