Pasangan penduduk tetap, dll. Adalah status tempat tinggal yang diterapkan oleh pasangan penduduk tetap / penduduk tetap khusus dan anak yang lahir di Jepang dan tetap tinggal di Jepang.

Ketentuan untuk memperoleh pasangan penduduk tetap, dll.

Mereka yang memenuhi persyaratan berikut dapat mendaftar.

  1. Pasangan penduduk tetap
  2. Pasangan penduduk tetap khusus
  3. Seorang anak yang lahir di Jepang sebagai anak dari penduduk tetap dan tinggal di Jepang setelah lahir

Pasangan penduduk tetap

Pemohon harus menikah dengan penduduk tetap dan harus benar-benar menikah, bukan pernikahan formal.
Anda juga dapat dicurigai melakukan pernikahan palsu untuk mendapatkan visa, jadi Anda harus membuktikan bahwa Anda benar-benar menikah dengan pernyataan alasan untuk melamar.

Anak dari penduduk tetap

Jika ayah atau ibunya tinggal di Jepang dengan status tempat tinggal seperti penduduk tetap saat lahir di Jepang, atau jika ayahnya meninggal sebelum lahir di Jepang, maka ayah tersebut adalah penduduk tetap pada saat meninggal. Anda harus terus tinggal di Jepang setelah kelahiran anak Anda.

Masa tinggal

5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan