Visa aktivitas kebudayaan (status tinggal «Aktivitas kebudayaan») ialah status tinggal bagi warga negara asing yang melakukan kegiatan akademis atau seni tanpa penghasilan, atau meneliti serta mempelajari budaya dan keahlian khas Jepang. Kegiatan yang masuk dalam studi atau pelatihan menurut undang-undang imigrasi tidak termasuk; contoh yang sering disebut ialah peneliti budaya Jepang.

Kegiatan yang termasuk status ini (definisi Kemenkumham Jepang)

Status «Aktivitas kebudayaan» diakui apabila Anda melakukan salah satu kegiatan berikut.

  1. Melakukan kegiatan akademis tanpa penghasilan
  2. Melakukan kegiatan seni tanpa penghasilan
  3. Melakukan penelitian khusus tentang budaya atau keahlian yang khas bagi negara kami
  4. Dibimbing oleh ahli, mempelajari budaya atau keahlian yang khas bagi negara kami

※ Yang dimaksud dengan «budaya atau keahlian yang khas bagi negara kami» meliputi, misalnya, ikebana, upacara teh, judo, arsitektur Jepang, lukisan Jepang, tari tradisional Jepang, masakan Jepang, musik tradisional Jepang, serta Zen dan karate yang turut berperan besar dalam pembentukan dan perkembangannya di Jepang (menurut penjelasan Kantor Imigrasi).

Masa tinggal

3 tahun, 1 tahun, 6 bulan, atau 3 bulan

Pembagian dokumen yang diperlukan

Dokumen yang diajukan berbeda sesuai isi kegiatan yang akan dilakukan di Jepang.

  • Pola A: bila melakukan kegiatan akademis atau seni tanpa penghasilan, atau penelitian khusus tentang budaya dan keahlian khas Jepang
  • Pola B: bila mempelajari budaya dan keahlian khas Jepang dibimbing oleh ahli (dalam hal ini diperlukan dokumen tambahan terkait pembimbing)

Berikut ringkasan dokumen utama. Sesuai jenis permohonan dan keadaan individu, dapat diminta dokumen tambahan. Harap selalu memeriksa persyaratan terkini pada situs Kantor Imigrasi.

Daftar dokumen utama (yang umumnya diperlukan bersama)

Permohonan penerbitan sertifikat eligibilitas (untuk masuk baru dari luar negeri)

  • Formulir permohonan penerbitan sertifikat eligibilitas status tinggal 1 rangkap
  • Foto 1 lembar (sesuai spesifikasi)
  • Amplop untuk balasan surat (dengan perangko pos terdaftar sederhana) 1 rangkap
  • Dokumen yang menjelaskan isi kegiatan di Jepang, jangka waktu, dan ringkasan lembaga (uraian kegiatan dan jangka waktu, brosur lembaga, dan sejenisnya)
  • Salah satu dokumen yang menunjukkan prestasi akademis atau seni: surat rekomendasi dari organisasi terkait, liputan kegiatan di masa lalu, prestasi lolos seleksi atau kompetisi, daftar makalah atau karya, atau dokumen yang setara
  • Dokumen yang membuktikan kemampuan menanggung biaya (jika ditanggung sendiri: rekening koran atau bukti beasiswa; jika pihak ketiga: rekening koran penanggung, sertifikat pajak penduduk terutang atau lunas, dan sejenisnya)

※ Untuk Pola B (pembelajaran dibimbing ahli), selain dokumen di atas diperlukan «dokumen yang menjelaskan latar belakang dan prestasi ahli tersebut» (salinan lisensi atau sejenisnya, kumpulan makalah atau karya, atau riwayat hidup, salah satu).

Permohonan perubahan status tinggal (dari status lain ke aktivitas kebudayaan)

  • Formulir permohonan perubahan status tinggal 1 rangkap
  • Foto 1 lembar (di bawah 16 tahun tidak diwajibkan, ada ketentuan lain)
  • Paspor dan kartu tinggal (ditunjukkan)
  • Dokumen yang menjelaskan isi kegiatan, jangka waktu, dan ringkasan lembaga
  • Dokumen yang menunjukkan prestasi akademis atau seni (serupa seperti di atas)
  • Dokumen yang membuktikan kemampuan menanggung biaya selama berada di Jepang

※ Untuk Pola B, tambahkan dokumen latar belakang dan prestasi pembimbing (salinan lisensi atau sejenisnya, kumpulan makalah atau karya, atau riwayat hidup, salah satu).

Permohonan perpanjangan masa tinggal (melanjutkan dengan status aktivitas kebudayaan)

  • Formulir permohonan perpanjangan masa tinggal 1 rangkap
  • Foto 1 lembar (di bawah 16 tahun atau kasus tertentu tidak diwajibkan)
  • Paspor dan kartu tinggal (ditunjukkan)
  • Dokumen yang menjelaskan isi kegiatan, jangka waktu, dan ringkasan lembaga
  • Dokumen yang membuktikan kemampuan menanggung biaya selama berada di Jepang

Permohonan pemberian status tinggal (memperoleh aktivitas kebudayaan selama berada di Jepang)

  • Formulir permohonan pemberian status tinggal 1 rangkap
  • Foto 1 lembar (di bawah 16 tahun dan kasus tertentu tidak diwajibkan)
  • Dokumen sesuai kategori (dokumen kebangsaan, dokumen alasan, dll.) 1 rangkap
  • Paspor (ditunjukkan)
  • Dokumen yang menjelaskan isi kegiatan, jangka waktu, dan ringkasan lembaga
  • Dokumen yang menunjukkan prestasi akademis atau seni
  • Dokumen yang membuktikan kemampuan menanggung biaya selama berada di Jepang

※ Untuk Pola B, tambahkan dokumen latar belakang dan prestasi pembimbing.

Hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan (menurut Kemenkumham)

  • Dalam proses pemeriksaan, dapat diminta dokumen yang tidak tercantum di halaman tersebut.
  • Dokumen yang diajukan pada prinsipnya tidak dikembalikan. Jika menginginkan pengembalian, ajukan pada saat permohonan.
  • Lampirkan terjemahan bahasa Jepang untuk dokumen dalam bahasa asing.
  • Sertifikat yang dikeluarkan di Jepang harus yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 bulan terhitung dari tanggal penerbitan.
  • Jika dokumen tidak lengkap, pemeriksaan dapat tertunda atau menimbulkan kerugian bagi pemohon.

Format formulir dan rincian dokumen dapat dipastikan pada Kantor Imigrasi — Status tinggal «Aktivitas kebudayaan», Aktivitas kebudayaan 1 (akademis/seni dan penelitian khusus), serta Aktivitas kebudayaan 2 (pembelajaran dibimbing ahli).