Wisatawan wanita dengan banyak bagasi

Dengan memperoleh visa ini (untuk wisata/rekreasi jangka panjang serta pasangan mendamping), warga negara asing yang ingin menikmati wisata jangka panjang di Jepang dapat mengajukan status tinggal hingga paling lama satu tahun.

Apa itu Aktivitas khusus No. 40 dan No. 41? (Penjelasan rinci)

Dalam status tinggal «Aktivitas khusus» (tokutei katsudō), tinggal jangka panjang dengan tujuan wisata, rekreasi, dan kegiatan sejenis menurut pemberitahuan Kementerian Kehakiman dibagi menjadi No. 40 (pemohon utama) dan No. 41 (pasangan yang ikut mendamping).

Aktivitas khusus No. 40 (penetap jangka panjang untuk wisata/rekreasi)

Berlaku bagi mereka yang tinggal di Jepang selama paling lama satu tahun dan melakukan wisata, rekreasi, atau kegiatan serupa. Bekerja tidak diperbolehkan. Tujuannya antara lain perjalanan wisata, istirahat menyehatkan diri, dan tinggal santai di Jepang.

  • Masa tinggal: 6 bulan (dengan mengajukan permohonan perpanjangan masa tinggal kepada Kantor Imigrasi setempat sebelum masa 6 bulan berakhir, dapat diperpanjang hingga paling lama 1 tahun)
  • Hanya mengajukan dari luar negeri tidak memungkinkan permohonan penerbitan Sertifikat Eligibilitas (COE). Umumnya, setelah datang sebagai kunjungan singkat (pembebasan visa, dll.), ajukan COE kepada Kantor Imigrasi di dalam Jepang. Jika saat pengesahan Anda masih berada di Jepang, kartu tinggal dapat diperoleh melalui permohonan «izin mengubah status tinggal». Jika Anda berada di luar Jepang, bawa COE ke kedutaan besar/konsulat untuk memperoleh visa; kartu tinggal diberikan saat masuk.
  • Aset biasanya dibuktikan melalui uang simpanan di bank dan rekening tabungan. (Akun sekuritas saja bisa turun dari ambang yang ditetapkan karena fluktuasi harga, sehingga dalam beberapa kasus diminta pembuktian melalui simpanan/tabungan.)
  • Tidak ada batas jumlah pengajuan; setelah keluar dari Jepang, dapat mengajukan kembali.

Aktivitas khusus No. 41 (pasangan mendamping pemegang No. 40)

Berl bagi pasangan yang mendampingi orang yang ditetapkan berstatus Aktivitas khusus No. 40, yang juga berkewarganegaraan negara/wilayah pembebasan visa seperti No. 40, serta memiliki asuransi yang mencakup kematian, cedera, atau penyakit selama tinggal.

  • Pasangan harus tinggal di alamat yang sama dengan pemegang No. 40 di dalam Jepang dan melakukan kegiatan wisata sejenis bersama.
  • Permohonan pengakuan status No. 41 juga mensyaratkan pemohon sendiri berada di Jepang; pemegang No. 40 yang datang sendirian tidak dapat mengurus pengakuan No. 41 atas nama pasangan.
  • Pemegang No. 41 tidak wajib masuk bersamaan dengan No. 40, namun tidak diperbolehkan masuk sebelum pemegang No. 40.
  • Anak tidak dapat ikut dalam status ini.

Persyaratan pemohonan (siapa yang dapat mengajukan)

Visa Aktivitas khusus bagi calon penghuni berkecukupan ditujukan kepada warga negara negara/wilayah yang bebas visa kunjungan singkat dan memenuhi salah satu syarat berikut.

Syarat Aktivitas khusus No. 40

  1. Berusia 18 tahun ke atas.
  2. Pada saat pengajuan, jumlah gabungan simpanan/tabungan pemohon dan pasangan setara paling sedikit 30 juta yen (jika pasangan juga akan atau sedang berstatus No. 40 atau No. 41 secara terpisah dalam skema ini—yaitu suami istri masing-masing memanfaatkan skema—maka paling sedikit 60 juta yen).
  3. Memiliki asuransi yang mencakup kematian, cedera, atau penyakit selama tinggal di Jepang.

Syarat Aktivitas khusus No. 41

  1. Merupakan pasangan yang mendampingi orang berstatus Aktivitas khusus No. 40 (tinggal di alamat yang sama di Jepang dan melakukan kegiatan wisata sejenis bersama pemegang No. 40).
  2. Memenuhi sekaligus ketentuan (i) No. 40 (kewarganegaraan negara/wilayah pembebasan visa kunjungan singkat) dan (iii) No. 40 (asuransi sebagaimana di atas).
  3. Tidak masuk ke Jepang sebelum pemegang No. 40. Tidak harus bersamaan, namun harus setelah pemegang No. 40.

※Daftar negara/wilayah pembebasan visa diatur dalam lampiran kesembilan pemberitahuan Kementerian Kehakiman dan diperbarui sewaktu-waktu. Silakan mengacu ke informasi terbaru pada halaman Kantor Imigrasi «Status tinggal Aktivitas khusus (jangka panjang untuk wisata/rekreasi beserta pasangan)» dan Pemberitahuan Kementerian Kehakiman (PDF).

Kriteria visa Aktivitas khusus bagi warga berkecukupan (ringkasan)

Visa ini ditujukan kepada warga negara pembebasan visa yang pada pokoknya memenuhi hal berikut.

  1. Berusia 18 tahun ke atas dan memiliki simpanan/tabungan setara paling sedikit 30 juta yen dalam yen Jepang (gabungan suami istri boleh).
  2. Pasangan yang mendampingi orang pada poin 1 (harus bertempat tinggal sama di Jepang dan melakukan kegiatan wisata sejenis bersama).
  • Anak tidak dapat ikut.
  • Jika pasangan tidak mendampingi poin 1 dan suami istri masing-masing memanfaatkan skema ini secara terpisah, diperlukan simpanan/tabungan setara paling sedikit 60 juta yen dalam yen Jepang (gabungan suami istri boleh). Orang pada poin 2 tidak harus masuk bersamaan dengan poin 1, namun tidak boleh masuk sebelum poin 1.

Negara bebas visa untuk kunjungan singkat

Visa khusus untuk tinggal jangka panjang ini memberi masa tinggal 6 bulan (dapat diperpanjang setelah 6 bulan), tetapi untuk tinggal paling lama 90 hari, warga negara yang bebas visa tidak perlu mengurus visa terlebih dahulu.

Masa tinggal yang diberikan saat izin mendarat adalah «15 hari» bagi Indonesia, Thailand, dan Brunei; untuk negara/wilayah lain «90 hari».

Indonesia, Islandia, Singapura, Irlandia, Thailand, Andorra, Malaysia, Italia, Brunei, Estonia, Korea Selatan, Austria, Taiwan, Belanda, Hong Kong, Siprus, Makau, Yunani, Kroasia, Amerika Serikat, San Marino, Kanada, Swiss, Swedia, Argentina, Spanyol, Uruguay, Slowakia, El Salvador, Slovenia, Guatemala, Serbia, Kosta Rika, Ceko, Suriname, Denmark, Chili, Jerman, Republik Dominika, Norwegia, Bahama, Hungaria, Barbados, Finlandia, Honduras, Prancis, Meksiko, Bulgaria, Belgia, Australia, Polandia, Selandia Baru, Portugal, Makedonia Utara, bekas Yugoslavia, Israel, Malta, Turki, Monako, Latvia, Tunisia, Lituania, Mauritius, Liechtenstein, Lesotho, Rumania, Luksemburg, Britania Raya

Daftar dokumen yang diperlukan

Dokumen berbeda menurut jenis permohonan (penerbitan COE, perubahan status tinggal, perpanjangan masa tinggal, izin memperoleh status tinggal). Berikut ringkasan berdasarkan petunjuk Kementerian Kehakiman dan Kantor Imigrasi. Pastikan memeriksa halaman terkait Kantor Imigrasi untuk bentuk dokumen dan persyaratan terbaru.

1. Permohonan penerbitan Sertifikat Eligibilitas (COE) — masuk ke Jepang sebagai pelamar baru

【Umum】

  • Formulir permohonan penerbitan COE: 1 set (PDFExcel)
  • Foto: 1 lembar (sesuai spesifikasi)
  • Amplop balasan: 1 set (ukuran standar, alamat penerima jelas, perangko untuk surat tercatat sederhana)

Dokumen tambahan bagi No. 40 (wisata/rekreasi)

  • Dokumen yang menunjukkan saldo terkini dan riwayat setoran/penarikan 6 bulan terakhir rekening simpanan/tabungan atas nama pemohon (dan pasangan) (salinan buku tabungan, tangkapan layar rekening daring, dll.; hingga transaksi terakhir. File yang dapat diedit seperti Excel tidak diterima)
  • Salinan polis asuransi kesehatan swasta dan ketentuan polis (mencakup masa tinggal yang direncanakan, termasuk kematian, cedera, penyakit)
  • Dokumen yang menjelaskan rencana kegiatan selama tinggal (dapat dihilangkan jika sudah diuraikan rinci di formulir)

Dokumen tambahan bagi No. 41 (pasangan mendamping)

  • Salinan kartu tinggal atau paspor pasangan (pemegang No. 40): 1 set
  • Dokumen yang membuktikan hubungan perkawinan (sertifikat nikah, dll.): 1 set
  • Salinan polis asuransi kesehatan swasta dan ketentuan polis
  • Dokumen yang menjelaskan rencana kegiatan selama tinggal (dapat dihilangkan jika sudah diuraikan rinci di formulir)

2. Permohonan izin mengubah status tinggal — dari status lain ke Aktivitas khusus No. 40 atau 41

【Umum】

  • Paspor dan kartu tinggal (ditunjukkan)
  • Foto: 1 lembar (di bawah 16 tahun tidak diperlukan)
  • Formulir permohonan izin mengubah status tinggal: 1 set (PDFExcel)

No. 40: mengikuti dokumen bagi No. 40 pada bagian COE—bukti simpanan (6 bulan & saldo terkini), asuransi kesehatan, dokumen rencana kegiatan.

No. 41: salinan kartu tinggal atau paspor pasangan (No. 40), sertifikat nikah, asuransi kesehatan, dokumen rencana kegiatan.

3. Permohonan perpanjangan masa tinggal — melanjutkan Aktivitas khusus yang sama

【Umum】

  • Paspor dan kartu tinggal (ditunjukkan)
  • Foto: 1 lembar
  • Formulir permohonan perpanjangan masa tinggal: 1 set (PDFExcel)

No. 40: Salinan polis asuransi kesehatan swasta dan ketentuan polis; dokumen yang membukti mampu menanggung biaya hidup selama tinggal (sertifikat saldo simpanan, dll.); dokumen yang menjelaskan kegiatan sejak masuk hingga kini serta rencana ke depannya.

No. 41: Asuransi kesehatan, dokumen perkawinan, salinan kartu tinggal atau paspor pasangan (No. 40); dokumen kegiatan dan rencana ke depannya.

4. Dokumen utama untuk pengajuan visa di kedutaan besar (setelah memperoleh COE)

Ini dokumentasi utama bila mengajukan visa kepada Kedutaan Besar/Konsulat Jepang di luar negeri setelah mendapat COE.

Pemohon No. 40

  • Paspor
  • Formulir permohonan visa (foto tempel): 1 set
  • COE asli dan salinan (jika sesuai pengajuan, jadwal tinggal/bukti simpanan/asuransi kadang dapat dihilangkan)
  • Jadwal perjalanan/tinggal
  • Buku tabungan/rekening 6 bulan terakhir (saldo dan mutasi dapat diverifikasi; gabungan dengan pasangan boleh)
  • Dokumen yang menunjukkan Anda memiliki asuransi perjalanan/kesehatan yang mencakup kematian, cedera, penyakit untuk masa tinggal yang direncanakan
  • (Pengajuan dari negara ketiga) Dokumen yang membuktikan Anda tinggal atau bekerja secara sah di negara tersebut secara jangka panjang

Pemohon No. 41 (pasangan mendamping)

  • Paspor
  • Formulir permohonan visa (foto tempel): 1 set
  • COE asli dan salinan
  • Sertifikat perkawinan
  • Jadwal perjalanan/tinggal
  • Dokumen yang membukti memiliki asuransi kesehatan
  • (Pengajuan dari negara ketiga) Dokumen sesuai ketentuan di atas
  • (Jika mengajukan visa terpisah dari pemegang No. 40) Salinan kartu tinggal «Aktivitas khusus (jangka panjang)» pemegang No. 40

※COE (Certificate of Eligibility) adalah sertifikat yang dibagikan lebih dahulu oleh otoritas imigrasi setempat di bawah Kementerian Kehakiman; membuktikan bahwa kegiatan yang akan dilakukan di Jepang bukan fiktif dan termasuk salah satu status tinggal menurut undang-undang imigrasi (selain kunjungan singkat), sehingga memenuhi syarat pendaratan. COE untuk skema jangka panjang ini dapat diajukan saat pemegang No. 40 atau No. 41 berada di Jepang dengan status «kunjungan singkat» atau sejenisnya.

Memegang COE memudahkan untuk memperoleh visa dalam waktu pemrosesan standar (5 hari kerja sejak hari berikutnya penerimaan berkas) di Kedutaan Besar atau Konsulat Jepang (memiliki COE tidak menjamin visa pasti diterbitkan).

Jika dokumen dalam bahasa asing, lampirkan terjemahan ke bahasa Jepang. Sertifikat yang dikeluarkan di Jepang gunakan yang diterbitkan paling lambat dalam tiga bulan sebelum pengajuan. Untuk rincian prosedur dan siapa yang dapat mengajukan berkas, silakan mengacu pada halaman Kantor Imigrasi «Status tinggal Aktivitas khusus (jangka panjang untuk wisata/rekreasi beserta pasangan)» dan Pusat Informasi Terpadu bagi Warga Asing (TEL: 0570-013904).

Masa tinggal

Baik No. 40 maupun No. 41: 6 bulan. Dengan mengajukan permohonan perpanjangan masa tinggal ke Kantor Imigrasi setempat sebelum masa 6 bulan berakhir, dapat tinggal hingga paling lama 1 tahun.