Pengajuan penerbitan Sertifikat Eligibilitas Status Tinggal

Pengajuan penerbitan Sertifikat Eligibilitas Status Tinggal

Penjelasan pengajuan penerbitan Sertifikat Eligibilitas Status Tinggal

Sertifikat Eligibilitas Status Tinggal(Certificate of Eligibility/COE) adalah dokumen yang diterbitkan lebih dahulu oleh kantor imigrasi setempat di bawah yurisdiksi Badan Layanan Imigrasi(Immigration Services Agency of Japan), untuk membuktikan bahwa kegiatan yang akan dilakukan warga negara asing di Jepang pada saat pemeriksaan kedatangan bukan kegiatan fiktif dan merupakan kegiatan yang termasuk salah satu status tinggal menurut Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi(kecuali kunjungan singkat), serta memenuhi persyaratan kedatangan lainnya.

Jika Anda memegang Sertifikat Eligibilitas Status Tinggal, pada umumnya visa lebih mudah diterbitkan di Kedutaan Besar atau Konsulat Jepang dalam jangka waktu pemrosesan standar(lima hari kerja terhitung sejak hari berikutnya setelah permohonan diterima)(memegang sertifikat ini tidak berarti penerbitan visa dijamin). Setelah Badan Layanan Imigrasi menerbitkan COE, dokumen tersebut dikirim kepada pemohon yang berada di luar negeri; pemohon membawanya ke kedutaan atau konsulat Jepang untuk mengurus visa, sehingga visa dapat diterbitkan dengan lancar. Setibanya di Jepang, menunjukkan paspor yang telah dilampiri visa memudahkan proses masuk.

Namun, meskipun Sertifikat Eligibilitas Status Tinggal telah diterbitkan, hal itu tidak serta merta menjamin bahwa visa akan diperoleh atau bahwa Anda dapat masuk ke Jepang.

Untuk status tinggal kunjungan singkat, Sertifikat Eligibilitas Status Tinggal tidak diterbitkan. Untuk rincian prosedur, silakan merujuk pada halaman Badan Layanan Imigrasi「Pengajuan penerbitan Sertifikat Eligibilitas Status Tinggal」.

Pengajuan oleh pemohon sendiri atau kuasa hukum

Siapa yang dapat mengajukan penerbitan Sertifikat Eligibilitas Status Tinggal bergantung pada jenis status tinggal; pada prinsipnya hanya pemohon sendiri atau kuasa hukum(wakil)yang dapat mengajukan. Gyoseishoshi perwakilan pengajuan dapat menerima permintaan untuk mengurus prosedur pengajuan penerbitan Sertifikat Eligibilitas Status Tinggal; namun pada saat pengajuan tersebut, pemohon sendiri atau kuasa hukumnya harus berada di Jepang.

Kuasa hukum pada umumnya terbatas pada keluarga warga negara asing yang berada di Jepang atau pegawai perusahaan yang telah mengikat kontrak kerja; namun untuk status tinggal manajemen bisnis ketika akan mendirikan perusahaan, pihak yang menerima kuasa untuk menyiapkan kantor usaha juga dapat menjadi kuasa hukum.

Daftar periksa singkat

Konsultasi visa terlebih dahulu(prior consultation)

Selain pengajuan penerbitan Sertifikat Eligibilitas Status Tinggal, terdapat pula mekanisme konsultasi visa terlebih dahulu; namun jika warga negara asing mengurusnya melalui perwakilan Jepang di luar negeri, prosedur sering memakan waktu lama. Untuk status selain kunjungan singkat, kami menyarankan untuk memperoleh Sertifikat Eligibilitas Status Tinggal terlebih dahulu, lalu mengajukan visa(visa sticker).