Visa pelatihan keterampilan adalah visa yang diperoleh oleh mereka yang bekerja di perusahaan atau institusi Jepang untuk memperoleh keterampilan, keterampilan, dan pengetahuan, atau mereka yang terlibat dalam pekerjaan untuk menguasai keterampilan yang diperoleh.
Ada dua metode penerimaan, tipe khusus perusahaan dan tipe penerimaan serikat.

Staf pabrik

Tipe khusus perusahaan adalah ketika karyawan tetap dari perusahaan luar negeri diterima sebagai peserta pelatihan oleh perusahaan Jepang. Satu peserta pelatihan dapat diterima untuk setiap 20 karyawan tetap dari perusahaan penerima.
Jenis pengawasan kelompok sesuai dengan kasus di mana organisasi seperti Kamar Dagang atau Industri, yang menerima bantuan dan bimbingan Jepang, atau koperasi bisnis, bertanggung jawab untuk menerima dan mengawasi peserta pelatihan. Dalam kasus tersebut, jika jumlah karyawan tetap dari perusahaan penerima adalah 50 atau kurang, 3 peserta pelatihan dapat diterima, 6 untuk 100 atau kurang, 10 untuk 200 atau kurang, dan 15 untuk 300 atau kurang. Adalah mungkin.

Persyaratan untuk memperoleh Visa pelatihan keterampilan (penerimaan khusus perusahaan)

Penerimaan jenis pengawasan kelompok dimungkinkan

Visa pelatihan keterampilan dapat diterima di bawah pengawasan kelompok yang terlibat dalam kegiatan memperoleh keterampilan, keterampilan, dan pengetahuan saat bekerja di perusahaan atau lembaga Jepang.Berbagai pelatihan keterampilan peserta pelatihan adalah salah satu hubungan berikut dengan perusahaan Jepang. Dikatakan sebagai karyawan dari perusahaan asing yang memilikinya.

  1. Pendirian bisnis di luar negeri seperti perusahaan Jepang
  2. Lembaga yang memiliki rekam jejak transaksi internasional dengan perusahaan Jepang selama lebih dari satu tahun atau transaksi internasional lebih dari 1 miliar yen dalam satu tahun terakhir
  3. Institusi yang memiliki hubungan bisnis, seperti memiliki aliansi bisnis internasional dengan perusahaan Jepang, dll, dan ditentukan oleh Menteri Kehakiman dengan pemberitahuan.

Persyaratan untuk trainee teknis

  1. Seorang karyawan cabang luar negeri, anak perusahaan atau perusahaan patungan yang dipindahkan atau diperbantukan dari pendirian bisnis yang relevan.
  2. Keterampilan yang harus diperoleh bukanlah tugas yang sederhana.
  3. Pada usia 18 tahun ke atas, dia berencana untuk mengambil pekerjaan yang memanfaatkan keterampilan yang dia peroleh di Jepang setelah kembali ke Jepang.
  4. Mereka yang memperoleh keterampilan yang sulit diperoleh di negara asalnya.
  5. Memiliki pengalaman dalam jenis pekerjaan yang sama dengan pelatihan keterampilan yang ia rencanakan untuk diambil di Jepang.
  6. Peserta pelatihan keterampilan tidak boleh mengumpulkan simpanan, dll. Dari organisasi pengirim atau organisasi pelaksana pelatihan. Selain itu, belum ada kontrak yang ditetapkan yang mengatur sanksi bagi kontrak kerja yang tidak dilaksanakan.

Persyaratan untuk organisasi pelaksana pelatihan

Penting untuk mengadakan kelas tentang mata pelajaran berikut setidaknya untuk seperenam dari waktu kegiatan yang dijadwalkan.

  1. Jepang
  2. Pengetahuan tentang kehidupan di Jepang secara umum
  3. Informasi yang diperlukan untuk perlindungan hukum bagi peserta pelatihan keterampilan seperti Undang-undang Imigrasi dan Undang-undang Standar Tenaga Kerja
  4. Pengetahuan yang berkontribusi pada perolehan keterampilan halus, dll.

Selain hal di atas, persyaratan yang sama dengan persyaratan yang terkait dengan penyelenggaraan pelatihan, seperti penempatan instruktur pelatihan keterampilan dan instruktur kehidupan, pembuatan buku harian pelatihan keterampilan, santunan bagi peserta pelatihan keterampilan, pengamanan akomodasi, perlindungan seperti asuransi kecelakaan kerja, dll. ada.

Persyaratan untuk memperoleh Visa pelatihan keterampilan (penerimaan jenis pengawasan kelompok)

Penerimaan jenis pengawasan kelompok

  1. Kamar Dagang atau Industri
  2. Kelompok usaha kecil
  3. Perusahaan pelatihan kejuruan
  4. Koperasi pertanian, koperasi perikanan
  5. Asosiasi tergabung kepentingan umum, yayasan kepentingan umum
  6. Organisasi pengawas yang ditentukan oleh Menteri Kehakiman dengan pemberitahuan

Persyaratan untuk trainee teknis

  1. Keterampilan yang harus diperoleh bukanlah tugas yang sederhana.
  2. Dia berusia 18 tahun atau lebih, dan berencana untuk mengambil pekerjaan yang memanfaatkan keterampilan yang dia peroleh di Jepang setelah kembali ke Jepang.
  3. Mereka yang memperoleh keterampilan yang sulit diperoleh di negara asalnya.
  4. Menerima rekomendasi dari negara asal dan organisasi publik lokal.
  5. Memiliki pengalaman dalam jenis pekerjaan yang sama dengan pelatihan keterampilan yang ia rencanakan untuk diambil di Jepang.
  6. Peserta pelatihan tidak boleh memungut uang jaminan dari organisasi pengirim, organisasi pengawas, organisasi pelaksana pelatihan, dll. Selain itu, belum ada kontrak yang ditetapkan yang mengatur sanksi bagi kontrak kerja yang tidak dilaksanakan.

Persyaratan untuk organisasi pengawas

  1. Pelatihan ketrampilan dijalankan dengan pendanaan dan bantuan lain serta bimbingan dari pemerintah pusat dan daerah.
  2. Setidaknya tiga bulan sekali, petugas akan mengaudit organisasi pelaksana pelatihan.
  3. Kami telah mengamankan sistem konsultasi untuk trainee teknis.
  4. Buatlah rencana pelatihan keterampilan dengan benar untuk pelatihan keterampilan No. 1.
  5. Selama periode Pelatihan Keterampilan No. 1, petugas dan karyawan akan memberikan bimbingan di tempat kepada organisasi pelaksana pelatihan setidaknya sebulan sekali.
  6. Segera setelah trainee memasuki Jepang, mereka akan diberikan kursus (dalam kuliah kelas, termasuk tur) untuk mata pelajaran berikut setidaknya seperenam dari waktu kegiatan yang dijadwalkan (satu bulan atau lebih di luar negeri). Jika 160 jam atau lebih pra-pelatihan dilakukan, 1/12 atau lebih) harus dilakukan.イ Jepang ロ Pengetahuan tentang kehidupan di Jepang secara umum ハ Informasi yang diperlukan untuk perlindungan hukum bagi peserta pelatihan keterampilan seperti Undang-undang Imigrasi dan Undang-undang Standar Tenaga Kerja ニ Pengetahuan yang berkontribusi pada perolehan keterampilan halus, dll. Kuliah di C di atas harus dilakukan oleh instruktur eksternal dengan pengetahuan khusus.
  7. Selain itu, perlu memenuhi persyaratan seperti klarifikasi biaya supervisi, respon bila pelatihan teknis tidak dapat dilanjutkan, biaya perjalanan pulang pergi dan jaminan akomodasi untuk trainee teknis, pengamanan seperti asuransi kecelakaan kerja, dan alasan diskualifikasi terkait petugas.

Persyaratan untuk organisasi pelaksana pelatihan

  1. Instruktur pelatihan keterampilan dan instruktur kehidupan harus ditugaskan.
  2. Buat dan simpan buku harian pelatihan keterampilan dan simpan setidaknya satu tahun setelah pelatihan keterampilan selesai.
  3. Hadiah untuk trainee keterampilan harus sama dengan atau lebih besar dari jumlah saat orang Jepang terlibat.
  4. Selain itu, ada persyaratan seperti mendapatkan akomodasi untuk trainee teknis, perlindungan seperti asuransi kecelakaan kerja, dan alasan diskualifikasi terkait dengan manajer.

Masa tinggal

1 tahun / 6 bulan atau jangka waktu yang ditentukan di sini oleh Menteri Kehakiman (dalam waktu 1 tahun)