Status tinggal「Pelatihan keahlian(技能実習)」adalah status tinggal yang diperoleh oleh mereka yang, berdasarkan sistem pelatihan keahlian bagi tenaga kerja asing(外国人技能実習制度), melakukan kegiatan memperoleh keahlian di perusahaan atau institusi Jepang(mengikuti pelatihan serta menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan keahlian tersebut), atau menjalankan pekerjaan yang membutuhkan keahlian yang telah diperoleh.
Cara penerimaan ada dalam dua bentuk, yaitu pola perusahaan tunggal(企業単独型)(イ)dan pola pengawasan organisasi(団体監理型)(ロ). Pelatihan keahlian dilaksanakan secara bertahap mulai dari No.1(tahun pertama:pelatihan+praktik)→No.2(tahun ke-2・3)→No.3(tahun ke-4・5).
Pengelompokan pelatihan keahlian dan masa tinggal(menurut Immigration Services Agency)
Bagi setiap kegiatan yang didasarkan pada rencana pelatihan keahlian yang telah memperoleh pengakuan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pelatihan Keahlian, status tinggal ditetapkan sebagai berikut.
| Kegiatan yang bersangkutan | Contoh | Masa tinggal |
|---|---|---|
| Pelatihan keahlian No.1(イ) | Kegiatan mengikuti pelatihan serta menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan keahlian, berdasarkan rencana pelatihan keahlian pola perusahaan tunggal No.1 | Jangka waktu yang ditetapkan Menteri Hukum secara individual(dalam batas tidak melebihi 1 tahun) |
| Pelatihan keahlian No.1(ロ) | Kegiatan mengikuti pelatihan serta menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan keahlian, berdasarkan rencana pelatihan keahlian pola pengawasan organisasi No.1 | Sama seperti di atas |
| Pelatihan keahlian No.2(イ) | Kegiatan menjalankan pekerjaan yang membutuhkan keahlian yang telah diperoleh, berdasarkan rencana pelatihan keahlian pola perusahaan tunggal No.2 | Jangka waktu yang ditetapkan Menteri Hukum secara individual(dalam batas tidak melebihi 2 tahun) |
| Pelatihan keahlian No.2(ロ) | Kegiatan menjalankan pekerjaan yang membutuhkan keahlian yang telah diperoleh, berdasarkan rencana pelatihan keahlian pola pengawasan organisasi No.2 | Sama seperti di atas |
| Pelatihan keahlian No.3(イ) | Kegiatan menjalankan pekerjaan yang membutuhkan keahlian yang telah diperoleh, berdasarkan rencana pelatihan keahlian pola perusahaan tunggal No.3 | Jangka waktu yang ditetapkan Menteri Hukum secara individual(dalam batas tidak melebihi 2 tahun) |
| Pelatihan keahlian No.3(ロ) | Kegiatan menjalankan pekerjaan yang membutuhkan keahlian yang telah diperoleh, berdasarkan rencana pelatihan keahlian pola pengawasan organisasi No.3 | Sama seperti di atas |
Sumber:Status tinggal「Pelatihan keahlian」|Immigration Services Agency(bahasa Jepang)

Pola perusahaan tunggal adalah ketika karyawan tetap sebuah perusahaan di luar negeri diterima sebagai peserta pelatihan keahlian secara langsung oleh perusahaan Jepang. Penerimaan dibatasi paling banyak satu orang peserta pelatihan per 20 orang karyawan tetap pada pihak yang menerima.
Pola pengawasan organisasi adalah cara di mana organisasi pengawas—seperti kamar dagang dan industri, asosiasi usaha kecil menengah, lembaga pelatihan kejuruan, koperasi pertanian/perikanan, atau badan nirlaba dengan status hukum tertentu—bertanggung jawab mengawasi lembaga pelaksana sesuai aturan. Penerimaan dibatasi paling banyak 3 orang jika karyawan tetap lembaga pelaksana 50 orang atau kurang, 6 orang jika 100 orang atau kurang, 10 orang jika 200 orang atau kurang, dan 15 orang jika 300 orang atau kurang.
Syarat untuk memperoleh visa pelatihan keahlian(penerimaan pola perusahaan tunggal)
Ruang lingkup peserta pelatihan keahlian yang dapat diterima dalam pola perusahaan tunggal
Peserta pelatihan keahlian yang dapat diterima dalam pola perusahaan tunggal ditetapkan sebagai pegawai kantor bisnis asing yang memiliki salah satu hubungan berikut dengan perusahaan Jepang penerima.
- Kantor bisnis perusahaan Jepang yang berada di luar negeri
- Lembaga yang secara berkelanjutan memiliki riwayat transaksi internasional dengan perusahaan Jepang selama 1 tahun atau lebih, atau riwayat transaksi internasional sebesar 1 miliar yen atau lebih dalam 1 tahun terakhir
- Lembaga yang memiliki hubungan bisnis seperti kemitraan internasional dengan perusahaan Jepang, dan yang ditetapkan oleh Menteri Hukum melalui pengumuman
Persyaratan bagi peserta pelatihan keahlian
- Sebagai pegawai cabang luar negeri, anak perusahaan, atau perusahaan patungan, dan dipindahkan atau ditugaskan dari kantor tersebut.
- Keahlian yang akan diperoleh bukan pekerjaan sederhana(単純作業).
- Berusia 18 tahun atau lebih, dan berencana setelah kembali ke negara asal bekerja pada pekerjaan yang dapat memanfaatkan keahlian yang diperoleh di Jepang.
- Memperoleh keahlian yang sulit diperoleh di negara asal.
- Memiliki pengalaman dalam jenis pekerjaan yang sama dengan pelatihan keahlian yang akan dijalani di Jepang.
- Peserta pelatihan keahlian tidak dikenakan jaminan uang dll. oleh lembaga pengirim atau lembaga pelaksana, dan tidak ada perjanjian yang menetapkan denda atas ketidakterpenuhan kontrak kerja.
Persyaratan bagi lembaga pelaksana
Pelatihan mengenai mata pelajaran berikut harus dilaksanakan selama tidak kurang dari seperenam waktu kegiatan yang direncanakan.
- Bahasa Jepang
- Pengetahuan umum mengenai kehidupan di Jepang
- Informasi yang diperlukan untuk perlindungan hukum peserta pelatihan keahlian, seperti Undang-Undang Imigrasi dan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan
- Pengetahuan yang membantu pemerolehan keahlian secara lancar
Selain itu, terdapat persyaratan serupa seperti penempatan instruktur pelatihan keahlian dan pembimbing kehidupan, pembuatan logbook pelatihan keahlian, upah bagi peserta, penyediaan tempat tinggal, serta jaminan seperti asuransi kecelakaan kerja bagi lembaga pelaksana.
Syarat untuk memperoleh visa pelatihan keahlian(penerimaan pola pengawasan organisasi)
Jenis organisasi yang dapat melakukan penerimaan pola pengawasan organisasi
- Kamar dagang dan industri, atau kamar dagang setempat
- Asosiasi usaha kecil menengah
- Korporasi pelatihan kejuruan
- Koperasi pertanian, koperasi perikanan
- Perserikatan kepentingan umum(一般社団法人), yayasan kepentingan umum(一般財団法人)
- Organisasi pengawas lain yang ditetapkan oleh Menteri Hukum melalui pengumuman
Persyaratan bagi peserta pelatihan keahlian
- Keahlian yang akan diperoleh bukan pekerjaan sederhana.
- Berusia 18 tahun atau lebih, dan berencana setelah kembali ke negara asal bekerja pada pekerjaan yang dapat memanfaatkan keahlian yang diperoleh di Jepang.
- Memperoleh keahlian yang sulit diperoleh di negara asal.
- Mendapat rekomendasi dari pemerintah negara asal atau pemerintah daerah setempat, dll.
- Memiliki pengalaman dalam jenis pekerjaan yang sama dengan pelatihan keahlian yang akan dijalani di Jepang.
- Peserta pelatihan tidak dikenakan jaminan uang dll. oleh lembaga pengirim, organisasi pengawas, lembaga pelaksana, dll., dan tidak ada perjanjian yang menetapkan denda atas ketidakterpenuhan kontrak kerja.
Persyaratan bagi organisasi pengawas
- Pelatihan keahlian dijalankan dengan bantuan dana atau bantuan lain serta bimbingan dari pemerintah pusat atau daerah setempat, dll.
- Setidaknya sekali setiap 3 bulan, pengurus melakukan audit terhadap lembaga pelaksana, dll.
- Tersedia saluran konsultasi bagi peserta pelatihan keahlian.
- Menyusun dengan benar rencana pelatihan keahlian No.1.
- Selama masa pelatihan keahlian No.1, setidaknya sekali sebulan dilakukan kunjungan bimbingan oleh staf kepada lembaga pelaksana.
- Segera setelah peserta pelatihan keahlian masuk ke Jepang, dilaksanakan pelajaran(kuliah teori, termasuk kunjungan lapangan)mengenai mata berikut selama tidak kurang dari seperenam waktu kegiatan yang direncanakan untuk「Pelatihan keahlian No.1(ロ)」(jika di luar negeri telah dilaksanakan pelatihan awal minimal 1 bulan dan 160 jam atau lebih, maka minimal seperduabelas waktu kegiatan).(イ)Bahasa Jepang(ロ)Pengetahuan umum mengenai kehidupan di Jepang(ハ)Informasi yang diperlukan untuk perlindungan hukum peserta pelatihan keahlian, seperti Undang-Undang Imigrasi dan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan(ニ)Pengetahuan yang membantu pemerolehan keahlian secara lancar. Kuliah untuk(ハ)harus dilaksanakan oleh pengajar luar yang memiliki pengetahuan khusus.
- Selain itu harus dipenuhi persyaratan seperti kejelasan biaya pengawasan, tindakan saat pelatihan keahlian tidak dapat dilanjutkan, biaya pulang ke negara asal, penyediaan asrama untuk peserta pelatihan keahlian, jaminan seperti asuransi kecelakaan kerja, serta alasan diskualifikasi bagi pengurus, dll.
Persyaratan bagi lembaga pelaksana
- Menempatkan instruktur pelatihan keahlian dan pembimbing kehidupan.
- Menyusun logbook pelatihan keahlian, menyimpannya, dan menyimpannya setidaknya 1 tahun setelah pelatihan keahlian berakhir.
- Upah bagi peserta pelatihan keahlian setidaknya setara dengan upah saat pekerja Jepang menjalankan pekerjaan yang sama.
- Selain itu terdapat persyaratan seperti penyediaan asrama untuk peserta pelatihan keahlian, jaminan seperti asuransi kecelakaan kerja, serta alasan diskualifikasi bagi pengelola, dll.
Masa tinggal
Pelatihan keahlian No.1:1 tahun, 6 bulan, atau jangka waktu yang ditetapkan Menteri Hukum secara individual(dalam batas tidak melebihi 1 tahun).
Pelatihan keahlian No.2・No.3:Jangka waktu yang ditetapkan Menteri Hukum secara individual(dalam batas tidak melebihi 2 tahun).
Ringkasan pengajuan utama dan daftar dokumen yang diperlukan terkait status tinggal pelatihan keahlian
Sesuai jenis pengajuan, dokumen berikut diperlukan. Dalam pemeriksaan dapat diminta dokumen tambahan. Untuk dokumen dalam bahasa asing lampirkan terjemahan bahasa Jepang. Sertifikat yang dikeluarkan di Jepang harus yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
※ Untuk rincian dan informasi terkini mohon mengacu pada laman Immigration Services Agency「Status tinggal「Pelatihan keahlian」」(bahasa Jepang).
1. Pengajuan penerbitan Sertifikat Eligibilitas untuk Status Tinggal(認定)
Pengajuan ketika akan masuk ke Jepang dengan status tinggal pelatihan keahlian untuk pertama kalinya(dilakukan sebelum peserta yang berada di luar negeri datang ke Jepang).
- Formulir pengajuan penerbitan Sertifikat Eligibilitas untuk Status Tinggal 1 rangkap
- Foto 1 lembar(sesuai spesifikasi yang ditentukan)
- Amplop balasan(ukuran standar, alamat tujuan jelas, perangko untuk pos tercatat sederhana) 1 rangkap
- Pemberitahuan pengakuan rencana pelatihan keahlian berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pelatihan Keahlian serta salinan formulir pengajuan pengakuan 1 rangkap(sesuai pembagian status tinggal yang diajukan)
※ Jika yang mengajukan bukan pemohon sendiri, diperlukan dokumen yang membuktikan identitas pengumpul. Jika nama pada Sertifikat Eligibilitas berbeda dengan paspor, menyertakan salinan paspor pada saat pengajuan akan memperlancar prosedur.
2. Pengajuan izin perubahan status tinggal(Pelatihan keahlian No.1→No.2, No.2→No.3)
Pengajuan bagi mereka yang telah berada di Jepang dan akan mengubah status dari Pelatihan keahlian No.1 ke No.2, atau dari No.2 ke No.3.
- Formulir pengajuan izin perubahan status tinggal 1 rangkap
- Foto 1 lembar(sesuai spesifikasi yang ditentukan)
- Paspor dan kartu tinggal(在留カード) ditunjukkan
- Pemberitahuan pengakuan rencana pelatihan keahlian serta salinan formulir pengajuan pengakuan 1 rangkap(sesuai pembagian yang diajukan)
- Sertifikat pajak penduduk setempat(keberadaan kewajiban pajak atau pembebasan)dan sertifikat pembayaran pajak(yang mencantumkan total penghasilan dan situasi pembayaran pajak dalam 1 tahun) masing-masing 1 rangkap
3. Pengajuan izin perpanjangan masa tinggal
Pengajuan bagi mereka yang menjalankan kegiatan yang sama pada status tinggal pelatihan keahlian dan akan melanjutkan masa tinggal.
- Formulir pengajuan izin perpanjangan masa tinggal 1 rangkap
- Foto 1 lembar(sesuai spesifikasi yang ditentukan)
- Paspor dan kartu tinggal ditunjukkan
- Sertifikat pajak penduduk setempat(keberadaan kewajiban pajak atau pembebasan)dan sertifikat pembayaran pajak(yang mencantumkan total penghasilan dan situasi pembayaran pajak dalam 1 tahun) masing-masing 1 rangkap
4. Pengajuan izin memperoleh status tinggal
Pengajuan bagi mereka yang telah berada di Jepang dan ingin pertama kali memperoleh status tinggal pelatihan keahlian.
- Formulir pengajuan izin memperoleh status tinggal 1 rangkap
- Foto 1 lembar(sesuai spesifikasi yang ditentukan)
- Bagi mereka yang meninggalkan kewarganegaraan Jepang:dokumen yang membuktikan kewarganegaraan/orang lain:dokumen yang membuktikan alasan perlu memperoleh status tinggal 1 rangkap
- Paspor ditunjukkan
- Berkaitan rencana pelatihan keahlian:Pemberitahuan pengakuan rencana pelatihan keahlian serta salinan formulir pengajuan pengakuan 1 rangkap
- Sertifikat pajak penduduk setempat(keberadaan kewajiban pajak atau pembebasan)dan sertifikat pembayaran pajak(yang mencantumkan total penghasilan dan situasi pembayaran pajak dalam 1 tahun) masing-masing 1 rangkap
※ Sertifikat pajak penduduk・pembayaran pajak dikeluarkan oleh kantor wali kota/kecamatan sesuai alamat pada 1 Januari. Jika total penghasilan dalam 1 tahun dan situasi pembayaran pajak tercantum pada satu dokumen, dalam beberapa kasus dapat cukup dengan salah satu antara sertifikat kewajiban pajak atau sertifikat pembayaran pajak. Jika baru masuk atau karena pindah alamat dokumen tidak dapat dikeluarkan, mohon menghubungi kantor regional imigrasi terdekat.

