Visa Entertainer (status tinggal «Pertunjukan», dalam istilah resmi Inggris: Entertainment) adalah status tinggal bagi warga negara asing yang akan melakukan kegiatan pertunjukan seperti teater, varietas, pertunjukan musik, dan olahraga, atau kegiatan dunia hiburan seperti penyiaran, produksi film, pemotretan komersial, dan perekaman rekaman. Contoh pihak yang bersangkutan meliputi penyanyi, penari, aktor, musisi, model, atlet bela diri, selebriti, pemain musik, dan atlet profesional.

Kegiatan yang diizinkan pada status tinggal «Pertunjukan»
Menurut Layanan Imigrasi Jepang, kegiatan yang termasuk dalam status tinggal ini adalah sebagai berikut.
- Kegiatan yang berkaitan dengan pertunjukan teater, varietas, pertunjukan musik, olahraga, dan sejenisnya (tidak termasuk pengelolaan atau manajemen)
- Kegiatan dunia hiburan lainnya
Contoh: aktor, penyanyi, penari, atlet profesional, dan lain-lain.
※ Peraturan menteri terkait status tinggal «Pertunjukan» telah diubah dan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023 (Reiwa 5). Dokumen yang harus diserahkan berbeda tergantung jenis kegiatan yang akan dilakukan di Jepang.
Jenis kegiatan dan kriteria (untuk pertunjukan teater, varietas, lagu, tari, dan musik)
Apabila akan melakukan kegiatan pertunjukan teater, varietas, lagu, tari, atau pertunjukan musik, pemohon harus memenuhi salah satu persyaratan berikut.
- Kriteria 1-I (イ): Dilaksanakan berdasarkan kontrak dengan lembaga pemerintah atau swasta di Jepang di fasilitas selain yang termasuk dalam kategori usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) nomor 1 hingga 3 Undang-Undang Pengendalian dan Pembinaan Usaha Hiburan (contoh: live house atau gedung pertunjukan yang bukan merupakan usaha hiburan dalam arti undang-undang tersebut).
- Kriteria 1-Ro (ロ): Memenuhi salah satu hal berikut
- Pertunjukan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan hukum khusus, atau yang dilaksanakan di sekolah menurut Undang-Undang Pendidikan Sekolah, sekolah khusus (senmon gakko), atau sekolah lain yang setara
- Yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah atau swasta di Jepang yang didirikan dengan dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga administrasi independen, untuk tujuan pertukaran budaya
- Yang dilaksanakan di fasilitas dengan luas lahan 100.000 m² atau lebih yang secara rutin menyelenggarakan pertunjukan oleh warga negara asing guna menarik wisatawan dengan tema pemandangan atau budaya asing
- Yang dilaksanakan di fasilitas yang tidak menyediakan makanan dan minuman berbayar di area penonton serta tidak melakukan «penyambutan» pelanggan dalam arti undang-undang hiburan (terbatas pada fasilitas yang dioperasikan oleh lembaga nirlaba, atau fasilitas dengan kapasitas tempat duduk penonton 100 orang atau lebih)
- Pertunjukan yang imbalan hariannya sebesar 500.000 yen atau lebih, dan pemohon bertempat tinggal di Jepang tidak lebih dari 30 hari untuk kegiatan tersebut
- Kriteria 1-Ha (ハ): Kasus yang tidak termasuk (1) maupun (2) di atas (harap memeriksa halaman resmi Kementerian Kehakiman mengenai dokumen yang diperlukan).
Selain itu, untuk kegiatan dunia hiburan (promosi produk atau usaha, produksi program siaran atau film, pemotretan komersial, perekaman rekaman komersial, dan sejenisnya) serta pertunjukan olahraga dan pertunjukan sejenisnya juga terdapat kriteria dan dokumen tersendiri. Rinciannya silakan dipastikan di laman Layanan Imigrasi Jepang «Status tinggal Pertunjukan (Entertainment)» (bahasa Jepang/Inggris).
Masa tinggal
3 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan, atau 30 hari
Daftar dokumen yang diperlukan (perkiraan)
Dokumen yang harus diserahkan berbeda tergantung jenis permohonan (penerbitan Sertifikat Eligibilitas, perubahan status tinggal, atau perpanjangan masa tinggal) dan kriteria kegiatan (1-I, 1-Ro, 1-Ha, dan seterusnya). Berikut adalah ringkasan utama. Daftar terbaru harus selalu diperiksa di laman Kementerian Kehakiman / Layanan Imigrasi Jepang.
Permohonan penerbitan Sertifikat Eligibilitas (Certificate of Eligibility) — untuk masuk Jepang baru dari luar negeri
- Formulir permohonan penerbitan Sertifikat Eligibilitas (1 rangkap)
- Foto (1 lembar, sesuai spesifikasi)
- Amplop untuk balasan surat (perangko untuk surat tercatat sederhana)
- Riwayat hidup pemohon dan dokumen yang membuktikan pengalaman terkait kegiatan
- Dokumen lembaga yang mengundang / berkontrak: kutipan register, salinan laporan keuangan terbaru, daftar karyawan, serta dokumen lain yang menjelaskan profil lembaga
- Dokumen yang menjelaskan gambaran fasilitas pertunjukan: salinan izin usaha, denah fasilitas, foto fasilitas (area penonton, ruang tunggu, tampak luar, dan sebagainya)
- Salinan kontrak terkait pertunjukan (dapat mencakup kontrak pertunjukan, kontrak pelaksanaan, surat persetujuan penggunaan fasilitas, dan sejenisnya)
- Dokumen yang membuktikan isi kegiatan, jangka waktu, kedudukan, dan imbalan pemohon di Jepang (salinan kontrak kerja, surat komitmen penampilan, dan sejenisnya)
- Materi pendukung lain: jadwal tinggal, jadwal pertunjukan, iklan, selebaran, dan sebagainya
※ Untuk Kriteria 1-I (イ), diperlukan dokumen tambahan seperti pernyataan bahwa fasilitas bukan termasuk fasilitas dalam lingkup Undang-Undang Usaha Hiburan, serta pernyataan mengenai pengelola dan staf tetap lembaga kontrak. Dokumen berbeda menurut kriteria yang berlaku.
Permohonan perubahan status tinggal — untuk yang berada di Jepang dan akan mengubah status menjadi visa pertunjukan
- Formulir permohonan perubahan status tinggal (1 rangkap)
- Foto (1 lembar, sesuai spesifikasi) ※ dapat dikecualikan untuk anak di bawah 16 tahun, dan sebagainya
- Paspor dan kartu tinggal (zairyu card) — untuk ditunjukkan
- Riwayat hidup pemohon dan dokumen yang membuktikan pengalaman terkait kegiatan
- Dokumen lembaga pengundang (kutipan register, laporan keuangan, daftar karyawan, dan sejenisnya)
- Dokumen yang menjelaskan gambaran fasilitas pertunjukan
- Salinan kontrak terkait pertunjukan
- Dokumen yang membuktikan isi kegiatan, jangka waktu, kedudukan, dan imbalan
- Materi pendukung lain (jadwal tinggal, jadwal pertunjukan, iklan, selebaran, dan sebagainya)
Permohonan perpanjangan masa tinggal — untuk yang sedang menetap dengan visa pertunjukan
- Formulir permohonan perpanjangan masa tinggal (1 rangkap)
- Foto (1 lembar, sesuai spesifikasi) ※ dalam beberapa kasus tidak diperlukan
- Paspor dan kartu tinggal — untuk ditunjukkan
- Dokumen yang membuktikan isi dan jangka waktu kegiatan (surat keterangan kerja, salinan kontrak kerja, dan sejenisnya)
- Salinan kontrak terkait pertunjukan
- Surat keterangan pajak penduduk (keterangan kena pajak atau tidak) dan surat keterangan pembayaran pajak (yang memuat total penghasilan tahunan dan status pembayaran pajak), masing-masing 1 rangkap
- Apabila sejak permohonan sebelumnya ada perubahan tempat penampilan atau fasilitas, dokumen yang menjelaskan fasilitas setelah perubahan
- Jadwal kegiatan (1 rangkap)
Hal yang perlu diperhatikan: untuk sertifikat yang dikeluarkan di Jepang, umumnya berlaku ketentuan «diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan sebelum pengajuan». Dokumen dalam bahasa asing perlu dilengkapi terjemahan ke bahasa Jepang. Kelengkapan dokumen yang kurang dapat memperlambat pemeriksaan atau berpengaruh tidak menguntungkan pada hasil. Rincian terbaru silakan konfirmasi di Layanan Imigrasi — status tinggal «Pertunjukan» (Kriteria 1-Ro), Kriteria 1-I, serta ringkasan revisi (Agustus 2023), dan sumber terkait lainnya.

