Ilustrasi naturalisasi・memperoleh kewarganegaraan(paspor)

Naturalisasi(kika) adalah sistem bagi warga negara asing yang tidak memegang kewarganegaraan Jepang untuk mengajukan permohonan izin kepada negara guna memperoleh kewarganegaraan Jepang. Pemberian izin berada dalam kewenangan Menteri Kehakiman; jika disetujui, keputusan diumumkan dalam Berita Negara (Kanpō), dan dari hari tersebut kewarganegaraan Jepang diberikan kepada pemohon (menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Pasal 4 dan Pasal 10).

Calon pewarga negara dengan naturalisasi wajib memenuhi syarat naturalisasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Pemenuhan syarat tidak menjamin pengajuan akan disetujui; syarat ini hanya merupakan prasyarat minimal untuk mengajukan naturalisasi. Pengajuan dilakukan di Kantor Urusan Hukum(hōmu-kyoku)atau Kantor Urusan Hukum Daerah yang berwenang atas wilayah tempat Anda tinggal; tak dikenakan biaya permohonan resmi dari negara (Kementerian Kehakiman Jepang: permohonan izin naturalisasi).

Enam syarat umum bagi naturalisasi

Pada umumnya “naturalisasi biasa”(futsū kika)mewajibkan pemohon memenuhi enam syarat berikut (Kantor Urusan Hukum Tokyo「Perihal naturalisasi」, Pasal 5 Undang-Undang Kewarganegaraan).

① Syarat alamat tinggal(tinggal secara berkelanjutan 5 tahun atau lebih)

Saat mengajukan naturalisasi, Anda harus sudah tinggal di Jepang secara berkesinambungan selama 5 tahun atau lebih. Alamat tinggal harus sah menurut hukum, sehingga Anda perlu memegang status tinggal yang benar. Jepang harus menjadi pusat kehidupan sehari-hari Anda.

※ Bagi pasangan warga negara Jepang, orang yang lahir di Jepang, atau pernah berkewarganegaraan Jepang, lamanya tinggal dapat dipersingkat menjadi 3 tahun atau bahkan 1 tahun, dan syarat lain dapat dilonggarkan(naturalisasi ringkas; dijelaskan di bawah).

② Syarat kemampuan perbuatan hukum(berusia 18 tahun atau lebih)

Anda harus berusia 18 tahun ke atas dan telah mencapai usia dewasa menurut hukum negara asal. Di Jepang, usia dewasa ditetapkan 18 tahun sejak April 2022.

③ Syarat watak(berkelakuan baik)

Anda harus dinilai berkelakuan baik. Penilaian mempertimbangkan riwayat pidana serta bentuknya, ketaatan pajak, dan apakah Anda mengganggu ketertiban masyarakat. Pelanggaran lalu lintas atau tunggakan pajak dapat memengaruhi penelaahan. Pada pelanggaran ringan, pengajuan tetap bisa diterima dan izin bisa diberikan; namun cara menangannya berbeda menurut isi pelanggaran dan banyaknya kejadian, oleh karena itu sangat disarankan Anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kantor Urusan Hukum.

④ Syarat penghasilan hidup(dapat menjalankan kehidupan secara wajar)

Anda harus mampu hidup tanpa kesulitan keuangan berlarut-larut di Jepang. Syarat ini dinilai pada satu kesatuan rumah tangga yang sama-sama menghidupi diri secara ekonomi bersama orang yang berbagi nafkah. Walaupun pemohon sendiri tidak mempunyai penghasilan, jika ada pasangan atau anggota keluarga lain yang dengan harta atau keterampilannya mencukupkan penghidupan stabil, syarat ini dapat dipandang telah terpenuhi. Sekalipun simpanan atau properti bersifat terbatas, di banyak kasus pengajuan tetap disetujui apabila terdapat penghasilan atau aset untuk menjalankan kehidupan sehari-hari yang wajar.

⑤ Syarat pencegahan dwi kewarganegaraan(persoalan mengenai kewarganegaraan)

Untuk bermaksud menjadi warga negara Jepang secara naturalisasi, pemohon harus tanpa kewarganegaraan(mukokuseki, atau atas prinsip harus kehilangan kewarganegaraan lamanya sebagai akibat naturalisasi tersebut. Sebagai pengecualian, pemohon yang tidak dapat melepaskan kewarganegaraan secara sukarela atas kehendak sendiri tetapi karena pembatasan di negara tersebut, boleh diizinkan walau syarat ini tidak terpenuhi(Pasal 5 Ayat (2)UU Kewarganegaraan).

⑥ Syarat penghargaan terhadap UUD(menyangkal pergolakan politik dengan kekerasan)

Kepada orang-orang yang menyusun rencana atau mengajarkan pembongkaran negara Jepang dengan kekerasan, serta orang yang menyusun atau menjadi anggota organisasi yang mempunyai tujuan demikian, naturalisasi tidak akan diberikan.

Kemampuan bahasa Jepang

Walaupun secara tegas tidak ada di dalam hukum tertulis, pada praktik dibutuhkan kemampuan bahasa Jepang yang tidak menghambat komunikasi sehari-hari, meliputi percakapan serta membaca-menulis. Sebagai patokan, dianggap memadai bila Anda setara pembacaan, penulisan, dan percakapan setingkat kelas 2 atau 3 sekolah dasar atau lebih tinggi lagi.

Ketika syarat dilonggarkan(naturalisasi ringkas atau khusus)

Bagi warga negara asing dengan hubungan istimewa dengan Jepang seperti kelahiran di Jepang, pasangan warga negara Jepang, anak daripada warga negara Jepang, atau pernah mempunyai kewarganegaraan Jepang, sebagian syarat tersebut di atas dapat dilonggarkan atau dikecualikan(Pasal 6 hingga Pasal 8 Undang-Undang Kewarganegaraan).

Misalnya, bagi pasangan warga negara Jepang dikenal rumusan「secara terus-menerus setidaknya 3 tahun memiliki domisili atau tempat tinggal di Jepang, dan kini memiliki domisili」, atau 「telah lewat 3 tahun sejak perkawinan, serta secara berkesinambungan setidaknya 1 tahun memiliki domisili di Jepang」, sehingga persyaratan lama tinggal lebih singkat dari kasus umum. Bagi anak kandung warga negara Jepang (bukan yang diadopsi)dan status lain seperti yang secara khusus diatur, masa tinggal dan syarat ekonomi bisa tidak ditanyakan. Silakan menghubungi Kantor Urusan Hukum atau Kantor Urusan Hukum Daerah yang berwenang.

Cara mengajukan permohonan izin naturalisasi(alur resmi)

Bila pemohon berusia 15 tahun ke atas, pemohon sendiri yang mengajukan; bila masih di bawah 15 tahun, wali atau orang tua wajib mengurus. Pengurus harus datang sendiri ke Kantor Urusan Hukum atau Kantor Urusan Hukum Daerah yang berwenang dan mengajukan secara tertulis. Contoh formulir tersedia di tempat pengajuan; dilampirkan pula berkas yang membuktikan pemenuhan syarat dan hubungan hukum keluarga. Daftar berkas berbeda pada tiap kasus—silakan berkonsultasi terlebih dahulu(Kementerian Kehakiman:permohonan naturalisasi).

Penelaahan biasanya memerlukan kira-kira setengah tahun hingga dua tahun. Bila izin diberikan, keputusan diumumkan dalam Berita Negara, dan pengaruh naturalisasi berlaku mulai hari pengumuman tersebut.

Tautan serta rujukan resmi

Alur layanan sampai izin naturalisasi di kantor kami

  1. 1. Hubungi kami melalui situs ini

    Telepon:090-3676-8204 atau melalui e-mail miyazaki@visa-agent.net

  2. 2. Balasan daripada staf kami kepada Anda

  3. 3. Pertemuan konsultasi pertama(konsultasi pertama berbayar)

    Mohon menyampaikan hari serta jam yang anda inginkan.

  4. 4. Pembuatan penawaran harga(estimasi)

    Setelah konsultasi, kami mencatat isi pembicaraan serta menyiapkan alur kerja dan penawaran tertulis.

  5. 5. Pemesanan layanan

    Mohon tinjau penawaran yang kami sampaikan; kami kemudian menjelaskan jadwal ke depan.

  6. 6. Pembayaran biaya penyusunan(honorarium penuh pada saat penyusunan dimulai)

    Honorarium atas seluruh layanan dibayarkan penuh pada awal penyusunan.

  7. 7. Pemeriksaan berkas pengajuan di Kantor Urusan Hukum

  8. 8. Pengumpulan serta penyusunan dokumen

  9. 9. Penyerahan dokumen serta dimulainya penelaahan

  10. 10. Percakapan(wawancara)antara petugas dan pemohon sendiri secara langsung

  11. 11. Penelaahan dan keputusan disetujui atau ditolak

  12. 12. Pemberitahuan izin atau penolakan dari Kantor Urusan Hukum