Warga negara asing yang menetap di Jepang dan ingin beralih ke status tinggal lain daripada yang dimiliki saat ini — misalnya menjadi visa “Suami atau Istri Warga Negara Jepang” setelah menikah dengan warga negara Jepang, mahasiswa asing yang memperoleh pekerjaan di Jepang dan beralih ke visa Engineer / Specialist in Humanities / International Services, serta perubahan status karena berganti pekerjaan atau tugas — harus mengajukan pemohonan izin untuk mengubah status tinggal. Jika perubahan tidak diselesaikan hingga melewati tanggal berakhirnya izin tinggal saat ini, hal itu akan menjadi overstay (tinggal secara ilegal). Untuk ringkasan prosedur, silakan merujuk ke halaman Badan Layanan Imigrasi Jepang mengenai “Pemohonan Izin untuk Mengubah Status Tinggal”. Berbagai jenis permohonan juga dapat diajukan melalui pengajuan daring (online).

Kapan Mengajukan Perubahan Status Tinggal

Anda dapat mengajukan permohonan sejak saat perubahan status tinggal menjadi diperlukan. Baik karena berganti pekerjaan maupun perubahan lingkup tugas, perkawinan yang memerlukan visa pendamping, maupun perpindahan dari visa pelajar ke izin bekerja, mohon siapkan dokumen yang sesuai dengan situasi Anda dan ajukan permohonan izin perubahan status tinggal. Permohonan harus diajukan sebelum berakhirnya masa tinggal yang berlaku saat ini.

Di Kantor Konsultan Hukum Imigrasi Heritage, kami mendampingi prosedur pemohonan izin perubahan status tinggal; silakan hubungi kami kapan saja.