Teknik, pengetahuan humaniora, dan layanan internasional adalah status tinggal yang mengizinkan bekerja sebagaimana diatur pada Daftar I (b) Undang-Undang Imigrasi. Berdasarkan kontrak dengan lembaga pemerintah maupun swasta di Jepang, status ini mencakup kegiatan yang memerlukan keahlian atau pengetahuan di bidang ilmu alam (misalnya sains dan teknik) atau ilmu humaniora (misalnya hukum, ekonomi, dan sosiologi), serta kegiatan yang memerlukan cara berpikir atau kepekaan yang berakar pada kebudayaan asing.

Teknik, pengetahuan humaniora, dan layanan internasional

Kegiatan yang termasuk (definisi Kementerian Kehakiman)

Menurut Undang-Undang Imigrasi, kegiatan berikut termasuk dalam kategori ini (kecuali yang termasuk status tinggal profesor, seni, pers, manajemen bisnis, hukum dan akuntansi, medis, penelitian, pendidikan, mutasi internal perusahaan, perawatan, atau pertunjukan).

  • Pekerjaan yang memerlukan keahlian atau pengetahuan:pekerjaan yang memerlukan keahlian atau pengetahuan di bidang ilmu alam (sains, teknik, dan sejenisnya) atau ilmu humaniora (hukum, ekonomi, sosiologi, dan sejenisnya)
  • Layanan internasional:pekerjaan yang memerlukan cara berpikir atau kepekaan yang berakar pada kebudayaan asing

Contoh:insinyur di bidang teknik mesin dan sejenisnya, penerjemah atau juru bahasa, desainer, pengajar bahasa di perusahaan swasta, staf pemasaran, dan lain-lain. Untuk rincian, silakan merujuk pada halaman Badan Layanan Imigrasi「Teknik, pengetahuan humaniora, dan layanan internasional」(bahasa Jepang).

Syarat memperoleh status tinggal teknik, humaniora, dan layanan internasional

Pendidikan atau pengalaman kerja yang diperlukan

Berdasarkan kriteria pemberian izin masuk, pada umumnya Anda harus memenuhi salah satu berikut dan memiliki keahlian atau pengetahuan yang diperlukan.

  1. Telah menyelesaikan pendidikan universitas dengan mengambil mata pelajaran yang berkaitan dengan keahlian atau pengetahuan yang diperlukan untuk pekerjaan yang akan dijalankan, atau telah menyelesaikan pendidikan setara atau lebih tinggi.
  2. Telah menyelesaikan program profesional di sekolah khusus (senshu gakko) di Jepang dengan mengambil mata pelajaran yang berkaitan dengan keahlian atau pengetahuan yang diperlukan untuk pekerjaan yang akan dijalankan.
  3. Memiliki pengalaman kerja praktis minimal sepuluh tahun mengenai keahlian atau pengetahuan yang diperlukan untuk pekerjaan yang akan dijalankan.

Untuk pekerjaan yang memerlukan cara berpikir atau kepekaan yang berakar pada kebudayaan asing (penerjemahan, juru bahasa, pengajaran bahasa, humas dan publisitas, transaksi luar negeri, desain, pengembangan produk, dan sejenisnya), di samping hal di atas, dalam beberapa kasus diperlukan dokumen yang membuktikan pengalaman kerja praktis minimal tiga tahun terkait pekerjaan tersebut (bagi lulusan universitas yang akan menangani penerjemahan, juru bahasa, atau pengajaran bahasa, ketentuan ini kadang tidak berlaku).

Bagi tenaga di bidang TI, persyaratan juga dapat dipenuhi dengan sertifikat kelulusan ujian atau kualifikasi「teknologi pemrosesan informasi」yang ditetapkan Menteri Kehakiman. Kualifikasi dalam sistem DOEACC (level A, B, C) dapat digunakan dalam kondisi tertentu.

Besaran upah

Upah tidak boleh kurang dari besaran yang setara dengan upah yang diterima pekerja Jepang untuk pekerjaan yang sama.

Masa tinggal

Lima tahun, tiga tahun, satu tahun, atau tiga bulan (ditetapkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Undang-Undang Imigrasi).

Ringkasan dokumen yang diperlukan

Jenis pengajuan (penerbitan sertifikat eligibilitas, izin perubahan status tinggal, izin perpanjangan masa tinggal, atau izin memperoleh status tinggal) dan kategori organisasi penerima mempengaruhi dokumen yang harus diserahkan. Berikut ringkasannya. Untuk rincian terbaru dan format formulir, silakan periksa halaman Badan Layanan Imigrasi serta lembar daftar dokumen (PDF) pada halaman yang sama.

Kategori organisasi penerima

Jumlah dokumen bergantung pada kategori organisasi Anda sebagai berikut.

  • Kategori 1:perusahaan dan sejenisnya yang memenuhi syarat tertentu, perusahaan penggerak inovasi, badan hukum publik, badan nirlaba publik, badan hukum khusus, lembaga administrasi independen, pemerintah pusat atau daerah, perusahaan reasuransi bersama, emiten terdaftar di bursa efek, dan sejenisnya
  • Kategori 2:lembaga yang penggunaan sistem pengajuan tinggal daringnya disetujui, atau badan atau individu dengan total pajak pemotongan penghasilan gaji tahun sebelumnya minimal 10 juta yen
  • Kategori 3:badan atau individu yang telah menyampaikan tabel rekapan dokumen hukum tahun sebelumnya untuk gaji pegawai(kecuali kategori 2)
  • Kategori 4:badan atau individu yang tidak termasuk salah satu di atas(dokumen tambahan menjadi lebih banyak)

Dokumen utama yang umum diperlukan(sebagian dapat dihilangkan menurut jenis pengajuan)

  • Dokumen yang membuktikan organisasi Anda termasuk salah satu kategori 1 hingga 4
  • Kategori 1:salinan sertifikat pengakuan, bukti pencatatan di bursa(salinan buku profil perusahaan, dll.), atau bukti izin pendirian dari kementerian teknis, salah satu yang relevan
  • Kategori 2:bukti persetujuan penggunaan sistem pengajuan tinggal daring, salinan tabel rekapan dokumen hukum tahun sebelumnya untuk penghasilan gaji
  • Kategori 3:salinan tabel rekapan dokumen hukum tahun sebelumnya untuk gaji pegawai

Dokumen utama mengenai pemohon(orang asing)

Untuk pengajuan sertifikat eligibilitas, izin perubahan status tinggal, atau izin memperoleh status tinggal, antara lain diperlukan dokumen berikut.

  • Satu lembar daftar riwayat hidup yang secara jelas menyebutkan lembaga, isi pekerjaan, dan masa kerja pada pekerjaan yang memerlukan keahlian atau pengetahuan terkait pengajuan
  • Salah satu dokumen yang membuktikan latar belakang pendidikan atau pekerjaan:
    • Sertifikat kelulusan perguruan tinggi atau dokumen yang membuktikan telah menyelesaikan pendidikan setara atau lebih tinggi
    • Surat keterangan kerja atau sejenisnya yang membuktikan masa kerja pada pekerjaan terkait(termasuk pembuktian masa mengambil mata pelajaran terkait di universitas, politeknik, SMA, atau program profesional sekolah khusus)
    • Untuk pekerjaan yang berakar pada kebudayaan asing:dokumen yang membuktikan pengalaman kerja praktis minimal tiga tahun pada pekerjaan terkait(bagi lulusan universitas pada penerjemahan, juru bahasa, atau pengajaran bahasa, kadang tidak diperlukan)
    • Untuk tenaga TI:sertifikat kelulusan ujian atau sertifikat kualifikasi「teknologi pemrosesan informasi」yang ditetapkan Menteri Kehakiman(※jika sudah mengajukan bukti pendidikan lain secara bersamaan, kadang tidak diperlukan)

Dokumen tambahan utama untuk pengajuan perpanjangan masa tinggal

  • Masing-masing satu lembar surat keterangan pajak penduduk(atau non-pajak)dan surat keterangan pembayaran pajak yang memuat total penghasilan satu tahun dan situasi pembayaran pajak(diterbitkan kotamadya tempat domisili per 1 Januari)
  • Jika bekerja berdasarkan kontrak penempatan:satu set dokumen yang menjelaskan kegiatan di tempat penempatan(pemberitahuan kondisi kerja, kontrak kerja, dll.)
  • Pada perpanjangan pertama setelah pindah ke perusahaan kategori 3 atau 4, kadang diperlukan tambahan laporan keuangan, dokumen isi usaha, kutipan pendaftaran badan hukum, pemberitahuan kondisi kerja, dan sejenisnya.

Catatan lain

  • Untuk sertifikat yang diterbitkan di Jepang, gunakan dokumen yang diterbitkan dalam jangka waktu tiga bulan sebelum pengajuan.
  • Untuk dokumen dalam bahasa asing, lampirkan terjemahan bahasa Jepang.
  • Pengajuan dengan dokumen yang belum lengkap dapat menunda pemeriksaan atau menimbulkan kerugian bagi pemohon.

Tentang cara mengisi formulir dan rincian dokumen, Anda juga dapat menghubungi Pusat Informasi Terpadu bagi Warga Asing(TEL:0570-013904)(bahasa Jepang).