
Apa itu status tinggal "Pelatihan"
Status tinggal "Pelatihan" adalah status tinggal bagi kegiatan memperoleh keterampilan dan sejenisnya yang dilaksanakan setelah diterima oleh lembaga pemerintah atau swasta di Jepang (kecuali kegiatan yang termasuk Pemagangan Keterampilan Tipe 1 serta studi di luar negeri). Sebagai contoh, termasuk mereka yang disebut peserta pelatihan.
Tujuannya adalah, melalui pengembangan sumber daya manusia yang setelah memperoleh teknologi, keterampilan, dan pengetahuan di Jepang kembali ke negara asal dan berkarya pada pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tersebut, turut memajukan industri negara asal dan memberi kontribusi internasional. Ini merupakan sistem yang terpisah dari program technical intern training, dan juga berbeda dari studi di luar negeri (misalnya pembelajaran bahasa atau akademik).
Untuk detail permohonan dan format terbaru, mohon merujuk ke Badan Imigrasi – status tinggal "Pelatihan (Training)" (laman resmi dalam bahasa Jepang).
Syarat untuk memperoleh visa pelatihan
Persyaratan berbeda antara (1) kasus yang tidak mencakup pelatihan praktik (hanya pelatihan non-praktik) dan (2) kasus yang mencakup pelatihan praktik.
① Pelatihan yang tidak mencakup pelatihan praktik (hanya pelatihan non-praktik)
- Keterampilan dan sejenisnya bukanlah hal yang dapat diperoleh hanya dengan mengulang pekerjaan yang sama.
- Anda bermaksud memperoleh keterampilan yang sulit diperoleh di negara tempat tinggal.
- Berusia 18 tahun ke atas, dan setelah pulang direncanakan akan bekerja pada bidang yang membutuhkan keterampilan yang diperoleh tersebut.
- Lembaga penerima atau lembaga perantara telah mengambil langkah guna memastikan biaya pulang peserta pelatihan, dan sejenisnya.
- Lembaga penerima membuat dokumen terkait pelaksanaan pelatihan, menaruhnya dalam berkas, dan menyimpannya paling singkat 1 tahun sejak hari terakhir pelatihan.
- Apabila pelatihan tidak dapat dilanjutkan, lembaga penerima segera melaporkan hal tersebut beserta langkah penanganannya ke Kantor Imigrasi.
- Terdapat instruktur pelatihan yang merupakan pegawai tetap lembaga penerima dan memiliki pengalaman paling singkat 5 tahun terkait keterampilan yang akan diperoleh.
Selain hal di atas, terdapat ketentuan mengenai perbuatan curang serta alasan kehilangan kelayakan (diskualifikasi) terkait pengusaha atau pengurus lembaga penerima, instruktur pelatihan, dan sebagainya.
② Pelatihan yang mencakup pelatihan praktik
Pelatihan yang mencakup pelatihan praktik dibatasi pada pelatihan yang diakui sebagai pelatihan resmi/pemerintah, dan antara lain meliputi hal berikut.
- Pelatihan yang dilaksanakan sendiri oleh negara, pemerintah daerah, atau badan hukum administrasi independen
- Pelatihan yang dilaksanakan sebagai kegiatan organisasi internasional
- Pelatihan yang dilaksanakan sebagai kegiatan Organisasi Promosi Pariwisata Internasional (badan administrasi independen)
- Pelatihan yang dilaksanakan sebagai kegiatan Japan International Cooperation Agency (JICA, badan administrasi independen)
- Pelatihan yang dilaksanakan sebagai kegiatan Pusat Teknologi Pengembangan Migas dari lembaga sumber daya mineral, logam, gas, dan minyak bumi
- Selain (1)–(5), pelatihan yang dilaksanakan sebagai kegiatan yang sebagian besar didanai oleh dana negara dan pemerintah daerah, apabila lembaga penerima memenuhi seluruh hal berikut (pengadaan akomodasi/fasilitas untuk peserta, penempatan pembimbing kehidupan, jaminan melalui asuransi, dan langkah keselamatan serta kesehatan, dan sejenisnya)
- Pelatihan yang dilaksanakan dengan menerima pegawai tetap pemerintah pusat/daerah negara asing (lembaga penerima harus memenuhi persyaratan tambahan pada ⑥ di atas)
- Pelatihan yang dilakukan oleh orang yang ditunjuk oleh negara asal untuk menerima bantuan/pendampingan dari Jepang, apabila pemohon, antara lain, menjalankan pekerjaan penyebaran luas keterampilan di negara tempat tinggal dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
Meskipun dilaksanakan sebagai pelatihan resmi, persyaratan pelatihan non-praktik serta ketentuan mengenai perbuatan curang dan alasan diskualifikasi tetap berlaku.
Masa tinggal
- Peserta pelatihan pada umumnya: 1 tahun, 6 bulan, atau 3 bulan
- Dokter dan sejenisnya yang melakukan klinik pelatihan terkait perangkat radiasi partikel untuk terapi (apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan): 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan, atau 3 bulan
Daftar dokumen yang diperlukan
Tergantung isi pelatihan dan bentuk penerimaan, dapat diminta dokumen selain yang tercantum di bawah. Apabila dokumen pengajuan berbahasa asing, lampirkan terjemahan ke bahasa Jepang. Untuk sertifikat yang dikeluarkan di Jepang, gunakan dokumen yang dikeluarkan paling lambat 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
Permohonan penerbitan sertifikat eligibilitas (COE) (bagi yang baru memasuki Jepang)
- Formulir permohonan penerbitan sertifikat eligibilitas 1 rangkap (dapat diunduh dari laman Badan Imigrasi)
- Foto 1 lembar (lampirkan foto sesuai ukuran yang ditetapkan pada formulir)
- Amplop balasan 1 rangkap (amplop tetap dengan alamat tujuan lengkap dan perangko surat layanan dengan tanda terima)
- Dokumen yang menjelaskan isi pelatihan, keperluan, tempat pelaksanaan, jangka waktu, dan perlakuan
- Surat undangan/pemanggilan yang menjelaskan keterampilan yang akan diperoleh, rangkaian undangan, keperluan pelatihan, dan sebagainya (format bebas) 1 rangkap
- Jadwal rencana pelatihan (bentuk terpisah) 1 rangkap
- Ringkasan perlakuan peserta pelatihan (bentuk acuan) 1 rangkap
- Apabila melakukan pelatihan pendahuluan di luar Jepang: dokumen yang memperjelas isi, waktu, jangka waktu pelatihan, instruktur, dan sebagainya; ikhtisar lembaga pelaksana; serta dokumen untuk membuktikan hubungan dengan pelatihan di Jepang (minimal 1 bulan dan 160 jam pelatihan non-praktik dalam 6 bulan sebelum perkiraan tanggal masuk negara)
- Dokumen yang membuktikan bahwa Anda akan bekerja pada bidang yang membutuhkan keterampilan yang diperoleh setelah pulang (salah satu) 1 rangkap
- Surat penugasan pelatihan yang dibuat oleh lembaga pengirim asal (berisi jabatan dan jenis pekerjaan setelah pulang)
- Surat keterangan rencana kembali bekerja yang dibuat oleh lembaga pengirim asal (membuktikan jabatan dan jenis pekerjaan saat ini serta rencana kembali bekerja setelah pulang)
- Dokumen yang membuktikan riwayat pekerjaan pemohon Daftar riwayat hidup (termasuk riwayat pekerjaan, format bebas) 1 rangkap
- Dokumen yang membuktikan riwayat pekerjaan instruktur pelatihan Daftar riwayat instruktur pelatihan (termasuk riwayat pekerjaan terkait keterampilan yang akan diperoleh, format bebas) 1 rangkap
※Instruktur pelatihan = pegawai tetap lembaga penerima yang memiliki pengalaman paling singkat 5 tahun terkait keterampilan yang akan diperoleh - Dokumen yang memperjelas ikhtisar lembaga pengirim (lembaga persiapan)
- Ikhtisar lembaga persiapan (bentuk terpisah) 1 rangkap
- Brosur lembaga pengirim atau dokumen resmi yang membuktikan pendaftaran (mutakhir, mencerminkan isi pendaftaran terbaru) 1 rangkap
- Dokumen lembaga penerima
- Ikhtisar lembaga penerima (kondisi lembaga, rekam jejak kegiatan pelatihan, dan sebagainya; tersedia bentuk acuan) 1 rangkap
- Sertifikat pendaftaran (riwayat seluruh isi) atau brosur ringkas lembaga penerima 1 rangkap
- Laporan laba rugi, neraca, dan sejenisnya sesuai kebutuhan
- Apabila ada lembaga perantara
- Ikhtisar lembaga perantara (tersedia bentuk acuan) 1 rangkap
- Sertifikat pendaftaran atau brosur ringkas lembaga perantara 1 rangkap
- Laporan laba rugi, neraca, dan sejenisnya sesuai kebutuhan
- Untuk dokter asing pelatihan klinis perangkat radiasi partikel untuk terapi, selain dokumen di atas lampirkan 1 rangkap dokumen yang membuktikan bahwa pemohon ditugaskan sebagai bagian dari tugas lembaga di negara kewarganegaraan atau negara tempat tinggal
Apabila yang mengajukan bukan pemohon sendiri, diperlukan dokumen yang membuktikan identitas pengaju. Apabila penulisan nama berbeda dengan paspor, prosedur menjadi lebih lancar jika menyertakan salinan paspor jika memungkinkan.
Permohonan perpanjangan masa tinggal (bagi yang telah tinggal dengan status "Pelatihan" dan akan melanjutkan)
- Formulir permohonan perpanjangan masa tinggal 1 rangkap
- Foto 1 lembar (ukuran ditetapkan; tidak diperlukan bagi yang bukan pemegang izin tinggal menengah–panjang dan bagi perpanjangan masa tinggal 3 bulan ke bawah)
- Paspor dan kartu tinggal ditunjukkan
- Dokumen yang memperjelas isi pelatihan, jadwal rencana pelatihan (bentuk terpisah) 1 rangkap (salinan yang diserahkan pada saat COE apabila tidak ada perubahan rencana; apabila ada perubahan, cantumkan tambahan dengan mencoret dan menambahkan keterangan)
- Dokumen yang memperjelas kemajuan pelatihan laporan keadaan pelatihan dan kehidupan, dan sejenisnya (bentuk terpisah) 1 rangkap
Apabila yang mengajukan bukan pemohon sendiri, diperlukan sertifikat perwakilan pengajuan, kutipan akta keluarga yang mencantumkan hubungan keluarga, atau dokumen lain yang dapat membuktikan identitas pengaju.
Pemberitahuan: Selama masa tinggal, apabila terjadi perubahan lembaga, tempat tinggal, atau pengisian kartu tinggal selain tempat tinggal, diperlukan pemberitahuan sesuai ketentuan. Mohon merujuk ke laman Badan Imigrasi untuk detailnya.

