Di Jepang, tidak seperti Amerika Serikat, jika Anda lahir di negara itu, Anda tidak dapat memperoleh kewarganegaraan negara itu.
Jika salah satu orang tuanya adalah orang Jepang, Anda bisa mendapatkan kewarganegaraan Jepang, tetapi jika kedua orang tuanya berkewarganegaraan asing, Anda perlu mendapatkan visa untuk anak yang lahir.
Visa saat anak lahir
Jika kedua orang tua adalah orang asing dan memiliki anak di Jepang, mereka tidak akan memperoleh kewarganegaraan Jepang, sehingga diperlukan visa tinggal untuk anak tersebut. Anda harus menyelesaikan prosedur ini dalam waktu 30 hari setelah lahir. Namun, jika Anda meninggalkan Jepang dalam waktu 60 hari setelah kelahiran anak Anda, Anda dapat tinggal di Jepang tanpa masalah.
Jika Anda tidak mendapatkan visa dalam waktu 60 hari, Anda akan melebihi masa tinggal dan anak Anda akan dideportasi, jadi mulailah prosedur segera setelah anak Anda lahir.
Mengalir setelah kelahiran anak
-
1.Punya anak
-
2.Kirimkan pemberitahuan kelahiran ke kantor pemerintah dalam waktu 14 hari setelah lahir
-
3.Lakukan prosedur yang diperlukan seperti pencatatan kelahiran di kedutaan kebangsaan anak Anda
-
4.Status permohonan izin akuisisi tempat tinggal (dalam waktu 30 hari sejak lahir)
Masa tinggal
Tergantung visa yang Anda dapatkan