Kasus khusus penolakan pendaratan adalah ketika orang asing yang tinggal di Jepang dengan izin pendaratan khusus meninggalkan Jepang dan masuk kembali ke Jepang, jika dalam masa penolakan pendaratan, pemeriksaan imigrasi akan dilakukan setiap kali. Ada bagian mubazir yang harus diperiksa oleh pemerintah, petugas dengar pendapat khusus, dan Menteri Kehakiman.
Untuk menghilangkan pemborosan tersebut, bahkan jika Anda telah meninggalkan Jepang, jika jangka waktu yang cukup lama telah berlalu sejak Anda pindah dengan perintah evakuasi dan Anda telah memperoleh sertifikat sertifikasi status tempat tinggal dan visa (sertifikat), Menteri Kehakiman akan Ini adalah sistem yang memungkinkan inspektur imigrasi untuk mencap izin pendaratan jika dianggap perlu.
Q&A(Dikutip dari Biro Imigrasi, Kementerian Kehakiman)
- Saya mendengar bahwa perlakuan terhadap orang yang termasuk dalam alasan penolakan tanah akan berubah dari tahun 2010 tahun, bagaimana itu akan berubah?
- Misalnya, ketika orang asing yang dalam masa penolakan tanah karena riwayat deportasi bertemu dengan orang Jepang di negara asalnya dan menikah, Menteri Kehakiman memberikan izin mendarat khusus dengan pertimbangan berbagai keadaan. Meski begitu, setelah itu, setiap WNA mencoba masuk kembali ke Jepang, ia harus mendapatkan izin pendaratan khusus melalui prosedur tiga langkah dengan inspektur imigrasi, petugas pemeriksaan khusus, dan Menteri Kehakiman. Dalam beberapa kasus, hal itu tidak selalu rasional.
Saat ini, meskipun orang asing memiliki alasan khusus untuk menolak mendarat, jika Menteri Kehakiman menganggapnya tepat, dia akan melalui prosedur tiga langkah dengan inspektur imigrasi, petugas pemeriksaan khusus, dan Menteri Kehakiman. Prosedur pendaratan telah disederhanakan dengan mengizinkan petugas imigrasi untuk mencap izin pendaratan tanpa harus menerbitkan kembali izin pendaratan khusus. - Saya dengar orang-orang yang memenuhi syarat untuk pengecualian khusus ditentukan oleh Ordonansi Kementerian Kehakiman, orang seperti apa yang memenuhi syarat? Juga, akankah orang yang menjadi sasaran diberitahu tentang ini?
- Dari alasan penolakan atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pengawasan Keimigrasian, pengecualian khusus berlaku untuk Paragraf 1, Butir 4, Butir 5, Butir 7, Butir 9, atau Butir 9-2 dari Pasal yang sama. Mereka yang telah menerima izin masuk kembali setelah 1 Juli, ketika Ordonansi Kementerian Kehakiman diubah, mereka yang telah diberi sertifikat perjalanan pengungsi, mereka yang telah diberi sertifikat sertifikasi Status tempat tinggal dan sertifikat (dengan Menteri Kehakiman) (Terbatas bagi yang sudah menjalani konsultasi.) Yang sudah dikeluarkan dan Menteri Kehakiman mengakui ada alasan khusus. Orang-orang ini akan diberi tahu dengan mengeluarkan pemberitahuan jika dianggap perlu.
Jika pemberitahuan dikeluarkan, Anda tidak akan ditolak untuk mendarat hanya jika sesuai dengan alasan penolakan tanah yang disebutkan dalam pemberitahuan, tetapi jika sesuai dengan alasan penolakan tanah lainnya, dll. Akan ditolak.