Overstay (Tinggal ilegal) berarti masa tinggal yang diizinkan telah berakhir (overstay), atau Anda memasuki Jepang dengan cara yang salah atau terselubung.
Jika Anda melakukan Tinggal ilegal dan menemukannya
Anda akan dikenakan deportasi dan harus ditahan di fasilitas penahanan atau meninggalkan Jepang.
Selain itu, kamu tidak akan bisa masuk ke Jepang untuk jangka waktu tertentu.
Permohonan izin rilis sementara
Dengan mengajukan izin pembebasan sementara, jika orang asing yang dideportasi karena melebihi masa tinggal dll ditahan di Biro Imigrasi, pembebasan sementara dapat diberikan, dan jika disetujui, Anda dapat meninggalkan fasilitas penahanan.
Ke halaman Permohonan izin rilis sementaraPermohonan izin tinggal khusus
Dengan mengajukan izin tinggal khusus, ketika seseorang yang terkena deportasi, seperti tinggal lebih lama atau imigran ilegal karena pemalsuan atau kepalsuan, ingin tinggal di Jepang, dia sangat diizinkan untuk tinggal di Jepang dengan mempertimbangkan keadaan. Ada tempat di mana Anda bisa mendapatkannya.
Halaman aplikasi izin tinggal khususへ