Visa agama adalah visa yang diperlukan untuk pekerjaan misionaris dan kegiatan keagamaan lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dikirim ke Jepang oleh organisasi keagamaan asing.
Secara khusus, ketika seorang bhikkhu, uskup, imam, pengkhotbah, pendeta, biarawan, pendeta, dll yang diutus oleh organisasi keagamaan asing melakukan kegiatan keagamaan di Jepang.
Ketentuan untuk mendapatkan visa agama
Visa agama berlaku untuk kasus pengiriman ke Jepang oleh organisasi agama asing untuk melaksanakan kegiatan keagamaan untuk tujuan pekerjaan misionaris, dll., Dan memiliki persyaratan berikut.
- Organisasi keagamaan asing tidak harus menjadi markas besar denominasi tertentu. Sekalipun Anda diundang ke organisasi keagamaan yang berkantor pusat di Jepang, jika pelamar saat ini berafiliasi dengan organisasi keagamaan di luar negeri dan telah menerima surat pengiriman atau rekomendasi dari organisasi tersebut. Itu akan menjadi orang yang dikirim dari organisasi agama asing.
- Selain pekerjaan misionaris, pendidikan bahasa, perawatan medis, dan kegiatan bisnis sosial dilakukan sebagai bagian dari kegiatan misionaris, dll. Berdasarkan petunjuk dari organisasi keagamaan tempat mereka berasal, dan dijalankan tanpa kompensasi. Diakui sebagai aktivitas keagamaan. (Jika ingin menerima hadiah, Anda memerlukan izin untuk aktivitas di luar status kualifikasi.)
- Kegiatan keagamaan tidak boleh melanggar undang-undang nasional atau merugikan kesejahteraan masyarakat.
Masa tinggal
5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan