Dengan mendapatkan visa untuk orang kaya, dimungkinkan untuk tinggal hingga satu tahun dengan visa yang diterapkan oleh orang asing yang ingin melakukan tamasya jangka panjang di Jepang.
Kriteria visa aktivitas khusus untuk orang kaya
Visa aktivitas khusus untuk orang kaya adalah mereka yang dibebaskan dari visa dan memenuhi persyaratan berikut.
- Mereka yang berusia 18 tahun atau lebih dan memiliki simpanan dan tabungan sebesar 30 juta yen atau lebih dalam yen Jepang (jumlah pasangan dapat digabungkan).
- Pasangan yang menemani orang di 1 di atas (perlu melakukan aktivitas seperti jalan-jalan di tempat tinggal yang sama di Jepang dengan orang di 1).
- Anak-anak tidak diperbolehkan.
- Jika pasangan tidak menemani orang dalam 1 di atas dan pasangan tinggal secara terpisah di bawah sistem ini, mereka harus memiliki simpanan dan tabungan sebesar 60 juta yen atau lebih dalam mata uang Jepang (jumlah pasangan dimungkinkan). 2 orang di atas tidak harus masuk ke negara pada saat yang sama dengan 1 orang di atas, tetapi mereka tidak diperbolehkan masuk ke negara tersebut sebelum 1 orang di atas.
Negara bebas visa untuk masa inap jangka pendek
Visa tinggal jangka panjang tertentu memiliki masa tinggal 6 bulan (perpanjangan 6 bulan dimungkinkan), tetapi jika Anda tinggal dalam waktu 90 hari, warga negara yang dibebaskan dari visa tidak perlu mendapatkan visa sebelumnya.
Jangka waktu tinggal yang diberikan pada saat izin mendarat adalah "15 hari" untuk Indonesia, Thailand dan Brunei, dan "90 hari" untuk negara / kawasan lain.
Indonesia, Islandia, Singapura, Irlandia, Thailand, Andra, Malaysia, Italia, Brunei, Estonia, Korea Selatan, Austria, Taiwan, Belanda, Hong Kong, Siprus, Makau, Yunani, Kroasia, AS, San Marino, Kanada, Swiss, Swedia, Argentina , Spanyol, Uruguay, Slovakia, El Salvador, Slovenia, Guatemala, Serbia, Kosta Rika, Republik Ceko, Sulinum, Denmark, Cile, Jerman, Dominika, Norwegia, Bahama, Hongaria, Barbados, Finlandia, Honduras, Prancis, Meksiko, Bulgaria Australia, Polandia, Selandia Baru, Portugal, Makedonia, Bekas Yugoslavia, Israel, Malta, Turki, Monako, Latvia, Tunisia Lituania, Mauritius, Lichtenstein, Lesoto, Rumania, Luksemburg, Inggris Raya
Dokumen yang dibutuhkan
- Mereka yang berusia 18 tahun atau lebih dan memiliki simpanan dan tabungan sebesar 30 juta yen atau lebih dalam mata uang Jepang
- paspor
- 1 formulir aplikasi visa (1 lembar terlampir)
- Certificate of Eligibility (Catatan) Asli dan 1 Fotokopi
(Saat menunjukkan Sertifikat Kelayakan, hal berikut (4) hingga (6) dapat dihilangkan) - Tetap jadwalkan
- Dokumen seperti deposito dan buku tabungan selama 6 bulan terakhir yang memiliki simpanan dan tabungan sebesar 30 juta yen atau lebih dalam mata uang Jepang yang setara, dan rincian jumlah dan pengeluaran saat ini dapat dikonfirmasi (dapat digabungkan dengan simpanan dan tabungan pasangan)
- Dokumen yang mengonfirmasi bahwa Anda memiliki asuransi kesehatan seperti asuransi kecelakaan perjalanan ke luar negeri terkait kematian, cedera, dan penyakit (mencakup periode tinggal yang direncanakan)
- (Dalam kasus aplikasi negara ketiga) Dokumen yang dapat mengonfirmasi bahwa Anda memiliki tempat tinggal atau pekerjaan resmi di negara tersebut dan telah tinggal untuk waktu yang lama
- "Pasangan pendamping" dalam 1 di atas
- paspor
- 1 formulir aplikasi visa (1 lembar terlampir)
- Certificate of Eligibility (Catatan) Asli dan 1 Fotokopi
(Saat menunjukkan Sertifikat Kelayakan, hal berikut (4) hingga (6) dapat dihilangkan) - Surat nikah
- Tetap jadwalkan
- Dokumen yang mengonfirmasi bahwa Anda memiliki asuransi kesehatan seperti asuransi kecelakaan perjalanan ke luar negeri terkait kematian, cedera, dan penyakit (mencakup periode tinggal yang direncanakan)
- (Dalam kasus aplikasi negara ketiga) Dokumen yang dapat mengonfirmasi bahwa Anda memiliki tempat tinggal atau pekerjaan resmi di negara tersebut dan telah tinggal untuk waktu yang lama
- (Saat mengajukan visa secara terpisah dari orang di 1 di atas) Salinan "visa khusus (tinggal lama)" dari orang di 1 di atas
※Sertifikat Kelayakan(Certificate of Eligibility)Istilah "kondisi pendaratan" berarti bahwa aktivitas yang ingin dilakukan oleh orang asing di Jepang pada saat pemeriksaan pendaratan tidak salah dan termasuk dalam status tempat tinggal (tidak termasuk tinggal jangka pendek) berdasarkan Undang-Undang Kontrol Imigrasi. Ini adalah sertifikat yang diterbitkan sebelumnya oleh setiap otoritas imigrasi setempat di bawah yurisdiksi Kementerian Kehakiman untuk membuktikan bahwa itu sesuai. (Status ijazah tinggal jangka panjang dapat diterapkan untuk sementara satu atau dua orang di atas tinggal di Jepang untuk "tinggal jangka pendek", dll.).
Jika Anda memiliki Sertifikat Kelayakan,Kedutaan atau konsulat jenderal Jepang akan lebih mudah untuk mengeluarkan visa dalam periode pemrosesan standar (5 hari kerja dari hari setelah aplikasi diterima).(Kepemilikan Sertifikat Kelayakan tidak menjamin penerbitan visa)
Masa tinggal
6 bulan (hingga 1 tahun dengan mengajukan izin untuk memperbarui masa tinggal di kantor imigrasi daerah sebelum berakhirnya masa tinggal 6 bulan)