Visa aktivitas khusus adalah status tempat tinggal di mana Menteri Kehakiman secara khusus menetapkan aktivitas untuk orang asing perorangan bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas yang tidak termasuk dalam status tempat tinggal lain.
Misalnya, visa yang didapat oleh PRT seperti diplomat, hari libur kerja, perawat asing berdasarkan perjanjian kerja sama ekonomi, dan calon tenaga care.
Secara kasar ada dua jenis kegiatan: kegiatan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, kegiatan khusus untuk pemberitahuan yang ditentukan sebelumnya oleh Menteri Kehakiman, dan kegiatan khusus yang tidak ditentukan.
Ketentuan untuk mendapatkan visa aktivitas tertentu
Kondisi yang bisa didapatkan berbeda-beda di setiap kasus.
Kondisi yang harus diperoleh saat menelepon orang tua yang tinggal di luar negeri, yang paling banyak diminati, dijelaskan.
Saat menelepon orang tua yang tinggal di luar negeri
Jika Anda tinggal dengan orang asing yang terlibat dalam kegiatan penelitian tertentu atau kegiatan pemrosesan informasi tertentu, dan Anda adalah orang tua dari orang tua dan pasangan yang bergantung pada Anda.
- Hidup dengan bergantung dan menerima dukungan dari orang tersebut.
- Pernah tinggal dengan tanggungan di negara asing dan bergantung pada orang itu.
- Untuk pindah ke Jepang dengan tanggungan.
Masa tinggal
5 tahun, 4 tahun, 3 tahun, 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan atau jangka waktu yang ditentukan sendiri-sendiri oleh Menteri Kehakiman (dalam rentang tidak lebih dari 5 tahun).