Visa tinggal adalah visa yang diperoleh oleh seseorang yang diberikan izin tinggal dengan menetapkan jangka waktu tinggal tertentu dalam jangka waktu tidak lebih dari 5 tahun, dengan pertimbangan Menteri Kehakiman.
Secara khusus, aplikasi dibuat oleh generasi ketiga Jepang dan pengungsi menetap negara ketiga, orang Jepang yang tersisa di China, dan orang asing yang telah menceraikan atau kehilangan pasangan orang Jepang atau penduduk tetap khusus.
Ketentuan untuk mendapatkan visa penduduk
Ada beberapa ketentuan berikut ini, namun rinciannya Silahkan hubungi kami.
- Nikkei III
- Pasangan residen
- Anak asli dari seseorang yang lahir sebagai anak Jepang
- Seorang anak yang lahir sebagai anak Jepang yang pernah memiliki registrasi nyata di Jepang sebagai warga negara Jepang
- Anak di bawah umur dan belum menikah yang tinggal di bawah dukungan penduduk tetap yang memiliki masa tinggal satu tahun atau lebih.
- Tanggungan orang Jepang, penduduk tetap, penduduk tetap khusus, penduduk tetap (1 tahun atau lebih) yang memiliki status tempat tinggal "pasangan Jepang, dll. (Pernikahan internasional)" atau "pasangan penduduk tetap, dll." Anak nyata di bawah umur dan belum menikah dari mereka yang terus hidup
- Anak angkat di bawah 6 tahun dari Jepang, penduduk tetap, penduduk dengan status tinggal dengan jangka waktu tinggal satu tahun atau lebih, dan mereka yang tinggal di bawah dukungan penduduk tetap khusus
- Orang Cina sisa orang Jepang dan keluarganya, dll.
Masa tinggal
5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan atau periode yang ditentukan sendiri oleh Menteri Kehakiman (dalam 5 tahun)