Visa penduduk permanen berlaku untuk seseorang yang telah tinggal di Jepang dalam jangka waktu yang lama dan ingin tinggal secara permanen di Jepang.
Kewarganegaraan Anda tetap sama dan Anda bisa mendapatkan izin untuk tinggal secara permanen di Jepang.
Ada keuntungan seperti masa tinggal tidak terbatas (tidak perlu diperpanjang), aktivitas pekerjaan tidak terbatas, dan bahkan jika Anda menceraikan pasangan Jepang Anda, Anda dapat tinggal di Jepang.
Ketentuan untuk mendapatkan visa penduduk permanen
Meskipun Anda memenuhi persyaratan, visa tinggal permanen akan diperiksa secara individu, jadi meskipun Anda mengajukannya, Anda tidak dapat mengetahui apakah Anda dapat memperoleh visa.
Namun, jika Anda memenuhi persyaratan, manfaat memperolehnya sangat bagus, jadi saya pikir itu layak untuk diterapkan.
- Perilakunya bagus.
- Memiliki aset atau keterampilan yang cukup untuk menjalankan mata pencaharian mandiri.
- Diakui bahwa tempat tinggal permanen orang tersebut adalah untuk kepentingan Jepang.
- Sebagai aturan umum, tinggallah di Jepang selama 10 tahun atau lebih. Namun, selama periode ini, perlu untuk terus tinggal setidaknya selama 5 tahun dengan status bekerja atau tinggal.
- Belum pernah dihukum denda atau penjara. Memenuhi kewajiban publik seperti kewajiban pembayaran pajak
- Berkenaan dengan status tempat tinggal yang Anda miliki saat ini, Anda harus berada di Jepang untuk jangka waktu tinggal terlama yang ditetapkan dalam Lampiran 2 Peraturan Penegakan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi.
- Tidak ada risiko bahaya dari sudut pandang kesehatan masyarakat.
Kasus khusus tinggal selama 10 tahun
Jika salah satu dari hal berikut ini berlaku, kondisi yang tidak dapat Anda terapkan kecuali Anda telah hidup selama 10 tahun akan menjadi santai.
- Untuk pasangan orang Jepang, penduduk tetap, dan penduduk tetap khusus, mereka harus sudah menikah setidaknya selama 3 tahun dan telah tinggal di Jepang setidaknya selama 1 tahun. Dalam kasus anak, dll., Dia harus sudah tinggal di Jepang setidaknya selama satu tahun.
- Telah tinggal di Jepang minimal 5 tahun dengan status kediaman "residen".
- Jika Anda telah disertifikasi sebagai pengungsi, Anda harus berada di Jepang setidaknya selama 5 tahun setelah disertifikasi.
- Seseorang yang diakui memiliki kontribusi ke Jepang di bidang luar negeri, masyarakat, ekonomi, budaya, dll., Dan telah berada di Jepang setidaknya selama 5 tahun.
Masa tinggal
Jangka waktu tidak terbatas